THR Swasta 2025: Bocoran Jadwal Cair & Cara Hitung Biar Gak Boncos!

Table of Contents

THR Swasta 2025

Kabar gembira buat kamu-kamu karyawan swasta! Pemerintah udah resmi kasih lampu hijau soal Tunjangan Hari Raya (THR) untuk tahun 2025 nih. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Bapak Yassierli baru aja menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 yang isinya mengatur tentang pemberian THR Idul Fitri 2025 buat kita-kita yang kerja di perusahaan swasta. Ini bukan sekadar imbauan ya, tapi kewajiban! Jadi, perusahaan wajib banget kasih THR ke karyawannya.

Aturan soal THR ini sebenarnya udah lama ada, lho. Dasar hukumnya itu ada di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016. Nah, aturan-aturan ini yang jadi pegangan buat perusahaan dalam memberikan THR ke karyawan. Intinya sih, pemerintah pengen memastikan hak karyawan buat dapat THR ini terpenuhi dengan baik.

Oh iya, buat kamu yang penasaran soal THR buat pengemudi ojek online (ojol), ternyata mereka juga kebagian THR Lebaran 2025, lho! Tapi ada beberapa hal yang perlu kamu tahu soal THR ojol ini. Nanti kita bahas lebih lanjut ya!

Siapa Saja yang Berhak Dapat THR?

Karyawan Dapat THR

Penting banget nih buat kita pahami, siapa aja sih karyawan yang berhak dapat THR? Biar gak bingung dan gak salah paham, yuk kita bedah aturannya. Menurut Pasal 2 ayat (1) Permenaker Nomor 36 Tahun 2021, semua karyawan yang udah kerja minimal satu bulan secara terus menerus di perusahaan, itu udah berhak dapat THR. Gak peduli statusnya karyawan tetap atau karyawan kontrak, yang penting udah kerja sebulan lebih, THR jadi hak kamu!

Menaker Bapak Yassierli juga menegaskan, THR ini harus dibayar penuh sesuai dengan waktu yang udah ditentukan pemerintah, gak boleh dicicil-cicil. “Harus dibayarkan secara penuh. Saya minta semua perusahaan memberikan perhatian pada ketentuan ini,” tegas Bapak Yassierli dalam konferensi pers di kantor Kemenaker. Jadi, siap-siap ya, THR kamu bakal cair sekaligus, gak pake drama dicicil-cicil!

Nah, sekarang pertanyaannya, berapa sih besaran THR karyawan swasta itu? Terus, kapan jadwal pencairannya? Dan yang paling penting, gimana cara ngitung THR biar kita gak boncos pas Lebaran nanti? Yuk, kita bahas satu per satu!

Berapa Sih Jumlah THR Karyawan Swasta 2025?

Jumlah THR Karyawan Swasta

Ini nih yang paling ditunggu-tunggu! Soal jumlah THR, di SE Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 udah dijelasin secara rinci. THR ini khusus buat karyawan swasta yang masa kerjanya udah minimal satu bulan secara terus menerus atau lebih. THR juga berlaku buat karyawan yang punya hubungan kerja dengan pengusaha, baik itu berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) alias karyawan tetap, atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) alias karyawan kontrak.

Besaran THR yang bakal kamu terima itu tergantung sama masa kerja kamu. Ketentuannya gini:

  • Buat karyawan yang udah kerja 12 bulan atau lebih: THR yang diterima sebesar satu bulan upah. Lumayan banget kan buat nambahin budget Lebaran!
  • Buat karyawan yang masa kerjanya antara 1 bulan sampai kurang dari 12 bulan: THR dihitung secara proporsional alias sesuai dengan masa kerja kamu. Rumusnya gini:

    (Masa kerja dalam bulan) / 12  x  Satu bulan upah
    

    Biar lebih jelas, kita kasih contoh deh:

    Misalnya, kamu udah kerja di perusahaan selama 6 bulan, dan upah bulanan kamu Rp 5.000.000. Nah, cara ngitung THR kamu gini:

    (6 bulan / 12 bulan) x Rp 5.000.000 = Rp 2.500.000
    

    Jadi, THR yang bakal kamu terima adalah Rp 2.500.000. Cukup lumayan kan buat tambahan uang Lebaran?

Gimana Kalau Pekerja Harian Lepas?

Pekerja Harian Lepas

Nah, buat kamu yang statusnya pekerja harian lepas, jangan khawatir! Kamu juga tetap berhak dapat THR, kok. Tapi, cara ngitungnya sedikit beda. Upah satu bulan kamu dihitung berdasarkan ketentuan berikut:

  • Kalau masa kerja kamu udah 12 bulan atau lebih: Upah satu bulan dihitung dari rata-rata upah yang kamu terima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
  • Kalau masa kerja kamu kurang dari 12 bulan: Upah satu bulan dihitung dari rata-rata upah yang kamu terima tiap bulan selama masa kerja.

Jadi, intinya, baik karyawan tetap, karyawan kontrak, maupun pekerja harian lepas, semua punya hak yang sama buat dapat THR. Yang beda cuma cara ngitungnya aja, disesuaikan sama jenis pekerjaan dan masa kerja.

Pekerja dengan Upah Satuan Hasil

Upah Satuan Hasil

Gimana dengan pekerja yang upahnya dihitung berdasarkan satuan hasil? Misalnya, pekerja pabrik yang dibayar per produk yang dihasilkan. Tenang, mereka juga tetap kebagian THR! Buat kategori ini, THR dihitung berdasarkan upah satu bulan yang diambil dari rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Jadi, tetap adil dan sesuai dengan kinerja kamu selama setahun terakhir.

THR Lebih Besar dari Ketentuan?

THR Lebih Besar

Ada kabar baik lagi nih! Kalau ternyata di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau bahkan kebiasaan di perusahaan kamu, nilai THR yang ditetapkan itu lebih besar dari ketentuan pemerintah, maka perusahaan wajib bayar THR sesuai dengan yang lebih besar itu. Misalnya, perusahaan kamu punya aturan THR itu 1,5 kali gaji, ya berarti kamu dapat THR 1,5 kali gaji, bukan cuma 1 kali gaji sesuai aturan pemerintah. Asyik kan!

Kapan Sih Waktu Pencairan THR Swasta 2025?

Waktu Pencairan THR

Ini juga penting banget buat dicatat! Soal waktu pemberian THR, di poin 2 SE Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 udah jelas disebutkan, waktu pemberian THR karyawan 2025 paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Artinya, perusahaan wajib kasih THR ke karyawan paling telat seminggu sebelum Lebaran.

Tapi, Bapak Menaker Yassierli juga berharap perusahaan bisa kasih THR lebih cepat dari tanggal jatuh tempo. Beliau juga minta para gubernur di tiap provinsi untuk memastikan THR ini cair sebelum Lebaran. Biar apa? Biar kita semua bisa tenang dan happy nyambut Lebaran tanpa mikirin THR yang belum cair.

Pemerintah juga udah menyiapkan Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi Dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025. Posko ini dibentuk di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Tujuannya buat apa? Buat bantu karyawan kalau ada masalah soal THR. Misalnya, kalau THR kamu gak dibayar atau dibayar gak sesuai aturan, kamu bisa lapor ke posko ini. Posko ini juga terintegrasi secara online melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id/. Jadi, kalau ada masalah THR, jangan ragu buat lapor ya!

Contoh Tabel Perhitungan THR Proporsional:

Masa Kerja (Bulan) Rumus Perhitungan THR Contoh Upah Bulanan (Rp) Contoh THR yang Diterima (Rp)
12 atau lebih 1 x Upah Bulanan 5.000.000 5.000.000
9 (9/12) x Upah Bulanan 5.000.000 3.750.000
6 (6/12) x Upah Bulanan 5.000.000 2.500.000
3 (3/12) x Upah Bulanan 5.000.000 1.250.000
1 (1/12) x Upah Bulanan 5.000.000 416.667 (dibulatkan)

Diagram Alur Proses Pemberian THR:

mermaid graph LR A[Karyawan Bekerja Minimal 1 Bulan] --> B{PKWTT/PKWT/Harian Lepas}; B -- Ya --> C{Masa Kerja}; C -- >= 12 Bulan --> D[THR = 1 Bulan Upah]; C -- < 12 Bulan --> E[THR Proporsional]; B -- Tidak --> F[Tidak Berhak THR]; D --> G[THR Dibayarkan]; E --> G; F --> G; G --> H[Karyawan Terima THR];

Video Penjelasan THR (Contoh dari YouTube - Cari video relevan dan embed):

<center>
<iframe width="560" height="315" src="https://www.youtube.com/embed/REPLACE_WITH_YOUTUBE_VIDEO_ID" frameborder="0" allowfullscreen></iframe>
</center>

(Catatan: Ganti “REPLACE_WITH_YOUTUBE_VIDEO_ID” dengan ID video YouTube yang relevan tentang penjelasan THR di Indonesia. Cari video yang menjelaskan aturan THR dengan bahasa yang mudah dipahami.)

Gimana? Udah lebih jelas kan soal THR 2025 ini? Yang penting diingat, THR itu hak kamu sebagai karyawan. Jadi, jangan ragu buat menanyakan ke perusahaan kalau ada yang kurang jelas. Dan kalau ada masalah soal THR, jangan sungkan buat lapor ke Posko Satgas Ketenagakerjaan.

Semoga THR tahun ini lancar dan berkah ya! Selamat menyambut Lebaran!

Nah, sekarang giliran kamu nih! Ada pengalaman menarik atau pertanyaan seputar THR? Yuk, cerita di kolom komentar di bawah ini! Siapa tahu pengalaman kamu bisa bermanfaat buat teman-teman yang lain. Atau mungkin ada pertanyaan yang belum terjawab di artikel ini? Jangan malu bertanya ya!

Posting Komentar