BPJS Kesehatan Kelas 1,2,3 Dihapus? Ini Lho Besaran Iuran Terbaru di 2025!

Daftar Isi

BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 Dihapus? Cek Iuran Terbarunya di Tahun 2025!

Kabar penting buat kamu pengguna BPJS Kesehatan! Pemerintah secara resmi mengubah sistem kelas BPJS Kesehatan yang selama ini kita kenal. Mulai Juli 2025, kelas 1, 2, dan 3 bakal dihapus dan diganti dengan sistem yang namanya Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Pasti pada penasaran kan, perubahan ini maksudnya gimana dan iuran BPJS Kesehatan jadi berapa ya nanti? Yuk, kita bahas lebih lanjut!

Sistem Kelas BPJS Kesehatan Berubah Jadi KRIS

Menteri Kesehatan, Pak Budi Gunadi Sadikin, udah kasih lampu hijau soal penerapan sistem KRIS ini. Katanya sih, sistem BPJS tanpa kelas ini udah mulai diimplementasikan bertahap sejak tahun 2025 ini. Jadi, perubahan ini bukan cuma wacana lagi ya, tapi beneran bakal kejadian.

“BPJS KRIS harusnya akan diimplementasikan mulai tahun ini ya, tapi bertahap kan 2 tahun,” ujar Pak Menteri Budi, seperti dikutip dari berbagai sumber. Nah, dari pernyataan beliau, kita bisa tahu nih kalau perubahan ini nggak langsung jleb! Tapi, pelan-pelan bertahap selama dua tahun ke depan.

Kenapa sih kok kelas-kelas BPJS dihapus? Pemerintah punya tujuan mulia nih, yaitu biar semua pasien BPJS Kesehatan dapat pelayanan rawat inap yang setara dan lebih baik. Dengan KRIS, diharapkan nggak ada lagi perbedaan kelas pelayanan yang signifikan kayak dulu. Semua pasien, tanpa terkecuali, bakal dapat standar pelayanan yang sama. Keren kan?

Tarif Iuran BPJS Kesehatan Gimana? Naik Gak Ya?

Pertanyaan yang paling penting nih buat kita semua: iuran BPJS Kesehatan bakal naik nggak ya dengan adanya KRIS ini? Pak Menteri Budi juga udah kasih bocoran soal tarif iuran. Kabar baiknya, kemungkinan besar tarif iuran BPJS Kesehatan nggak akan berubah dari yang sekarang.

“Tarifnya belum ditentuin tapi harusnya ga ada perubahan karena didesain dengan harga yang sama,” jelas Pak Budi. Wah, lega ya dengernya! Jadi, meskipun ada perubahan sistem jadi KRIS, setidaknya untuk tarif iuran kemungkinan besar masih sama. Tapi, ini masih kemungkinan ya, kita tunggu aja pengumuman resminya nanti.

Tapi, kok bisa tarifnya sama padahal pelayanannya jadi lebih baik? Nah, ini dia yang menarik. Pemerintah kayaknya udah mikirin mateng-mateng soal perubahan ini. Sistem KRIS ini didesain biar pelayanan lebih baik tapi tetap dengan biaya yang terkontrol. Kita tunggu aja implementasinya nanti ya, semoga beneran sesuai harapan.

Dasar Hukum Perubahan Sistem BPJS Kesehatan

Perubahan sistem kelas BPJS Kesehatan ini bukan asal-asalan lho. Ada dasar hukumnya yang kuat. Pemerintah menetapkan perubahan ini melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024. Perpres ini merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Jadi, udah jelas ya, perubahan ini legal dan resmi dari pemerintah.

Perpres ini jadi payung hukum buat penerapan KRIS secara bertahap. Targetnya, seluruh rumah sakit di Indonesia udah harus menerapkan KRIS ini paling lambat tanggal 30 Juni 2025. Setelah KRIS diterapkan sepenuhnya, barulah iuran untuk peserta BPJS Kesehatan dengan sistem KRIS ini akan ditetapkan secara resmi. Tanggalnya diperkirakan 1 Juli 2025.

Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini Masih Berlaku

Sambil nunggu sistem KRIS berjalan penuh dan iuran barunya ditetapkan, iuran BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini masih tetap berlaku ya. Jadi, jangan khawatir, nggak ada perubahan iuran mendadak kok. Selama masa transisi ini, kita masih pakai aturan iuran yang lama.

Aturan iuran BPJS Kesehatan yang sekarang ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Di dalam aturan ini, dijelasin lengkap soal besaran iuran untuk berbagai jenis peserta BPJS Kesehatan. Selain itu, diatur juga soal tanggal pembayaran iuran, yaitu paling lambat tanggal 10 setiap bulan.

Oh iya, ada kabar baik lagi nih! Mulai 1 Juli 2026, nggak ada lagi denda telat bayar iuran BPJS Kesehatan. Tapi, denda masih berlaku kalau dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan BPJS Kesehatan kamu aktif lagi, kamu butuh layanan rawat inap. Jadi, tetap usahakan bayar iuran tepat waktu ya!

Rincian Lengkap Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini

Biar lebih jelas, yuk kita lihat rincian lengkap iuran BPJS Kesehatan yang masih berlaku saat ini berdasarkan Perpres Nomor 63 Tahun 2022:

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan

Untuk peserta PBI Jaminan Kesehatan, iurannya dibayarkan sepenuhnya oleh Pemerintah. Jadi, buat kamu yang termasuk kategori ini, nggak perlu khawatir soal iuran ya.

2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Lembaga Pemerintahan

Kategori ini meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri. Iuran untuk kategori ini sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan. Rinciannya:

  • 4% dibayar oleh pemberi kerja (pemerintah)
  • 1% dibayar oleh peserta (pegawai)

3. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Swasta

Sama seperti PPU Lembaga Pemerintahan, iuran untuk PPU BUMN, BUMD, dan Swasta juga sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan pembagian:

  • 4% dibayar oleh pemberi kerja (perusahaan)
  • 1% dibayar oleh peserta (pegawai)

4. Iuran Keluarga Tambahan Peserta PPU

Kalau kamu punya keluarga tambahan seperti anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, atau mertua yang ikut BPJS Kesehatan kamu, ada iuran tambahan nih. Besaran iurannya sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, dan ini dibayar oleh pekerja penerima upah.

5. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja

Nah, kalau kamu termasuk kategori PBPU (misalnya pekerja freelance, pedagang, dll.) atau peserta bukan pekerja (misalnya ibu rumah tangga, pelajar, dll.), iurannya beda lagi nih. Ada beberapa pilihan kelas dengan besaran iuran yang berbeda:

a. Kelas III

  • Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
  • Sempat ada keringanan lho! Dulu, khusus bulan Juli - Desember 2020, peserta kelas III cuma bayar Rp 25.500. Sisanya Rp 16.500 dibayar pemerintah sebagai bantuan iuran.
  • Kemudian, per 1 Januari 2021, iuran kelas III jadi Rp 35.000. Pemerintah tetap kasih bantuan iuran sebesar Rp 7.000.

b. Kelas II

  • Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

c. Kelas I

  • Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

6. Iuran untuk Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan Janda/Duda/Anak Yatim Piatu dari Veteran/Perintis Kemerdekaan

Untuk kategori yang spesial ini, iuran Jaminan Kesehatannya ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan. Dan iuran ini dibayar oleh Pemerintah.


Gimana? Udah lebih jelas kan soal perubahan sistem BPJS Kesehatan dan iuran terbarunya? Memang ada perubahan besar nih, tapi tujuannya baik kok, yaitu meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan untuk kita semua. Kita tunggu aja implementasi KRIS ini berjalan lancar ya.

Punya pendapat atau pertanyaan soal perubahan BPJS Kesehatan ini? Yuk, tulis di kolom komentar di bawah ini!

Posting Komentar