BPJS Kelas 1,2,3 Lenyap! Iuran Terbaru Februari 2025 Jadi Berapa, Ya?

Daftar Isi

BPJS Kelas 1,2,3 Lenyap! Iuran Terbaru Februari 2025 Jadi Berapa, Ya?

Kabar penting buat kamu pengguna BPJS Kesehatan! Ada perubahan besar nih yang bakal terjadi di tahun 2025. Katanya sih, kelas-kelas BPJS seperti kelas 1, 2, dan 3 itu bakal dihapus. Terus, iuran BPJS Kesehatan jadi berapa dong nanti? Yuk, kita bahas lebih lanjut!

Kelas BPJS Dihapus, Diganti KRIS

Jadi gini guys, pemerintah punya rencana besar untuk mengubah sistem rawat inap di rumah sakit. Sistem yang sekarang kita kenal dengan kelas 1, 2, dan 3 itu rencananya mau diganti dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Perubahan ini kabarnya bakal mulai diterapkan di banyak rumah sakit pada 1 Juni 2025.

Kenapa sih kok kelas-kelas ini mau dihapus? Alasannya biar pelayanan rumah sakit jadi lebih merata dan adil buat semua peserta BPJS Kesehatan. Dengan KRIS ini, diharapkan gak ada lagi perbedaan fasilitas dan layanan yang signifikan berdasarkan kelas. Semua peserta, nantinya akan mendapatkan standar pelayanan yang sama. Keren kan?

Iuran BPJS Bakal Naik?

Nah, ini nih yang juga bikin penasaran banyak orang. Kalau kelas BPJS dihapus dan ada sistem KRIS, apakah iuran BPJS juga bakal berubah? Kabar-kabarnya sih, iuran BPJS Kesehatan kemungkinan bakal naik di tahun 2026.

Menteri Kesehatan, Pak Budi Gunadi Sadikin, bilang kalau kenaikan iuran ini penting banget. Soalnya, iuran BPJS Kesehatan itu udah lama banget gak naik, terakhir tahun 2020 lho! Padahal, biaya kesehatan itu tiap tahun terus meningkat, sekitar 10-15% katanya.

Bayangin aja deh, kayak gaji kamu gak naik-naik selama 5 tahun, tapi harga kebutuhan pokok terus naik. Pasti berat kan? Nah, kira-kira kayak gitu juga nih kondisi BPJS Kesehatan. Biaya operasional dan biaya layanan kesehatan terus naik, tapi pemasukan dari iuran gak bertambah. Makanya, pemerintah lagi mempertimbangkan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Pak Menteri juga bilang, kalau kenaikan iuran ini emang bukan keputusan yang populer. Tapi, mau gak mau harus dilakukan, biar BPJS Kesehatan tetap sehat dan bisa terus memberikan pelayanan yang baik buat masyarakat. Kalau iurannya gak dinaikin, khawatir nanti malah jadi masalah besar di kemudian hari.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Pak Ali Ghufron Mukti, juga sependapat nih. Beliau bilang, penyesuaian iuran BPJS Kesehatan memang udah waktunya. Biaya pengobatan itu makin mahal, dan ini juga mempengaruhi keuangan BPJS Kesehatan. Kalau pemasukan dan pengeluaran gak seimbang, lama-lama BPJS Kesehatan bisa tekor.

Iuran 2025 Masih Sama

Tapi tenang guys, buat tahun 2025 ini, iuran BPJS Kesehatan belum naik. Jadi, iuran yang berlaku masih sama dengan aturan yang lama, yaitu Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.

Rincian Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini (Perpres 63/2022):

  • Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iurannya dibayar pemerintah. Jadi, gratis!
  • Pekerja Penerima Upah (PPU) Lembaga Pemerintahan (PNS, TNI, Polri, dll.): 5% dari gaji per bulan. 4% dibayar kantor, 1% dibayar pegawai.
  • Pekerja Penerima Upah (PPU) BUMN, BUMD, Swasta: 5% dari gaji per bulan. 4% dibayar perusahaan, 1% dibayar pegawai.
  • Keluarga Tambahan PPU (anak ke-4++, orang tua, mertua): 1% dari gaji per bulan per orang, dibayar pegawai.
  • Kerabat Lain PPU (saudara, ART, dll.), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), Bukan Pekerja:
    • Kelas III: Rp 42.000 per orang per bulan. (Dulu ada subsidi pemerintah, sekarang infonya sudah tidak ada atau berubah, perlu dipastikan lagi detailnya).
    • Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan.
    • Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan.
  • Veteran, Perintis Kemerdekaan, dll.: 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a masa kerja 14 tahun, dibayar pemerintah.

Penting diingat: Pembayaran iuran BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 10 setiap bulan ya.

Denda BPJS Kesehatan

Dulu, kalau telat bayar iuran BPJS Kesehatan, ada denda keterlambatan. Tapi, peraturan ini udah dihapus sejak 1 Juli 2016. Nah, denda itu sekarang dikenakan kalau kamu dirawat inap dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan BPJS kamu diaktifkan lagi. Jadi, kalau kamu sempat non-aktifkan BPJS terus aktifkan lagi, dan dalam 45 hari itu kamu harus dirawat inap, baru kena denda.

Besaran dendanya itu 5% dari biaya diagnosa awal rawat inap, dikalikan jumlah bulan tertunggak (maksimal 12 bulan). Tapi, denda paling tinggi itu Rp 30 juta. Buat peserta PPU, denda ini ditanggung oleh pemberi kerja.

Contoh Tabel Iuran BPJS Kesehatan (Perkiraan, perlu dicek detail terbaru):

| Kategori Peserta | Kelas III (Rencananya diganti KRIS) | Kelas II (Rencananya diganti KRIS) | Kelas I (Rencananya diganti KRIS) | Keterangan

Posting Komentar