Bye Bye Kelas BPJS! Iuran Terbaru Mulai Maret 2025, Berapa Ya?

Table of Contents

Bye Bye Kelas BPJS! Iuran Terbaru Mulai Maret 2025, Berapa Ya?

Kabar penting buat kamu pengguna BPJS Kesehatan! Ada perubahan besar nih yang bakal terjadi mulai tahun depan. Kelas-kelas BPJS yang selama ini kita kenal, seperti kelas 1, 2, dan 3, bakal dihapus! Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Perubahan ini rencananya mulai berlaku Juli 2025. Wah, terus gimana dong nasib iuran BPJS kita? Naik atau turun ya? Yuk, kita bahas lebih lanjut!

KRIS: Semua Kelas BPJS Bakal Sama?

Jadi gini, konsep KRIS ini sebenarnya dibuat biar layanan BPJS Kesehatan jadi lebih adil. Menteri Kesehatan, Pak Budi Gunadi Sadikin, bilang kalau selama ini sistem kelas BPJS itu kurang mencerminkan semangat gotong royong. Beliau bilang, “Kalau sekarang kan konsep sosial gotong royongnya banci, karena yang kaya bayar lebih dia harus dapat lebih bagus, itu bukan asuransi sosial dong.” Hmm, maksudnya gimana tuh?

Intinya, Pak Menteri ingin menekankan bahwa asuransi sosial itu seharusnya yang mampu membantu yang kurang mampu. Bukan berarti yang bayar lebih mahal harus dapat fasilitas yang lebih mewah juga. Dengan KRIS ini, diharapkan semua peserta BPJS, baik yang kaya maupun yang kurang mampu, akan mendapatkan layanan ruang rawat inap yang setara. Tapi tenang, bukan berarti semua iuran jadi sama ya. Skema tarif iuran kemungkinan besar akan tetap berbeda, disesuaikan dengan kemampuan ekonomi masing-masing.

Pak Budi juga menambahkan, “Asuransi sosial itu, harusnya yang kaya itu bayar lebih untuk tanggung yang miskin, jangan dia bayar lebih minta lebih, nah konsep itu menurut saya harus diluruskan dengan KRIS.” Nah, dengan adanya KRIS ini, pemerintah berharap prinsip gotong royong dalam sistem jaminan kesehatan nasional bisa lebih terasa.

Iuran BPJS Bakal Naik di 2026?

Selain perubahan kelas rawat inap, ada kabar lain yang juga penting nih, soal iuran BPJS. Pemerintah berencana untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tahun 2026. Kenaikan ini katanya sih karena inflasi yang terus meningkat, terutama di sektor kesehatan. Biaya-biaya rumah sakit, obat-obatan, dan alat kesehatan kan makin lama makin mahal. Inflasi di sektor kesehatan ini kabarnya mencapai 15% per tahun! Waduh, lumayan besar juga ya.

Tapi jangan khawatir dulu! Pemerintah sudah memastikan bahwa masyarakat miskin tetap akan mendapatkan layanan BPJS Kesehatan secara gratis. Mereka akan tetap menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI). Jadi, kenaikan iuran ini sepertinya lebih ditujukan untuk peserta BPJS yang mampu secara ekonomi. Tujuannya ya supaya program BPJS Kesehatan ini tetap bisa berjalan dengan baik dan berkelanjutan.

Pak Menteri Budi juga menjelaskan, “Tapi kalau kita perhatikan, BPJS itu terakhir naik tarif 2020. Setiap tahun naiknya 15 persen, kan tidak mungkin uang yang ada sekarang itu bisa menanggung kenaikan yang 15 persen itu.” Artinya, kenaikan iuran ini sebenarnya sudah dipertimbangkan sejak lama, mengingat biaya operasional BPJS Kesehatan juga terus meningkat setiap tahun.

Masyarakat Miskin Tetap Aman dengan PBI

Pemerintah sadar betul kalau kenaikan iuran ini bisa jadi beban berat buat sebagian masyarakat. Oleh karena itu, skema PBI akan tetap dipertahankan. Bahkan, jika iuran BPJS Kesehatan naik di tahun 2026, pemerintah menjamin masyarakat miskin tidak akan terkena dampaknya. Mereka akan tetap dicover 100% oleh program PBI.

“Kalau naik kita mesti adil, gimana caranya yang miskin jangan kena. Itu sebabnya yang miskin tetap di-cover 100 persen skenario kita oleh PBI. Yang akan naik artinya beban pemerintah dan pemerintah berkonstitusi kan tugas kita memberikan layanan kesehatan,” kata Pak Menteri. Pemerintah berkomitmen untuk tetap memberikan layanan kesehatan yang layak bagi seluruh masyarakat, terutama bagi mereka yang kurang mampu.

Besaran iuran PBI saat ini, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, adalah sebesar Rp 42 ribu per bulan. Dana ini langsung dibayarkan oleh pemerintah. Diharapkan, kenaikan iuran nanti tidak akan mengganggu skema PBI ini, sehingga masyarakat miskin tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan secara gratis dan berkualitas.

Perpres Nomor 59 Tahun 2024: Landasan Hukum KRIS

Keputusan penghapusan kelas BPJS dan penerapan KRIS ini bukan cuma wacana ya. Sudah ada landasan hukumnya, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres ini yang secara resmi menetapkan perubahan sistem kelas BPJS menjadi KRIS.

Implementasi KRIS ini akan dilakukan secara bertahap. Targetnya, penerapan total KRIS di seluruh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan adalah tanggal 30 Juni 2025. Setelah KRIS diterapkan secara penuh, barulah iuran untuk peserta BPJS Kesehatan akan ditetapkan secara resmi. Rencananya, penetapan iuran baru ini akan dilakukan pada 1 Juli 2025. Jadi, siap-siap ya dengan perubahan yang akan datang!

Iuran BPJS Saat Ini: Masih Sama Sampai Ada Pengumuman Baru

Nah, pertanyaan pentingnya sekarang, gimana dengan iuran BPJS saat ini? Apakah ada perubahan juga? Tenang, untuk saat ini, iuran BPJS Kesehatan masih berlaku seperti biasa. Belum ada perubahan sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah. Jadi, selama masa transisi ini, kita masih menggunakan aturan iuran yang lama.

Aturan terkait iuran BPJS Kesehatan saat ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Di dalam aturan ini dijelaskan juga soal batas waktu pembayaran iuran, yaitu paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Kabar baiknya, mulai 1 Juli 2026, tidak ada lagi denda telat membayar iuran BPJS Kesehatan. Wah, ini sih lumayan banget ya!

Tapi, denda masih bisa dikenakan kalau dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan BPJS diaktifkan kembali, peserta mendapatkan layanan kesehatan rawat inap. Jadi, tetap usahakan bayar iuran tepat waktu ya, biar gak ribet urusan denda-dendaan.

Rincian Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini

Biar lebih jelas, yuk kita lihat lagi rincian iuran BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022:

  1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan: Iuran dibayarkan sepenuhnya oleh Pemerintah. Jadi, gratis tis tis!

  2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Lembaga Pemerintahan (PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri): Iuran sebesar 5% dari gaji per bulan, dengan rincian:

    • 4% dibayar oleh pemberi kerja (pemerintah).
    • 1% dibayar oleh peserta (dipotong dari gaji).
  3. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) BUMN, BUMD, dan Swasta: Sama seperti PPU Lembaga Pemerintahan, iuran sebesar 5% dari gaji per bulan, dengan rincian:

    • 4% dibayar oleh pemberi kerja (perusahaan).
    • 1% dibayar oleh peserta (dipotong dari gaji).
  4. Iuran Keluarga Tambahan PPU (anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, mertua): Besaran iuran sebesar 1% dari gaji per orang per bulan, dan sepenuhnya dibayar oleh pekerja penerima upah.

  5. Iuran bagi kerabat lain PPU (saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll.), Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Peserta Bukan Pekerja: Nah, untuk kategori ini, iurannya dibagi berdasarkan kelas layanan rawat inap (yang sebentar lagi akan dihapus dengan KRIS):

    • Kelas III: Rp 42.000 per orang per bulan.
      • Khusus untuk periode Juli - Desember 2020, peserta hanya membayar Rp 25.500. Sisanya Rp 16.500 dibantu pemerintah.
      • Mulai 1 Januari 2021, iuran kelas III menjadi Rp 35.000, pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.
    • Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan.
    • Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan.
  6. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda/duda/anak yatim piatu dari Veteran/Perintis Kemerdekaan: Ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dan dibayar oleh Pemerintah. Wah, ini bentuk penghargaan negara atas jasa-jasa para pahlawan kita.


Gimana? Sudah lebih jelas kan soal perubahan kelas BPJS jadi KRIS dan potensi kenaikan iuran di masa depan? Yang pasti, pemerintah berusaha untuk terus meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Kita tunggu saja ya perkembangan selanjutnya soal KRIS dan iuran BPJS ini.

Punya pendapat atau pertanyaan soal perubahan BPJS ini? Yuk, tulis di kolom komentar di bawah! Kita diskusi bareng!

Posting Komentar