Pengen Ngekos Murah di Jakarta? Rusunawa Jagakarsa Solusinya! Cek Info Sewa & Cara Daftar!

Table of Contents

Rusunawa Jagakarsa

Warga Jakarta Selatan yang lagi cari tempat tinggal layak dan terjangkau, ada kabar gembira nih! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru aja meresmikan Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Jagakarsa. Peresmiannya dilakukan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, pada Kamis (8/5/2025) lalu. Ini jadi alternatif menarik buat kamu yang selama ini pusing cari hunian di tengah mahalnya biaya hidup di ibu kota.

Rusunawa ini dibangun khusus untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) agar bisa punya akses ke tempat tinggal yang nyaman dan aman. Lokasinya strategis di Jagakarsa, Jakarta Selatan, salah satu area yang berkembang pesat. Pastinya kehadiran rusunawa ini sangat membantu banyak keluarga atau individu yang membutuhkan. Jadi, buat yang masuk kategori MBR dan berencana tinggal di Jakarta Selatan, Rusunawa Jagakarsa bisa jadi pilihan utama.

Berapa Sih Harga Sewanya?

Soal harga sewa, ini nih yang paling ditunggu-tunggu infonya. Menurut Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta, Kelik Indriyanto, biaya sewanya ngikutin aturan Peraturan Daerah (Perda) 1 Tahun 2024. Tarifnya bervariasi, mulai dari sekitar Rp 865 ribu sampai Rp 1,8 juta per unit setiap bulannya. Pastinya harga ini jauh lebih miring dibanding sewa apartemen atau bahkan rumah kontrakan biasa di Jakarta.

Harga sewa yang disesuaikan dengan Perda ini memastikan bahwa tarifnya tetap dalam jangkauan MBR. Kisaran harga ini juga mungkin dibedakan berdasarkan lantai, ukuran unit, atau fasilitas tambahan (jika ada). Dengan biaya sewa segini, sisa gaji bisa dialokasikan buat kebutuhan lain seperti pendidikan anak atau tabungan. Ini benar-benar solusi buat meringankan beban hidup di Jakarta.

Detail Unit dan Fasilitas Rusunawa Jagakarsa

Setiap unit yang disewakan di Rusunawa Jagakarsa punya tipe 36. Artinya, luasnya sekitar 36 meter persegi, cukup nyaman buat keluarga kecil. Di dalamnya, ada dua kamar tidur yang bisa dipakai orang tua dan anak-anak, satu kamar mandi, area dapur untuk memasak, ruang tamu buat kumpul keluarga, dan ada juga area khusus buat menjemur pakaian. Penataannya didesain supaya fungsional dan efisien.

Selain unit pribadi, ada juga fasilitas bersama yang bisa dinikmati penghuni. Di setiap lantai, disediakan ruang kosong yang multifungsi. Ruang ini bisa dipakai warga untuk berbagai kegiatan, misalnya pertemuan warga, arisan, belajar kelompok, atau kegiatan positif lainnya. Adanya ruang bersama ini diharapkan bisa ningkatin interaksi dan rasa kekeluargaan antar penghuni rusunawa.

Spesifikasi Rusunawa Jagakarsa

  • Tipe Unit: Tipe 36 (36 m²)
  • Tata Letak Unit: 2 Kamar Tidur, 1 Kamar Mandi, Dapur, Ruang Tamu, Area Jemuran
  • Fasilitas Bersama: Ruang multifungsi di setiap lantai

Struktur bangunan Rusunawa Jagakarsa sendiri cukup megah. Ada total 3 tower yang dibangun di atas lahan seluas 1,5 hektare. Masing-masing tower punya 16 lantai. Jumlah unit yang tersedia untuk disewa masyarakat totalnya ada 723 unit. Ini angka yang cukup banyak, bisa menampung ratusan keluarga atau individu yang membutuhkan hunian.

Pembangunan rusunawa ini juga terbilang cepat. Proyeknya dimulai pada tahun 2023 dan berhasil diselesaikan pada tahun 2024. Kepala DPRKP DKI Jakarta juga menambahkan bahwa Rusunawa Jagakarsa ini jadi rusun kedua di Jakarta Selatan setelah Rusunawa Pengadegan. Keberadaan dua rusunawa ini menunjukkan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menyediakan hunian layak bagi warganya, khususnya MBR.

Gimana Cara Daftarnya? Anti Calo!

Nah, buat kamu yang tertarik banget buat nyewa unit di Rusunawa Jagakarsa, pendaftarannya nggak ribet dan dijamin transparan. Proses pengajuannya cuma bisa dilakuin lewat satu pintu aja, yaitu melalui aplikasi Sistem Informasi Perumahan dan Permukiman (Sirukim). Gubernur Pramono Anung sendiri yang memastikan hal ini waktu peresmian. Beliau menekankan kalau prosesnya murni lewat aplikasi, nggak ada lagi istilah “orang dalam” atau calo.

Waktu peresmian, Gubernur bahkan sempet nanya langsung ke beberapa penghuni yang udah dapet unit. Mereka semua bilang kalau dapetin unitnya memang murni dari aplikasi Sirukim. Ini bukti komitmen pemerintah untuk memberantas praktik percaloan dalam urusan hunian publik. Jadi, kamu nggak perlu khawatir lagi bakal ditipu atau dimintain biaya tambahan yang nggak jelas. Semua prosesnya resmi dan tercatat.

Mengajukan permohonan sewa rusunawa lewat aplikasi Sirukim itu tujuannya biar data terpusat dan prosesnya bisa diawasi. Transparansi jadi kunci utama. Calon penghuni bisa memantau status pengajuannya langsung lewat aplikasi. Ini juga meminimalisir potensi penyalahgunaan wewenang atau praktik korupsi dalam alokasi unit rusunawa.

Panduan Lengkap Daftar Rusunawa via Aplikasi Sirukim

Biar nggak bingung, ini dia langkah-langkah mendaftar Rusunawa lewat aplikasi Sirukim, dikutip dari situs resmi Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman Provinsi DKI Jakarta:

  1. Unduh Aplikasi: Cari dan unduh aplikasi Sirukim di App Store (untuk pengguna iOS) atau Play Store (untuk pengguna Android) di smartphone kamu. Pastikan aplikasinya yang resmi ya.
  2. Buat Akun/Login: Kalau belum punya akun, bikin dulu akun baru. Prosesnya biasanya minta data diri dasar. Kalau udah pernah daftar sebelumnya, tinggal login pakai e-mail dan password yang sudah terdaftar.
  3. Pilih Menu Booking: Setelah berhasil login, cari menu yang namanya “Booking Rusunawa” di dalam aplikasi. Menu ini yang akan mengarahkan kamu ke daftar rusunawa yang tersedia.
  4. Pilih Rusunawa: Akan muncul daftar rusunawa yang bisa dibooking. Pilih “Rusunawa Jagakarsa” dari daftar tersebut. Pastikan kamu memilih lokasi yang tepat.
  5. Mulai Booking: Setelah memilih Rusunawa Jagakarsa, klik tombol “Booking Sekarang”. Ini akan memulai proses pengajuan sewa unit.
  6. Siapkan Dokumen: Sebelum lanjut, siapkan dulu dokumen-dokumen penting dalam bentuk soft file (hasil scan atau foto yang jelas). Dokumen yang dibutuhkan meliputi KTP, Kartu Keluarga (KK), NPWP, surat nikah (bagi yang sudah menikah), Surat Keterangan Penunjukan Alamat yang Sama atau surat PM1 dari kelurahan (bukti belum punya rumah), slip gaji, pas foto terbaru, serta surat keterangan bekerja (untuk lajang KTP non-DKI yang memenuhi syarat).
  7. Lanjut Proses: Setelah dokumen siap, klik tombol “Lanjut” di aplikasi untuk masuk ke halaman pengisian formulir.
  8. Isi Formulir & Unggah Dokumen: Isi semua kolom form booking dengan data yang benar dan sesuai dengan dokumen identitas (KTP & KK). Unggah soft file dokumen yang sudah disiapkan tadi ke kolom yang disediakan. Pastikan semua data terisi lengkap dan benar, karena ini akan diverifikasi.
  9. Selesai: Jika semua langkah sudah dilakukan dan formulir terisi serta dokumen terunggah, pendaftaran kamu selesai. Kamu akan mendapatkan notifikasi atau status pengajuan di aplikasi Sirukim. Selanjutnya tinggal menunggu proses verifikasi dan seleksi.

Proses pendaftaran via aplikasi Sirukim ini dirancang biar mudah diakses oleh semua kalangan MBR. Kamu bisa melakukannya kapan saja dan di mana saja tanpa harus antre atau datang langsung ke kantor dinas. Pastikan koneksi internet stabil saat proses pendaftaran dan pengunggahan dokumen.

Penting! Dokumen yang Perlu Disiapkan

Mempersiapkan dokumen jauh-jauh hari akan memperlancar proses pendaftaranmu. Berikut daftar dokumen yang wajib kamu siapkan dalam bentuk soft file:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP): Wajib KTP DKI Jakarta.
  • Kartu Keluarga (KK): Wajib KK DKI Jakarta yang masih berlaku.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): Pastikan NPWP-mu aktif.
  • Surat Nikah: Bagi yang sudah menikah, lampirkan bukti akta nikah.
  • Surat Keterangan Penunjukan Alamat yang Sama (PM1): Dokumen ini dari kelurahan sebagai bukti bahwa kamu belum memiliki rumah sendiri.
  • Slip Gaji: Bukti penghasilan kamu. Jika tidak punya slip gaji, bisa diganti dengan surat keterangan penghasilan dari Ketua RT/RW setempat yang disahkan kelurahan.
  • Pas Foto: Biasanya ukuran 3x4 cm dan 4x6 cm. Siapkan beberapa lembar sesuai permintaan (biasanya 4 lembar ukuran 3x4 dan 1 lembar ukuran 4x6).
  • Surat Keterangan Bekerja: Ini khusus bagi pendaftar lajang dengan KTP non-DKI yang memenuhi kriteria tertentu (misalnya bekerja di DKI sekian tahun, ini bisa jadi syarat tambahan atau spesifik per kebijakan Pemprov, perlu dicek detail di Sirukim atau web Pemprov).
  • Bukti Rekening Bank DKI: Kamu perlu punya rekening di Bank DKI.
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK): Dokumen ini sebagai bukti catatan kriminalitas. Bisa diurus di kantor polisi setempat.
  • Surat Keterangan Bebas Narkoba: Dibuktikan dengan surat dari instansi kesehatan yang berwenang setelah tes narkoba.
  • Surat Keterangan Sehat Fisik dan Mental: Didapat dari dokter atau rumah sakit/puskesmas.

Kelengkapan dokumen ini krusial banget. Kalau ada satu dokumen aja yang kurang atau nggak valid, pengajuan kamu bisa ditolak. Jadi, pastikan semua dokumen sudah lengkap dan sesuai syarat sebelum mulai mendaftar di aplikasi Sirukim. Siapkan file scan yang jelas dan ukuran yang sesuai dengan permintaan aplikasi.

Syarat Jadi Penghuni Rusunawa di Jakarta

Selain dokumen, ada juga syarat-syarat umum yang harus dipenuhi buat bisa menyewa unit di Rusunawa Jakarta, termasuk di Jagakarsa. Syarat-syarat ini memastikan bahwa rusunawa ini memang diperuntukkan bagi mereka yang paling membutuhkan. Ini dia syarat-syaratnya:

  1. Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR): Rusunawa ini khusus buat MBR. Ada batasan maksimal penghasilan per bulan yang ditentukan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk kategori ini. Kamu harus memenuhi kriteria MBR ini. Kriteria MBR biasanya merujuk pada pendapatan rumah tangga.
  2. Sudah Menikah: Pemohon biasanya diutamakan yang sudah menikah dan punya bukti surat nikah atau dokumen setara. Ini karena unit tipe 36 lebih cocok untuk keluarga. Beberapa kebijakan mungkin membuka kesempatan untuk lajang dengan kriteria tertentu, tapi prioritas seringkali untuk keluarga.
  3. Kepala Keluarga: Pemohon harus berstatus sebagai kepala keluarga sesuai yang tercantum di Kartu Keluarga (KK). Ini untuk memastikan unit disewakan atas nama penanggung jawab keluarga.
  4. Belum Memiliki Rumah: Ini syarat mutlak. Calon penghuni tidak boleh sudah memiliki rumah pribadi di mana pun. Buktinya lewat surat PM1 dari kelurahan tadi.
  5. Penduduk DKI Jakarta: Wajib punya e-KTP dan KK DKI Jakarta yang masih berlaku. Rusunawa ini diperuntukkan bagi warga Ibu Kota.
  6. Bukti Penghasilan: Punya slip gaji atau surat keterangan penghasilan dari RT/RW setempat. Ini untuk memverifikasi bahwa kamu termasuk MBR dan punya kemampuan membayar sewa.
  7. Pas Foto: Menyediakan pas foto dengan ukuran dan jumlah yang diminta (biasanya 3x4 dan 4x6 cm).
  8. Rekening Bank DKI: Memiliki rekening di Bank DKI. Pembayaran sewa bulanan kemungkinan besar dilakukan melalui autodebet dari rekening ini.
  9. SKCK: Punya Surat Keterangan Catatan Kepolisian sebagai bukti berkelakuan baik.
  10. Bebas Narkoba: Memiliki surat keterangan bebas narkoba dari instansi berwenang. Ini penting untuk menjaga lingkungan rusunawa tetap aman dan kondusif.
  11. Sehat Jasmani & Rohani: Memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter. Kondisi kesehatan yang baik juga jadi pertimbangan.
  12. Lolos Verifikasi: Calon penghuni harus lolos verifikasi data dengan instansi terkait. Proses ini bisa meliputi pengecekan keabsahan dokumen, survei ke tempat tinggal saat ini, atau wawancara.
  13. Bersedia Membayar Deposit: Siap menyediakan uang deposit jaminan. Besarannya biasanya 3 kali lipat dari biaya sewa bulanan. Deposit ini akan dikembalikan saat kamu selesai menyewa unit (dengan catatan tidak ada kerusakan atau tunggakan sewa). Deposit ini berfungsi sebagai jaminan bagi pengelola.

Mengapa Ada Banyak Syarat?

Syarat-syarat yang lumayan banyak ini diberlakukan bukan untuk mempersulit, tapi untuk memastikan bahwa penerima manfaat rusunawa ini memang tepat sasaran. Status MBR, belum punya rumah, dan KTP DKI adalah syarat utama untuk memprioritaskan warga yang paling membutuhkan di Jakarta. Syarat SKCK, bebas narkoba, dan sehat jasmani/rohani bertujuan untuk menciptakan lingkungan hunian yang aman, sehat, dan tertib bagi seluruh penghuni. Sementara itu, syarat dokumen identitas, bukti penghasilan, dan rekening bank adalah untuk kelancaran proses administrasi dan pembayaran sewa.

Proses verifikasi yang ketat juga dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan bahwa data yang diberikan calon penghuni adalah valid. Petugas verifikasi bisa jadi akan cek ke lapangan atau berkoordinasi dengan kelurahan dan instansi terkait lainnya untuk memastikan semua data yang kamu masukkan di aplikasi Sirukim itu benar. Jadi, jangan coba-coba memberikan data palsu ya.

Tinggal di Rusunawa bukan cuma soal dapet tempat tinggal murah, tapi juga masuk ke dalam sebuah komunitas. Rusunawa Jagakarsa dengan 723 unitnya akan jadi tempat tinggal bagi ratusan keluarga. Adanya ruang bersama di setiap lantai itu salah satu upaya pemerintah untuk mendorong interaksi sosial antar penghuni. Kamu bisa kenalan, berbagi, atau bahkan bikin kegiatan bareng tetangga di sana. Ini bisa jadi pengalaman hidup yang positif lho.

Buat kamu yang memenuhi semua syarat di atas dan tertarik, buruan siapin semua dokumennya dan pantau terus aplikasi Sirukim. Biasanya, kalau ada unit yang kosong atau tahap pendaftaran dibuka, informasinya akan muncul di aplikasi. Jangan sampai ketinggalan kesempatan emas ini!

Kesimpulan

Rusunawa Jagakarsa adalah inisiatif bagus dari Pemprov DKI Jakarta untuk menyediakan hunian layak dan terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Dengan harga sewa mulai Rp 865 ribu hingga Rp 1,8 juta per bulan untuk unit tipe 36, rusunawa ini menawarkan solusi biaya hidup yang signifikan. Proses pendaftaran yang transparan melalui aplikasi Sirukim juga jadi nilai plus, menghilangkan potensi praktik percaloan.

Unitnya dilengkapi 2 kamar tidur, 1 kamar mandi, dapur, ruang tamu, dan area jemuran, cukup representatif untuk keluarga. Fasilitas bersama di setiap lantai juga mendorong interaksi komunitas. Dengan total 723 unit di 3 tower, Rusunawa Jagakarsa akan jadi rumah baru bagi banyak warga yang membutuhkan. Proses pendaftaran yang rinci via aplikasi Sirukim, ditambah syarat-syarat yang jelas, memastikan bahwa penerima manfaat adalah orang-orang yang paling berhak. Jadi, kalau kamu MBR, punya KTP DKI, dan memenuhi syarat lainnya, Rusunawa Jagakarsa layak banget buat diperjuangkan.

Ada pertanyaan seputar Rusunawa Jagakarsa atau pengalaman daftar Rusunawa di Jakarta? Yuk, share di kolom komentar di bawah!

Posting Komentar