THR, BHR, Bonus Ojol: Apa Bedanya? Jangan Sampai Ketuker!

Table of Contents

THR, BHR, Bonus Ojol: Apa Bedanya? Jangan Sampai Ketuker!

Hari raya memang selalu menjadi momen yang ditunggu-tunggu. Selain bisa berkumpul dengan keluarga, ada juga nih yang spesial di momen ini, yaitu berbagai macam ‘berkah’ tambahan. Nah, seringkali kita mendengar istilah seperti THR, Bantuan Hari Raya (BHR), dan Bonus Hari Raya, terutama menjelang Lebaran atau hari besar keagamaan lainnya. Buat kamu yang sering bingung, sebenarnya apa sih bedanya ketiga istilah ini? Apalagi sekarang lagi ramai dibahas soal bonus hari raya untuk para pengemudi ojek online (ojol). Yuk, kita bahas biar nggak ketuker!

Mengenal Lebih Dekat: THR (Tunjangan Hari Raya)

Apa Itu THR?

THR atau Tunjangan Hari Raya itu sudah pasti bukan barang asing lagi ya. Setiap tahun menjelang hari raya keagamaan, isu THR ini selalu hangat diperbincangkan. Sebenarnya, apa sih THR itu? Secara resmi, THR itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016. Dalam peraturan tersebut, THR keagamaan didefinisikan sebagai pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja atau buruh menjelang hari raya keagamaan.

Jadi, kata kuncinya di sini adalah wajib. Perusahaan tidak boleh seenaknya tidak memberikan THR kepada karyawannya yang memenuhi syarat. THR ini memang sudah menjadi hak pekerja yang diatur oleh pemerintah. Tujuannya jelas, untuk membantu pekerja memenuhi kebutuhan mereka saat merayakan hari raya keagamaan.

Hari Raya Keagamaan yang Dicakup THR

THR ini bukan cuma untuk Lebaran saja lho. Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 itu juga menjelaskan hari raya keagamaan apa saja yang masuk dalam cakupan THR. Untuk pekerja yang beragama Islam, tentu saja THR diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Kemudian, untuk yang beragama Kristen Protestan dan Katolik, THR diberikan menjelang Hari Raya Natal. Lalu, ada Hari Raya Nyepi untuk agama Hindu, Hari Raya Waisak untuk agama Buddha, dan Hari Raya Imlek untuk agama Konghucu.

Jadi, apapun agama kamu, kalau memenuhi syarat sebagai pekerja, kamu berhak mendapatkan THR menjelang hari raya keagamaanmu. Ini adalah bentuk perhatian dan keadilan bagi semua pekerja di Indonesia.

Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan THR?

Nah, siapa saja nih yang berhak full senyum saat THR cair? Menurut aturan, THR keagamaan itu diberikan kepada pekerja atau buruh yang punya hubungan kerja dengan perusahaan. Hubungan kerja ini bisa berupa Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) alias karyawan tetap, atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) alias karyawan kontrak.

Syarat lainnya adalah masa kerja. Pekerja yang sudah bekerja selama satu bulan secara terus-menerus atau lebih di perusahaan tersebut, sudah berhak mendapatkan THR. Bahkan, pekerja yang statusnya masih probation atau masa percobaan pun tetap berhak mendapatkan THR, asalkan sudah bekerja minimal satu bulan. Jadi, jangan khawatir kalau kamu masih karyawan baru, THR tetap jadi hakmu!

Besaran THR dan Cara Menghitungnya

Besaran THR itu juga sudah diatur lho, nggak bisa sembarangan perusahaan menentukan sendiri. Untuk pekerja yang sudah bekerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, besaran THR yang wajib diberikan adalah sebesar satu bulan upah. Lumayan banget kan?

Bagaimana kalau masa kerjanya kurang dari 12 bulan? Tenang, kamu tetap dapat THR! Tapi, perhitungannya akan proporsional sesuai dengan masa kerja. Rumusnya gampang kok:

Masa Kerja (dalam bulan) / 12 x 1 bulan upah

Misalnya, kamu baru bekerja selama 6 bulan di perusahaan. Upah bulanan kamu Rp 4.000.000. Maka, THR yang kamu dapatkan adalah:

6 / 12 x Rp 4.000.000 = Rp 2.000.000

Jadi, kamu tetap dapat THR sebesar Rp 2.000.000 meskipun belum setahun bekerja. Adil kan?

Komponen Upah untuk Perhitungan THR

Ketika menghitung THR, komponen upah yang digunakan juga sudah jelas aturannya. Menurut Permenaker, upah satu bulan itu terdiri dari:

  1. Upah tanpa tunjangan (clean wages): Ini adalah upah bersih, gaji pokok saja tanpa tambahan tunjangan apapun.
  2. Upah pokok termasuk tunjangan tetap: Ini adalah upah pokok ditambah dengan tunjangan-tunjangan yang bersifat tetap, seperti tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan perumahan, dan lain-lain.

Tunjangan yang tidak tetap, seperti tunjangan makan, tunjangan transportasi (yang dibayarkan tidak tetap), atau tunjangan kinerja, tidak termasuk dalam perhitungan THR. Jadi, yang dihitung hanya upah pokok dan tunjangan tetap saja.

THR untuk Pekerja Harian Lepas (Freelance)

Bagaimana dengan pekerja harian lepas atau freelance? Apakah mereka juga dapat THR? Jawabannya, bisa dapat! Tapi, ada ketentuan khususnya. Untuk pekerja harian lepas yang sudah bekerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan untuk perhitungan THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya.

Kalau masa kerjanya kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja. Intinya, tetap ada perhitungan yang adil untuk pekerja harian lepas, meskipun sistem upahnya berbeda dengan karyawan tetap atau kontrak.

Bantuan Hari Raya: Sentuhan Kasih di Momen Spesial

Apa Itu Bantuan Hari Raya?

Selanjutnya, kita bahas soal Bantuan Hari Raya atau BHR. Kalau THR tadi sudah jelas ada aturan hukumnya, bagaimana dengan BHR ini? Nah, untuk Bantuan Hari Raya, belum ada regulasi resmi yang secara khusus mengaturnya di Indonesia. Jadi, BHR ini sifatnya lebih ke kebijakan atau inisiatif dari pihak tertentu, bukan kewajiban hukum seperti THR.

Kalau kita lihat dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata “bantuan” itu artinya barang yang dipakai untuk membantu, pertolongan, atau sokongan. Jadi, Bantuan Hari Raya bisa diartikan sebagai pertolongan atau sokongan yang diberikan menjelang hari raya.

Siapa Saja yang Menerima Bantuan Hari Raya?

Karena tidak ada aturan baku, siapa saja yang menerima Bantuan Hari Raya ini bisa bervariasi. Biasanya, BHR ini diberikan kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan bantuan atau kurang mampu, atau kepada kelompok pekerja tertentu yang mungkin tidak termasuk dalam kategori penerima THR.

Contohnya, beberapa lembaga pemerintah baik pusat maupun daerah sering mengadakan program Bantuan Hari Raya. Penerimanya bisa masyarakat kurang mampu, tenaga honorer, atau pekerja non-Aparatur Sipil Negara (ASN). Intinya, BHR ini lebih bersifat sosial dan kemanusiaan, untuk membantu meringankan beban mereka yang membutuhkan di momen hari raya.

Bentuk Bantuan Hari Raya

Bentuk Bantuan Hari Raya juga beragam, tergantung dari kebijakan atau kemampuan pihak yang memberikan. Ada yang memberikan dalam bentuk uang tunai, ada yang berupa bingkisan atau hampers, dan ada juga yang memberikan paket sembilan bahan pokok (sembako).

Contohnya, seperti yang disebutkan dalam artikel sebelumnya, Dharma Wanita Persatuan Biro Perekonomian Pemerintah Provinsi Jawa Timur pernah memberikan Bantuan Hari Raya. Begitu juga Pengadilan Tinggi Agama Pontianak dan Pemerintah Kota Jambi. Bentuk bantuannya pun bisa bermacam-macam, disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran yang ada.

Perbedaan Mendasar THR dan Bantuan Hari Raya

Perbedaan paling mendasar antara THR dan Bantuan Hari Raya adalah sifatnya. THR itu wajib diberikan oleh perusahaan kepada pekerja yang memenuhi syarat, karena sudah diatur oleh undang-undang. Sedangkan Bantuan Hari Raya bersifat sukarela atau kebijakan, tidak ada kewajiban hukumnya.

Selain itu, penerima THR adalah pekerja atau buruh yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan. Sementara penerima Bantuan Hari Raya lebih luas, bisa masyarakat umum yang membutuhkan, tenaga honorer, atau kelompok lain yang menjadi target program BHR. Sumber dana THR berasal dari perusahaan, sedangkan Bantuan Hari Raya bisa berasal dari anggaran pemerintah, lembaga sosial, atau donasi.

Fitur THR (Tunjangan Hari Raya) Bantuan Hari Raya (BHR)
Sifat Wajib, Hak Pekerja Sukarela, Kebijakan
Regulasi Diatur Permenaker No. 6/2016 Tidak Ada Regulasi Resmi
Penerima Pekerja/Buruh dengan Hubungan Kerja Masyarakat Kurang Mampu, Honorer, dll
Sumber Dana Perusahaan Pemerintah, Lembaga Sosial, Donasi

Bonus Hari Raya: Apresiasi Tambahan untuk Ojol dan Kurir Online

Bonus Hari Raya untuk Ojol: Inisiatif Baru?

Nah, ini nih yang lagi hangat dibahas, Bonus Hari Raya untuk ojol dan kurir online. Presiden Prabowo Subianto bahkan sampai turun tangan mengimbau perusahaan aplikasi ojek online untuk memberikan bonus ini. Katanya, bonus ini akan diatur mekanismenya melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan.

Ini menarik, karena selama ini istilah Bonus Hari Raya untuk ojol ini belum terlalu familiar. Biasanya, yang kita dengar untuk pekerja formal itu THR, dan untuk masyarakat kurang mampu itu Bantuan Hari Raya. Lalu, kenapa sekarang ada Bonus Hari Raya khusus untuk ojol? Sepertinya ini adalah bentuk apresiasi tambahan dan perhatian khusus kepada para pengemudi ojol dan kurir online yang selama ini menjadi tulang punggung transportasi dan pengantaran di era digital.

Mekanisme dan Besaran Bonus Hari Raya Ojol

Menurut Presiden Prabowo, Bonus Hari Raya untuk ojol ini akan diberikan dengan mempertimbangkan keaktifan kerja pengemudi. Artinya, kemungkinan besar bonus ini tidak akan diberikan secara merata kepada semua pengemudi ojol, tapi lebih kepada mereka yang aktif bekerja dan memberikan performa yang baik.

Untuk besaran dan mekanisme detailnya, masih menunggu surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan. Namun, yang jelas, ini adalah inisiatif yang baik dan menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan para pekerja sektor informal seperti ojol dan kurir online.

Grab Beri Contoh Bonus Kinerja Khusus

Salah satu aplikator ojek online besar, Grab, sudah memberikan sinyal positif untuk inisiatif Bonus Hari Raya ini. Bahkan, Grab berencana memberikan bonus kepada mitranya melalui program bonus kinerja khusus. Program ini adalah bentuk apresiasi perusahaan atas dedikasi dan kontribusi pengemudi dalam menyambut Lebaran.

Grab menetapkan beberapa kriteria untuk penerima bonus ini, seperti:

  • Jumlah pesanan yang diselesaikan
  • Level penyelesaian pesanan
  • Jumlah hari dan jam online
  • Penilaian atau rating pengemudi

Kriteria ini menunjukkan bahwa bonus ini memang berbasis kinerja. Pengemudi yang aktif, rajin mengambil orderan, dan memberikan pelayanan yang baik kepada pelanggan, punya peluang lebih besar untuk mendapatkan bonus.

Perbedaan Bonus Hari Raya dengan THR dan Bantuan Hari Raya

Lalu, apa bedanya Bonus Hari Raya untuk ojol ini dengan THR dan Bantuan Hari Raya? Kalau dilihat dari sifatnya, Bonus Hari Raya ini lebih mirip dengan Bantuan Hari Raya, yaitu tidak wajib secara hukum, tapi merupakan inisiatif atau kebijakan perusahaan. Namun, bedanya, Bonus Hari Raya ini lebih spesifik ditujukan untuk pengemudi ojol dan kurir online, dan berbasis kinerja.

Kalau THR itu hak pekerja formal yang diatur undang-undang, Bantuan Hari Raya itu bantuan sosial untuk masyarakat atau kelompok tertentu, nah Bonus Hari Raya untuk ojol ini bisa dibilang bentuk apresiasi khusus dari perusahaan aplikasi kepada mitra pengemudinya. Ini adalah tambahan di luar manfaat rutin yang biasanya diterima oleh pekerja sektor ekonomi informal.

Fitur THR (Tunjangan Hari Raya) Bantuan Hari Raya (BHR) Bonus Hari Raya (Ojol)
Sifat Wajib, Hak Pekerja Sukarela, Kebijakan Sukarela, Apresiasi Perusahaan
Regulasi Diatur Permenaker No. 6/2016 Tidak Ada Regulasi Resmi Akan Diatur Surat Edaran Menaker
Penerima Pekerja/Buruh dengan Hubungan Kerja Masyarakat Kurang Mampu, Honorer, dll Pengemudi Ojol & Kurir Online
Sumber Dana Perusahaan Pemerintah, Lembaga Sosial, Donasi Perusahaan Aplikasi Ojol
Basis Pemberian Masa Kerja Kebutuhan Sosial Kinerja (Keaktifan Kerja)

Jangan Ketuker Lagi ya!

Nah, sekarang sudah lebih jelas kan perbedaan antara THR, Bantuan Hari Raya, dan Bonus Hari Raya, khususnya untuk ojol? Intinya, ketiganya punya tujuan baik untuk membantu meringankan beban dan menambah kebahagiaan di momen hari raya. Tapi, sifat, regulasi, penerima, dan sumber dananya berbeda-beda.

Semoga penjelasan ini bermanfaat dan tidak bikin bingung lagi ya. Selamat menyambut hari raya, dan semoga kita semua mendapatkan berkah yang melimpah!

Gimana menurut kamu soal perbedaan THR, BHR, dan Bonus Hari Raya ini? Atau punya pengalaman menarik terkait THR atau bonus hari raya? Yuk, share di kolom komentar!

Posting Komentar