BPJS Kesehatan Cover 7 Perawatan Gigi Ini Lho! Gratis!
- 7 Perawatan Gigi yang Dicover BPJS Kesehatan (Gratis!)¶
- Bagaimana Mendapatkan Perawatan Gigi Menggunakan BPJS Kesehatan?¶
- Yang Perlu Diingat Seputar Perawatan Gigi BPJS¶
- Manfaat Menggunakan BPJS untuk Perawatan Gigi¶
- Tabel Ringkasan Perawatan Gigi yang Dicover BPJS Kesehatan¶
- Alur Perawatan Gigi dengan BPJS Kesehatan (Diagram)¶
- Video Terkait BPJS Kesehatan¶
Siapa di sini yang suka tunda-tunda ke dokter gigi gara-gara mikirin biayanya? Tenang, kamu nggak sendirian! Masalah biaya memang sering jadi kendala utama buat banyak orang untuk menjaga kesehatan gigi dan mulut. Padahal, kesehatan gigi itu penting banget lho, nggak cuma biar senyum makin pewe, tapi juga buat kesehatan tubuh secara keseluruhan.
Nah, kabar baiknya, kalau kamu terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan, beberapa jenis perawatan gigi dan mulut ternyata bisa ditanggung alias gratis! Ya, kamu nggak salah baca. Pemerintah lewat BPJS Kesehatan punya program yang mencakup layanan kesehatan gigi biar masyarakat lebih gampang ngurusin giginya tanpa pusing mikirin tagihan. Ini semua diatur dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1.
Jadi, nggak ada alasan lagi buat takut atau malas periksa gigi, kan? Yuk, kita intip ada perawatan gigi apa saja sih yang dicover BPJS Kesehatan. Dijamin bikin kamu makin rajin ke dokter gigi!
7 Perawatan Gigi yang Dicover BPJS Kesehatan (Gratis!)¶
BPJS Kesehatan dirancang untuk memberikan perlindungan kesehatan dasar bagi pesertanya, termasuk untuk layanan gigi dan mulut. Layanan ini tersedia di Fasilitas Kesehatan (Faskes) Tingkat Pertama, seperti Puskesmas atau klinik yang bekerja sama dengan BPJS, atau di Faskes Tingkat Lanjut (rumah sakit) dengan rujukan jika diperlukan.
Berikut adalah tujuh layanan gigi yang bisa kamu manfaatkan dengan BPJS Kesehatan:
1. Premedikasi (Pengobatan Infeksi Gigi)¶
Sebelum melakukan tindakan perawatan gigi yang lebih kompleks, seringkali dokter gigi perlu melakukan premedikasi. Apa itu? Premedikasi adalah pemberian obat-obatan di awal untuk mengatasi masalah gigi, biasanya berupa pereda nyeri (analgesik) dan antibiotik.
Tujuannya jelas, untuk meredakan rasa sakit yang mengganggu dan juga untuk mengatasi infeksi yang mungkin terjadi pada gigi atau jaringan sekitarnya. Infeksi pada gigi bisa jadi penyebab utama rasa sakit yang hebat dan bisa menghambat proses perawatan selanjutnya. Dengan premedikasi, kondisi gigi dan gusi diharapkan lebih stabil dan siap untuk tindakan lanjutan, seperti pencabutan atau penambalan. Langkah ini penting banget lho, jangan disepelekan! BPJS Kesehatan menanggung biaya obat-obatan yang diperlukan untuk premedikasi ini, jadi kamu nggak perlu khawatir soal biaya awal penanganan sakit gigimu.
2. Tambal Gigi (Tumpatan Komposit)¶
Gigi berlubang itu salah satu masalah paling umum yang dialami banyak orang. Kalau dibiarkan, lubangnya bisa makin besar dan merusak gigi sampai ke saraf. Nah, solusinya adalah dengan ditambal. Tambal gigi atau tumpatan ini berfungsi untuk mengembalikan bentuk, fungsi, dan estetika gigi yang berlubang atau rusak karena karies.
BPJS Kesehatan menanggung perawatan tambal gigi ini. Bahan yang digunakan biasanya adalah resin komposit, yang dikenal punya warna mirip gigi asli, cukup kuat, dan awet. Proses tambal gigi ini dilakukan oleh dokter gigi setelah membersihkan bagian gigi yang rusak atau berlubang. Dengan ditambal, proses karies bisa dihentikan dan gigi bisa kembali berfungsi seperti semula. Untuk mendapatkan layanan tambal gigi via BPJS, biasanya kamu perlu konsultasi dulu di Faskes Tingkat Pertama, dan jika kondisi lubang gigi cukup parah atau memerlukan penanganan khusus, dokter bisa memberikan rujukan ke Faskes Tingkat Lanjut. Tapi tenang, prosedurnya relatif mudah kok dan biayanya dicover!
3. Scaling Gigi¶
Scaling gigi adalah prosedur pembersihan karang gigi atau plak yang menumpuk di permukaan gigi dan di bawah garis gusi. Karang gigi terbentuk dari sisa makanan, bakteri, dan mineral air liur yang mengeras. Kalau dibiarkan, karang gigi bisa menyebabkan peradangan gusi (gingivitis), bau mulut, bahkan bisa berkembang menjadi penyakit periodontal yang lebih serius dan menyebabkan gigi goyang atau tanggal.
Prosedur scaling bersifat non-operasi, dokter gigi akan menggunakan alat khusus untuk mengerok atau memecah karang gigi. Perasaan setelah scaling biasanya gigi jadi terasa lebih bersih dan ringan. Nah, BPJS Kesehatan menanggung biaya scaling, tapi ada catatannya nih! Layanan scaling gigi ini dicover BPJS kalau ada indikasi medis, misalnya karena ada peradangan gusi akut akibat karang gigi yang menumpuk. Jadi, bukan untuk alasan estetika semata ya. BPJS Kesehatan juga menetapkan bahwa penjaminan untuk scaling gigi ini bisa diakses dua tahun sekali per peserta. Jadi, manfaatkan layanan ini untuk menjaga kesehatan gusi dan mencegah penyakit yang lebih parah!
4. Pemasangan Gigi Palsu (Prostetik Gigi)¶
Kehilangan gigi bisa disebabkan banyak hal, mulai dari kecelakaan, penyakit, hingga pencabutan karena kondisi gigi yang sudah rusak parah. Kehilangan gigi nggak cuma mengganggu penampilan, tapi juga fungsi mengunyah dan bahkan bisa mempengaruhi struktur rahang lho. Pemasangan gigi palsu atau prostetik gigi jadi solusi untuk menggantikan gigi yang hilang.
BPJS Kesehatan memang menanggung pemasangan gigi palsu, tapi sifatnya adalah subsidi, bukan gratis penuh. Artinya, BPJS akan memberikan bantuan biaya, tapi mungkin ada selisih yang perlu kamu bayar sendiri tergantung jenis dan jumlah gigi palsu yang dipasang, serta biaya di faskes yang kamu pilih. Besaran subsidi dari BPJS Kesehatan disesuaikan dengan jumlah gigi palsu yang dibutuhkan:
* Untuk pemasangan 1 hingga 8 gigi di satu rahang, subsidinya sekitar Rp250.000.
* Untuk pemasangan 9 hingga 16 gigi di satu rahang (satu rahang penuh), subsidinya sekitar Rp500.000.
* Kalau perlu pasang gigi palsu di kedua rahang sekaligus, subsidinya bisa mencapai Rp1.000.000.
Subsidi ini lumayan banget kan, bisa mengurangi beban biaya pemasangan gigi palsu yang memang tidak murah. Untuk prosesnya, kamu perlu berkonsultasi dengan dokter gigi di faskes BPJS.
5. Pencabutan Gigi Sulung¶
Gigi sulung, atau yang biasa kita sebut gigi susu, adalah gigi pertama yang tumbuh pada anak-anak. Gigi ini nantinya akan digantikan oleh gigi permanen. Kadang, gigi sulung perlu dicabut sebelum tanggal sendiri secara alami. Misalnya, kalau gigi sulung goyang tapi tak kunjung tanggal sementara gigi permanen di bawahnya sudah mau tumbuh, atau kalau gigi sulung rusak parah karena karies.
Pencabutan gigi sulung ini penting untuk memberikan ruang dan menuntun pertumbuhan gigi permanen agar tumbuh di posisi yang tepat dan mempertahankan lengkung rahang yang ideal. BPJS Kesehatan menanggung biaya pencabutan gigi sulung ini. Layanan ini cukup sering dimanfaatkan oleh peserta BPJS, terutama untuk anak-anak yang mengalami masalah dengan gigi sulungnya. Prosedurnya pun biasanya sederhana dan aman dilakukan oleh dokter gigi umum di Faskes Tingkat Pertama.
6. Pencabutan Gigi Permanen¶
Selain gigi sulung, pencabutan gigi permanen juga bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Gigi permanen ini adalah gigi yang akan menemani kita seumur hidup, jadi keputusan untuk mencabutnya biasanya diambil sebagai langkah terakhir ketika gigi sudah tidak bisa lagi dipertahankan. Kondisi yang seringkali memerlukan pencabutan gigi permanen antara lain: gigi rusak parah akibat karies yang sudah mencapai akar, gigi patah karena trauma/benturan dan kerusakannya sampai ke akar, gigi yang terinfeksi parah dan abses, atau gigi bungsu yang impaksi (tumbuh miring atau terhalang).
Sebelum pencabutan, dokter gigi akan melakukan pemeriksaan menyeluruh dan rontgen jika diperlukan untuk memastikan gigi tersebut memang perlu dicabut. Saat prosedur, dokter akan memberikan obat bius lokal di sekitar gigi yang akan dicabut agar kamu tidak merasakan sakit. Pencabutan gigi permanen bisa dilakukan di Faskes Tingkat Pertama atau memerlukan rujukan ke Faskes Tingkat Lanjut jika kasusnya lebih kompleks (misalnya pencabutan gigi bungsu impaksi yang memerlukan tindakan bedah minor). BPJS Kesehatan akan menanggung biaya prosedur pencabutan gigi permanen ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
7. Obat Pasca-Ekstraksi (Pasca Cabut Gigi)¶
Setelah gigi dicabut (ekstraksi), perawatan belum selesai sampai di situ. Dokter gigi biasanya akan memberikan resep obat untuk diminum di rumah. Obat-obatan ini penting untuk beberapa hal:
* Meredakan nyeri: Rasa tidak nyaman atau nyeri di area bekas pencabutan wajar terjadi. Obat pereda nyeri akan membantu mengelola rasa sakit ini.
* Mencegah infeksi: Luka bekas pencabutan adalah pintu masuk potensial bagi bakteri. Obat antibiotik (jika diperlukan) akan membantu mencegah infeksi.
* Mengurangi pembengkakan: Beberapa obat juga bisa membantu mengurangi pembengkakan yang mungkin terjadi setelah prosedur.
Nah, kabar baiknya, obat-obatan yang diresepkan oleh dokter gigi pasca-ekstraksi gigi juga termasuk dalam daftar perawatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan! Tentunya, obat yang dicover adalah yang sesuai dengan daftar obat yang disediakan oleh BPJS Kesehatan. Jadi, pastikan kamu mengambil obat sesuai resep dokter dan ikuti petunjuk penggunaannya agar proses penyembuhan berjalan lancar dan cepat pulih. Ini melengkapi layanan pencabutan gigi agar pasien mendapatkan perawatan end-to-end yang memadai.
Bagaimana Mendapatkan Perawatan Gigi Menggunakan BPJS Kesehatan?¶
Menggunakan BPJS Kesehatan untuk perawatan gigi itu sebenarnya tidak rumit kok, asalkan kamu mengikuti alurnya. Berikut langkah-langkah umumnya:
- Kunjungi Faskes Tingkat Pertama: Langkah pertama adalah datang ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat kamu terdaftar. Ini bisa berupa Puskesmas atau klinik pratama yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Jangan lupa bawa Kartu BPJS Kesehatan (atau KIS Digital di aplikasi Mobile JKN) dan KTP kamu ya.
- Registrasi dan Pemeriksaan: Di FKTP, sampaikan keluhan gigi atau kebutuhan perawatanmu. Kamu akan diminta untuk mendaftar dan kemudian diperiksa oleh dokter gigi di FKTP tersebut.
- Penanganan di FKTP atau Rujukan: Dokter gigi di FKTP akan menentukan penanganan yang tepat berdasarkan hasil pemeriksaan. Jika masalah gigimu termasuk dalam daftar perawatan yang bisa ditangani di FKTP (seperti premedikasi, tambal gigi sederhana, scaling dengan indikasi medis, atau pencabutan gigi sulung/permanen yang tidak kompleks), maka penanganan akan dilakukan langsung di FKTP tersebut, gratis.
- Rujukan ke Faskes Tingkat Lanjut: Jika masalah gigimu lebih kompleks atau memerlukan penanganan oleh dokter gigi spesialis atau peralatan yang lebih canggih, dokter di FKTP akan memberikan surat rujukan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL), seperti rumah sakit. Contoh kasus yang mungkin memerlukan rujukan adalah pencabutan gigi bungsu impaksi yang memerlukan bedah minor, atau kondisi gigi yang memerlukan penanganan spesialis bedah mulut.
- Perawatan di FKTL (Jika Dirujuk): Bawa surat rujukan dari FKTP ke FKTL yang dituju. Di sana, kamu akan kembali menjalani pemeriksaan dan penanganan sesuai rekomendasi dokter spesialis, dengan biaya yang ditanggung BPJS Kesehatan (kecuali untuk layanan yang hanya disubsidi seperti gigi palsu).
Pastikan status kepesertaan BPJS Kesehatanmu aktif ya, dan jangan lupa ikuti alur rujukan jika memang diperlukan. Konsultasikan semua kekhawatiran dan kebutuhanmu kepada dokter gigi di FKTP.
Yang Perlu Diingat Seputar Perawatan Gigi BPJS¶
Meskipun BPJS Kesehatan menanggung beberapa jenis perawatan gigi yang penting, ada baiknya kamu juga memahami beberapa hal:
- Indikasi Medis: Beberapa perawatan, seperti scaling, hanya dicover jika ada indikasi medis, bukan keinginan pribadi atau alasan estetika.
- Batasan Frekuensi: Untuk scaling, ada batasan frekuensi penjaminan, yaitu dua tahun sekali.
- Subsidi untuk Gigi Palsu: Pemasangan gigi palsu hanya berupa subsidi, jadi mungkin ada biaya tambahan yang perlu ditanggung sendiri.
- Yang Umumnya Tidak Dicover: Perawatan gigi yang bersifat murni estetika seperti bleaching (memutihkan gigi), veneer, kawat gigi (ortodonti) untuk tujuan estetika, serta prosedur bedah mulut yang sangat kompleks atau khusus, pada umumnya tidak termasuk dalam daftar yang ditanggung BPJS Kesehatan, kecuali ada indikasi medis yang kuat dan ditetapkan oleh dokter spesialis yang bekerja sama dengan BPJS.
- Alur Rujukan: Selalu mulai dari Faskes Tingkat Pertama. Rujukan ke Faskes Tingkat Lanjut hanya diberikan berdasarkan rekomendasi dokter di FKTP sesuai kondisi medis.
Memahami cakupan dan alur ini akan membantumu memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan dengan optimal untuk menjaga kesehatan gigi dan mulutmu. Jangan ragu bertanya pada petugas atau dokter di faskes jika ada yang kurang jelas.
Manfaat Menggunakan BPJS untuk Perawatan Gigi¶
Ada banyak keuntungan menggunakan BPJS Kesehatan untuk kebutuhan perawatan gigimu:
- Hemat Biaya: Ini jelas manfaat utama. Biaya perawatan gigi, terutama yang kompleks seperti pencabutan atau pembuatan gigi palsu, bisa sangat mahal. BPJS membantu meringankan atau bahkan meniadakan beban biaya tersebut.
- Akses Layanan Kesehatan: BPJS memberikan akses yang lebih mudah ke layanan dokter gigi, terutama bagi masyarakat yang mungkin kesulitan secara finansial.
- Mencegah Masalah Lebih Serius: Dengan bisa mengakses perawatan dasar seperti tambal gigi atau scaling secara gratis, kamu bisa mencegah masalah gigi yang lebih kecil berkembang menjadi kondisi yang lebih serius dan mahal penanganannya di kemudian hari. Pencegahan itu lebih baik (dan lebih murah!) daripada mengobati, kan?
- Meningkatkan Kualitas Hidup: Kesehatan gigi dan mulut yang baik berpengaruh besar pada kualitas hidup, mulai dari kemampuan makan dan berbicara dengan nyaman hingga rasa percaya diri saat tersenyum.
Dengan adanya fasilitas ini dari BPJS Kesehatan, semoga makin banyak orang yang sadar pentingnya menjaga kesehatan gigi dan rutin memeriksakan giginya ke dokter.
Tabel Ringkasan Perawatan Gigi yang Dicover BPJS Kesehatan¶
Berikut ringkasan singkat perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan:
Perawatan Gigi | Dicover BPJS? | Keterangan/Kondisi Khusus |
---|---|---|
Premedikasi (Infeksi) | Ya (Gratis) | Pengobatan awal (obat) untuk atasi nyeri & infeksi |
Tambal Gigi (Komposit) | Ya (Gratis) | Mengembalikan fungsi gigi berlubang, bahan komposit |
Scaling Gigi | Ya (Gratis) | Membersihkan karang gigi/plak |
Pemasangan Gigi Palsu | Ya (Subsidi) | Bantuan biaya, besaran subsidi tergantung jumlah gigi/rahang |
Pencabutan Gigi Sulung | Ya (Gratis) | Pencabutan gigi susu pada anak |
Pencabutan Gigi Permanen | Ya (Gratis) | Pencabutan gigi dewasa karena kondisi parah |
Obat Pasca-Ekstraksi | Ya (Gratis) | Obat setelah pencabutan gigi (sesuai daftar obat BPJS) |
Catatan: Scaling gigi dicover jika ada indikasi medis, dengan frekuensi penjaminan dua tahun sekali.
Alur Perawatan Gigi dengan BPJS Kesehatan (Diagram)¶
mermaid
graph TD
A[Peserta BPJS Aktif] --> B(Datang ke Faskes Tingkat 1);
B --> C{Periksa Gigi oleh Dokter FKTP};
C --> |Kondisi Ringan/Dapat Ditangani FKTP| D[Perawatan Gigi di FKTP];
C --> |Kondisi Kompleks/Perlu Spesialis| E{Perlu Rujukan?};
E --> |Ya| F[Dapat Surat Rujukan ke FKTL];
E --> |Tidak| G[Penanganan di FKTP (jika memungkinkan)];
F --> H[Datang ke Faskes Tingkat Lanjut (Rumah Sakit)];
H --> I[Perawatan Gigi di FKTL];
D --> J(Selesai);
G --> J;
I --> J;
Diagram ini menggambarkan alur umum. Prosedur detail bisa bervariasi tergantung kondisi pasien dan kebijakan faskes/BPJS.
Video Terkait BPJS Kesehatan¶
Video: Cara Menggunakan Layanan BPJS Kesehatan
Tonton video ini untuk memahami lebih lanjut tentang cara menggunakan layanan BPJS Kesehatan secara umum, yang juga berlaku untuk layanan gigi.
(Catatan: Kode embed di atas adalah placeholder. Silakan ganti dengan kode embed video YouTube yang relevan jika tersedia dan diizinkan.)
Menjaga kesehatan gigi itu investasi jangka panjang lho buat diri sendiri. Dengan adanya dukungan dari BPJS Kesehatan untuk berbagai perawatan esensial ini, harapannya kamu bisa lebih mudah mengakses layanan dokter gigi dan terhindar dari masalah gigi yang parah. Jangan tunda-tunda lagi ya!
Punya pengalaman pakai BPJS Kesehatan buat perawatan gigi? Atau mungkin ada pertanyaan seputar layanan ini? Yuk, bagikan pengalaman atau pertanyaanmu di kolom komentar di bawah! Pengalamanmu mungkin bisa membantu teman-teman lain yang masih ragu atau belum tahu cara memanfaatkan BPJS untuk kesehatan gigi mereka.
Posting Komentar