BPJS Kesehatan: Kelas Dihapus! Iuran Terbaru Mulai 23 Februari 2025?
Kabar gembira sekaligus sedikit bikin penasaran nih buat kita semua pengguna BPJS Kesehatan! Pemerintah secara resmi bakal mengubah sistem kelas BPJS Kesehatan yang selama ini kita kenal. Kelas 1, 2, dan 3? Siap-siap mengucapkan selamat tinggal ya! Soalnya, mulai Juli 2025 mendatang, sistem kelas ini bakal diganti dengan yang namanya Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Wah, apa tuh KRIS? Terus, iurannya gimana dong? Yuk, kita bahas lebih lanjut!
Sistem Kelas BPJS Kesehatan Berubah Jadi KRIS¶
Pasti banyak yang bertanya-tanya, kenapa sih kok sistem kelas BPJS Kesehatan ini diubah? Jadi gini, pemerintah pengen semua peserta BPJS Kesehatan itu mendapatkan pelayanan rawat inap yang standar. Maksudnya, gak ada lagi perbedaan kelas yang mungkin bikin sebagian orang merasa kurang nyaman atau kurang mendapatkan fasilitas yang memadai. Dengan KRIS ini, diharapkan semua pasien mendapatkan hak yang sama dalam hal pelayanan rawat inap. Keren kan?
Menteri Kesehatan, Bapak Budi Gunadi Sadikin, juga udah kasih lampu hijau soal implementasi KRIS ini. Beliau bilang, sistem BPJS tanpa kelas ini udah mulai diuji coba dan bakal diterapkan secara bertahap mulai tahun ini. Targetnya sih, semua rumah sakit udah harus menerapkan KRIS ini paling lambat tanggal 30 Juni 2025. Nah, setelah itu, barulah iuran untuk peserta BPJS Kesehatan dengan sistem KRIS ini bakal ditetapkan secara resmi, yaitu mulai 1 Juli 2025.
Tarif BPJS Kesehatan di Sistem KRIS¶
Pertanyaan selanjutnya yang pasti muncul di benak kita adalah soal tarif atau iuran BPJS Kesehatan di sistem KRIS ini. Apakah bakal ada perubahan? Apakah jadi lebih mahal? Tenang, Bapak Menteri Kesehatan juga udah kasih bocoran nih. Katanya, kemungkinan besar tarif BPJS Kesehatan tidak akan berubah dari sebelumnya. Wah, alhamdulillah ya!
Beliau bilang, tarifnya sih belum ditentukan secara pasti, tapi desainnya itu dengan harga yang sama. Jadi, kita bisa berharap iuran BPJS Kesehatan di sistem KRIS ini nanti gak bakal bikin kantong bolong. Tapi, kita tunggu aja ya pengumuman resminya dari pemerintah. Yang penting, untuk sekarang ini, kita bisa sedikit lega karena ada indikasi tarifnya gak akan naik.
Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini Masih Berlaku¶
Sambil menunggu sistem KRIS ini diterapkan secara penuh dan iuran barunya ditetapkan, iuran BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini masih tetap berlaku. Jadi, buat kamu yang rutin bayar iuran bulanan, gak perlu khawatir ya. Semuanya masih sama seperti biasa. Perubahan iuran baru akan berlaku nanti setelah sistem KRIS resmi diterapkan secara nasional.
Aturan soal iuran BPJS Kesehatan saat ini masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Di aturan ini juga dijelaskan soal batas pembayaran iuran, yaitu paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Dan yang penting nih, mulai 1 Juli 2026, tidak ada lagi denda telat membayar iuran. Tapi, ada denda yang dikenakan kalau dalam 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta mendapatkan layanan kesehatan rawat inap. Jadi, tetap usahakan bayar iuran tepat waktu ya!
Skema Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini¶
Nah, biar lebih jelas, kita bahas lagi yuk skema iuran BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini. Skema ini dibagi berdasarkan beberapa kategori peserta:
-
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan: Untuk kategori ini, iurannya dibayarkan langsung oleh pemerintah. Jadi, buat kamu yang termasuk PBI, gak perlu pusing mikirin iuran ya.
-
Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Lembaga Pemerintahan: Ini buat kamu yang kerja di instansi pemerintah, seperti PNS, TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS. Iurannya sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan. Rinciannya, 4% dibayar oleh kantor atau pemberi kerja, dan 1% dibayar oleh peserta.
-
Peserta PPU Badan Usaha: Kategori ini buat kamu yang kerja di BUMN, BUMD, atau perusahaan swasta. Sama seperti PPU Lembaga Pemerintahan, iurannya juga 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan pembagian 4% dibayar pemberi kerja dan 1% dibayar peserta.
-
Iuran Keluarga Tambahan PPU: Kalau kamu punya anak keempat dan seterusnya, atau mau mengikutsertakan ayah, ibu, atau mertua sebagai peserta BPJS Kesehatan, ada iuran tambahan nih. Besarnya 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, dan ini dibayar oleh pekerja penerima upah.
-
Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP): Nah, kalau kamu termasuk kategori ini, seperti pekerja lepas, pemilik usaha kecil, atau ibu rumah tangga, iurannya beda lagi nih. Ada beberapa pilihan kelas dengan besaran iuran yang berbeda:
- Kelas III: Rp 42.000 per orang per bulan. Tapi, ada subsidi dari pemerintah nih! Khusus untuk bulan Juli - Desember 2020, peserta kelas III cuma bayar Rp 25.500, sisanya Rp 16.500 dibayar pemerintah. Terus, per 1 Januari 2021, iuran kelas III jadi Rp 35.000, dan pemerintah tetap kasih bantuan iuran sebesar Rp 7.000.
- Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan.
- Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan.
Kelas-kelas ini menentukan fasilitas ruang perawatan yang akan kamu dapatkan saat rawat inap. Kelas I tentu fasilitasnya paling bagus, diikuti Kelas II, dan Kelas III. Tapi, ingat ya, sistem kelas ini bakal dihapus dan diganti dengan KRIS.
-
Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan Janda/Duda/Anak Yatim Piatu Veteran/Perintis Kemerdekaan: Untuk kategori ini, iuran Jaminan Kesehatannya ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dan iurannya dibayar oleh pemerintah.
Tabel Rincian Iuran BPJS Kesehatan (Saat Ini)¶
Biar lebih mudah dipahami, berikut tabel rincian iuran BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini:
| Kategori Peserta | Besaran Iuran Wow, ternyata banyak juga ya perubahan dan info penting soal BPJS Kesehatan ini. Dari penghapusan kelas, penerapan KRIS, sampai perkiraan iuran yang (semoga) gak berubah. Semoga artikel ini bisa memberikan gambaran yang lebih jelas buat kamu semua.
Gimana pendapatmu soal perubahan sistem kelas BPJS Kesehatan ini? Apakah kamu setuju dengan adanya KRIS? Atau mungkin ada pertanyaan lain yang masih mengganjal? Yuk, share di kolom komentar! Kita diskusi bareng!
Posting Komentar