Bingung Hitung Opsen Pajak Kendaraan? Ini Cara Mudah & Contohnya!

Table of Contents

Opsen Pajak Kendaraan

Mulai tanggal 5 Januari 2025, ada aturan baru soal pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Namanya opsen. Aturan ini datang dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Nah, dengan adanya opsen ini, perhitungan pajak kendaraan kamu bakal sedikit berbeda dari sebelumnya. Perubahan ini menandai langkah penting dalam penataan kembali struktur penerimaan pemerintah daerah di Indonesia.

Inti dari aturan opsen ini adalah memberikan bagian pajak yang tadinya langsung ke provinsi, kini dipungut oleh kabupaten/kota. Ini semacam pengganti skema bagi hasil pajak yang berlaku sebelumnya antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Tujuannya sih biar pemerintah daerah di tingkat kabupaten/kota punya sumber pendapatan sendiri yang lebih kuat buat pembangunan daerah mereka. Jadi, uang pajak yang terkumpul diharapkan bisa langsung dimanfaatin buat bikin jalan lebih bagus, layanan publik makin oke, atau program pembangunan lain di wilayahmu tanpa harus menunggu bagi hasil dari provinsi.

UU HKPD ini memang membawa banyak perubahan fundamental dalam hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Salah satu fokus utamanya adalah memperkuat kemandirian fiskal daerah agar daerah bisa lebih mandiri dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik sesuai dengan kebutuhan lokal. Penerapan opsen pada beberapa jenis pajak daerah ini adalah salah satu instrumen yang digunakan untuk mencapai tujuan tersebut.

Ada Tambahan Komponen Pajak Kendaraan?

Yap, buat kendaraan bermotor baru yang didaftarkan mulai 2025, ada tujuh komponen pajak yang bakal kamu bayarkan. Jadi bukan cuma PKB sama BBNKB aja seperti yang mungkin kamu kenal dari pengalaman sebelumnya. Ada tambahan opsen di dalamnya yang memengaruhi total jumlah yang harus kamu setor. Ketujuh komponen itu apa aja sih? Yuk, kita lihat satu per satu biar nggak bingung dan punya gambaran yang jelas.

Memahami setiap komponen ini penting supaya kamu tahu ke mana saja uang yang kamu bayarkan itu dialokasikan. Tidak semua komponen pajak kendaraan itu masuk ke kas pemerintah daerah, lho. Ada juga yang dialokasikan untuk keperluan lain yang juga penting bagi publik, seperti jaminan sosial bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan. Jadi, ini bukan sekadar angka-angka di lembar tagihan pajak, tapi ada fungsi dan tujuannya masing-masing.

Daftar lengkap komponen pajak kendaraan yang harus dibayar mulai 2025:

Komponen Pajak Kendaraan Keterangan
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke badan usaha.
Opsen BBNKB Pungutan tambahan yang dihitung berdasarkan persentase tertentu atas pokok BBNKB terutang, dialokasikan untuk pemerintah kabupaten/kota.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor (motor, mobil, bus, truk, dan sejenisnya). Dibayar tahunan.
Opsen PKB Pungutan tambahan yang dihitung berdasarkan persentase tertentu atas pokok PKB terutang, dialokasikan untuk pemerintah kabupaten/kota.
SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) Sumbangan wajib untuk jaminan sosial bagi korban kecelakaan lalu lintas, dikelola oleh PT Jasa Raharja (Persero).
Biaya Administrasi STNK Biaya yang dikenakan untuk penerbitan atau pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) oleh Kepolisian. Dibayar tahunan.
Biaya Administrasi TNKB Biaya yang dikenakan untuk penerbitan atau penggantian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor. Dibayar lima tahunan.

Nah, dua komponen baru yaitu Opsen BBNKB dan Opsen PKB inilah yang mulai berlaku di 2025 nanti. Pungutan opsen ini sifatnya tambahan dari pokok pajaknya. Jadi, yang dihitung opsen itu adalah dari nilai PKB terutang kamu atau BBNKB terutang kamu sebelum ditambahkan opsen. Sistem ini dibuat untuk memastikan bahwa pembagian hasil dari pajak kendaraan lebih langsung terasa di tingkat kabupaten/kota.

Sebenarnya, Apa Sih Opsen Pajak Itu? Penjelasan Lebih Lanjut

Mungkin kamu masih agak bingung denger kata ‘opsen’. Konsep opsen pajak ini memang relatif baru dalam sistem perpajakan daerah di Indonesia, khususnya penerapannya secara luas seperti di UU HKPD ini. Simpelnya, opsen pajak itu adalah pungutan tambahan dari pajak utama yang sudah ada. Besarnya dihitung dalam persentase tertentu dari jumlah pajak utamanya yang terutang. Jadi, kalau ada pajak A, opsen pajak A itu ya sekian persen dari jumlah pajak A yang harus dibayar oleh wajib pajak.

Menurut UU HKPD, opsen ini dipungut oleh pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota. Dana yang terkumpul dari opsen ini langsung masuk ke kas daerah kabupaten/kota tersebut. Ini beda dengan skema bagi hasil sebelumnya di mana pajak (PKB dan BBNKB) sepenuhnya dipungut oleh provinsi dulu, baru nanti sebagian hasilnya dibagi ke kabupaten/kota dengan persentase tertentu yang kadang berbeda antar daerah dan subjek pajaknya. Dengan opsen, kabupaten/kota bisa langsung dapat bagiannya saat wajib pajak melakukan pembayaran di loket yang sama.

UU HKPD mengamanatkan bahwa opsen ini tidak menambah beban wajib pajak secara nominal dibandingkan dengan total pungutan pajak kendaraan (PKB dan BBNKB) dan bagi hasil yang diterima oleh kabupaten/kota sebelum berlakunya UU ini. Namun, contoh perhitungan yang kita lihat nanti menunjukkan bahwa jumlah total yang dibayarkan oleh wajib pajak bisa jadi lebih besar dibandingkan pokok PKB atau BBNKB murni sebelum ada opsen. Makna “tidak menambah beban” di sini mungkin lebih merujuk pada tidak adanya layer pajak baru yang benar-benar berdiri sendiri di luar PKB dan BBNKB, melainkan hanya penyesuaian distribusi penerimaan dari pajak yang sudah ada. Mekanisme ini membuat alokasi pendapatan ke kabupaten/kota jadi lebih pasti dan langsung.

Pajak Apa Aja Sih yang Kena Opsen Berdasarkan UU HKPD?

UU HKPD itu mengatur beberapa jenis pajak daerah yang bisa dikenai opsen. Nggak cuma pajak kendaraan aja, lho. Total ada tiga jenis pajak daerah yang kini ada komponen opsennya yang perlu kamu tahu, meskipun yang paling sering bersentuhan langsung dengan masyarakat luas memang opsen PKB dan BBNKB.

Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Ini yang paling umum. Opsen PKB ini dikenakan oleh pemerintah kabupaten/kota atas pokok PKB yang kamu bayarkan setiap tahun saat perpanjang STNK. Jadi, kalau kamu bayar PKB tahunan, sebagian dari jumlah itu nanti dialokasikan sebagai opsen PKB yang langsung masuk ke kas kabupaten/kota tempat kendaraanmu terdaftar. Ini jadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru yang signifikan buat mereka, menggantikan porsi bagi hasil PKB yang sebelumnya mereka terima dari provinsi. Pengenaan opsen PKB ini bertujuan untuk memberikan porsi pendapatan yang lebih besar dan pasti kepada pemerintah daerah tingkat II.

Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Sama seperti opsen PKB, opsen BBNKB juga dikenakan oleh kabupaten/kota. Pungutannya dihitung dari pokok BBNKB yang kamu bayarkan saat pertama kali mendaftarkan kendaraan baru (dari dealer) atau saat proses balik nama kendaraan bekas dari pemilik sebelumnya. Dana dari opsen BBNKB ini juga langsung masuk ke PAD kabupaten/kota. BBNKB ini biasanya merupakan pungutan yang cukup besar, terutama untuk kendaraan baru, sehingga opsen BBNKB juga akan memberikan kontribusi signifikan bagi pendapatan kabupaten/kota.

Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)

Nah, kalau yang satu ini beda dan mungkin kurang familiar buat sebagian besar orang, kecuali mereka yang berkecimpung di industri pertambangan atau konstruksi. Opsen MBLB itu dikenakan oleh provinsi, bukan kabupaten/kota. Pungutan tambahannya dihitung dari pokok Pajak MBLB. Dana opsen MBLB ini fungsinya buat mendukung biaya penerbitan izin dan pengawasan kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan di wilayah provinsi tersebut. Mineral Bukan Logam dan Batuan itu contohnya kayak batu kapur, pasir, kerikil, marmer, kaolin, dan sejenisnya yang biasa ditambang dan digunakan untuk bahan bangunan atau industri lain. Opsen MBLB ini menunjukkan bahwa konsep opsen juga diterapkan pada sektor lain di luar kendaraan, dengan alokasi pendapatan yang berbeda (ke provinsi).

Gimana Cara Hitung Opsen PKB? Ada Contohnya Biar Lebih Mudah?

Oke, sekarang kita masuk ke bagian yang paling sering bikin bingung, yaitu perhitungannya. Ini penting buat kamu tahu supaya nggak kaget pas bayar pajak nanti. Buat opsen PKB dan BBNKB, tarif opsennya itu ditetapkan sebesar 66 persen dari pokok pajak terutang. Jadi, 66% dari Pokok PKB kamu itu dialokasikan sebagai opsen PKB, dan 66% dari Pokok BBNKB kamu jadi opsen BBNKB. Tarif 66% ini ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) masing-masing kabupaten/kota, mengikuti amanat UU HKPD yang memberikan fleksibilitas namun dengan batas maksimum.

Mari kita pakai contoh perhitungan opsen PKB biar lebih gampang dipahami. Misal, kamu punya mobil dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar Rp 200 juta. NJKB ini adalah nilai standar kendaraan yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri dan digunakan sebagai dasar perhitungan PKB di seluruh Indonesia, tujuannya agar ada keseragaman dalam perhitungan pajak. Tarif PKB di provinsimu misalnya 1,1 persen dari NJKB. Tarif PKB ini ditetapkan oleh Peraturan Daerah Provinsi.

Berikut langkah perhitungannya, kita bedah satu per satu:

Langkah 1: Hitung Pokok PKB Terutang

Pokok PKB adalah jumlah dasar PKB sebelum dikenai opsen. Ini dihitung dengan mengalikan NJKB kendaraanmu dengan tarif PKB yang berlaku di provinsimu.
* NJKB Mobil = Rp 200.000.000
* Tarif PKB Provinsi = 1,1%
* Rumus Pokok PKB Terutang = Tarif PKB × NJKB
* Pokok PKB Terutang = 1,1% × Rp 200.000.000
* Pokok PKB Terutang = Rp 2.200.000

Jumlah Pokok PKB Terutang sebesar Rp 2.200.000 ini merupakan basis perhitungan untuk opsen PKB. Dalam skema lama (sebelum opsen), jumlah ini (atau sebagian besar darinya) akan masuk ke kas provinsi dan sebagian dibagi ke kabupaten/kota.

Langkah 2: Hitung Opsen PKB

Opsen PKB dihitung berdasarkan persentase opsen yang ditetapkan Perda kabupaten/kota dari Pokok PKB Terutang yang sudah kamu hitung di langkah 1. Berdasarkan UU HKPD, persentase opsen ini maksimal 66%. Anggap saja Perda di wilayahmu menetapkan 66%.
* Persentase Opsen PKB (sesuai Perda) = 66%
* Rumus Opsen PKB = Persentase Opsen PKB × Pokok PKB Terutang
* Opsen PKB = 66% × Rp 2.200.000
* Opsen PKB = Rp 1.452.000

Jumlah Opsen PKB sebesar Rp 1.452.000 ini adalah porsi yang akan langsung masuk ke kas daerah kabupaten/kota tempat kendaraanmu terdaftar. Inilah bagian yang menggantikan bagi hasil PKB ke kabupaten/kota di skema sebelumnya.

Langkah 3: Hitung Total PKB yang Dibayarkan Wajib Pajak

Total PKB yang kamu bayarkan di SAMSAT adalah jumlah dari Pokok PKB Terutang (untuk provinsi) ditambah Opsen PKB (untuk kabupaten/kota). Kedua komponen ini dibayarkan secara bersamaan.
* Rumus Total PKB = Pokok PKB Terutang + Opsen PKB
* Total PKB = Rp 2.200.000 + Rp 1.452.000
* Total PKB = Rp 3.652.000

Jadi, untuk kendaraan dengan NJKB Rp 200 juta dan tarif PKB 1,1%, total PKB yang harus kamu bayarkan setelah ada opsen menjadi Rp 3.652.000 per tahun (diluar SWDKLLJ dan biaya administrasi lainnya).

Perbandingan dengan Skema Sebelumnya (Sebelum Opsen)

Kalau kita bandingkan jumlah total ini dengan skema sebelum opsen (di mana 100% PKB masuk ke provinsi dan sebagian nanti dibagi ke kabupaten/kota), jumlah nominal yang kamu bayarkan bisa jadi terasa lebih besar. Jika PKB murni tanpa opsen dihitung hanya dari NJKB dikali tarif provinsi (1,1%), maka pajakmu Rp 2.200.000. Dengan adanya opsen 66% dari pokok tersebut, total yang kamu bayar jadi Rp 3.652.000. Kenaikannya cukup signifikan dalam jumlah nominal.

Jika kita hitung persentase total pajak terhadap NJKB:
Total Pajak terhadap NJKB = (Total PKB yang Dibayar / NJKB) × 100%
Total Pajak terhadap NJKB = (Rp 3.652.000 / Rp 200.000.000) × 100%
Total Pajak terhadap NJKB = 0,01826 × 100%
Total Pajak terhadap NJKB = 1,826%

Nah, angka 1,826% ini memang lebih tinggi dari tarif PKB murni 1,1% yang ditetapkan oleh provinsi. Jadi, meskipun tujuannya dalam UU HKPD adalah “tidak menambah beban” secara struktur pungutan, faktanya jumlah nominal yang dibayarkan wajib pajak bisa jadi lebih tinggi dibanding pokok PKB murni sebelumnya. Namun, perlu diingat juga bahwa sebelumnya ada mekanisme bagi hasil dari provinsi ke kabupaten/kota. Dengan opsen, alokasi 66% ini jadi lebih pasti, transparan, dan langsung diterima oleh kabupaten/kota, memberikan mereka kepastian penerimaan untuk anggaran daerah. Mungkin maksud “tanpa menambah beban” itu relatif terhadap total penerimaan pajak kendaraan di suatu wilayah yang kini didistribusikan dengan cara berbeda, atau bahwa kenaikan ini dianggap wajar sebagai penyesuaian terhadap kebutuhan daerah.

Contoh perhitungan di atas adalah untuk PKB tahunan. Untuk BBNKB (saat kendaraan baru atau balik nama), perhitungannya mirip. Pokok BBNKB dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan (biasanya mengacu pada NJKB atau harga pasar) dikalikan tarif BBNKB (yang juga ditetapkan provinsi). Kemudian opsen BBNKB adalah 66% dari pokok BBNKB tersebut, dan total BBNKB yang dibayar adalah pokok BBNKB ditambah opsen BBNKB.

Siapa yang Kena Opsen PKB dan BBNKB? Subjek Pajaknya

Siapa sih yang berkewajiban membayar komponen opsen ini? Subjek dari opsen PKB dan BBNKB ini ya kamu, para pemilik atau yang melakukan proses balik nama kendaraan bermotor. UU HKPD secara jelas menyebutkan bahwa opsen PKB dan opsen BBNKB dikenakan atas pokok PKB dan BBNKB yang terutang oleh wajib pajak.

Jadi, siapapun orang pribadi atau badan yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor yang terdaftar secara sah di wilayah Indonesia (mobil, motor, bus, truk, kendaraan khusus, dan sejenisnya) atau yang melakukan proses balik nama atas kendaraan tersebut, dia adalah wajib pajak yang dikenai pokok PKB/BBNKB dan secara otomatis juga dikenai opsennya. Pembayaran kedua komponen ini tidak bisa dipisahkan. Saat kamu membayar PKB, kamu sekaligus membayar opsen PKB. Saat kamu membayar BBNKB, kamu juga membayar opsen BBNKB.

Aturan tarif opsen 66 persen ini berlaku untuk PKB dan BBNKB. Sementara untuk Opsen MBLB, tarifnya ditetapkan sebesar 25 persen dari pokok Pajak MBLB, dengan subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengambil MBLB. Jadi, persentase opsen ini beda-beda tergantung jenis pajak daerah mana yang dikenai opsen. Perlu dicatat juga bahwa tarif PKB dan BBNKB pokok yang ditetapkan provinsi berbeda-beda antar provinsi. Demikian juga tarif opsen 66% itu adalah batas maksimum; Perda kabupaten/kota bisa saja menetapkan persentase yang sedikit di bawah itu (walaupun kemungkinan besar akan menggunakan batas maksimum 66%).

Bayarnya Di Mana? Proses Pembayaran Pajak Kendaraan dengan Opsen

Salah satu hal yang mungkin bikin kamu khawatir adalah apakah pembayaran opsen ini akan menambah kerumitan proses pembayaran pajak kendaraan yang sudah ada. Tenang, tidak demikian. Pembayaran PKB (termasuk opsen PKB) dan BBNKB (termasuk opsen BBNKB) itu dilakukan barengan dalam satu kali transaksi. Kamu bayarnya di kantor SAMSAT (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) sesuai wilayah kendaraanmu terdaftar.

SAMSAT adalah layanan terpadu yang melibatkan tiga instansi utama: Kepolisian Negara Republik Indonesia (untuk STNK dan TNKB), Pemerintah Daerah (untuk PKB dan BBNKB beserta opsennya), dan PT Jasa Raharja (Persero) (untuk SWDKLLJ). Di SAMSAT, semua urusan pajak kendaraan, SWDKLLJ, dan administrasi STNK/TNKB diselesaikan dalam satu tempat, di bawah satu atap. Ini dirancang untuk memudahkan masyarakat.

Saat kamu datang ke SAMSAT untuk membayar pajak tahunan (PKB) atau mengurus balik nama (BBNKB), petugas SAMSAT akan menghitung total tagihan pajakmu. Sistem komputer di SAMSAT sudah terintegrasi dan akan secara otomatis menghitung Pokok PKB/BBNKB terutang beserta komponen opsen 66%-nya, SWDKLLJ, serta biaya administrasi STNK dan TNKB (jika saatnya perpanjangan lima tahunan). Kamu akan mendapatkan rincian tagihan yang mencakup semua komponen tersebut. Kamu tinggal membayar total jumlah tagihan tersebut di loket pembayaran SAMSAT, yang bisa dilayani oleh petugas bank atau kasir khusus.

Proses pembayaran di SAMSAT biasanya cukup standar. Kamu perlu membawa dokumen kendaraan asli seperti STNK, BPKB (untuk beberapa urusan seperti balik nama atau perpanjangan 5 tahunan), dan kartu identitas diri (KTP) pemilik yang terdaftar. Setelah pembayaran selesai, kamu akan dapat bukti pembayaran resmi dan STNK/TNKB yang sudah divalidasi (untuk perpanjangan tahunan) atau diterbitkan baru (untuk balik nama atau perpanjangan 5 tahunan). Saat ini, banyak SAMSAT juga sudah menyediakan layanan online (e-SAMSAT) atau melalui aplikasi digital untuk pembayaran pajak tahunan, yang tentunya juga sudah mengakomodasi perhitungan opsen ini.

Detail Lebih Lanjut tentang Komponen Lainnya

Agar pemahamanmu lebih lengkap soal komponen pajak kendaraan yang kamu bayarkan, mari kita ulas singkat komponen selain PKB, BBNKB, dan Opsen yang juga tertera di lembar pajakmu:

SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)

Ini adalah komponen yang seringkali disalahartikan sebagai pajak, padahal bukan. SWDKLLJ adalah sumbangan wajib yang dikelola oleh PT Jasa Raharja (Persero), sebuah BUMN. Dana yang terkumpul dari SWDKLLJ ini digunakan untuk memberikan santunan atau jaminan sosial kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan. Jadi, jika terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan bermotor dan mengakibatkan luka-luka atau kematian, Jasa Raharja akan memberikan santunan kepada korban atau ahli warisnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Besarannya sudah ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan dan relatif kecil dibandingkan PKB. Pembayaran SWDKLLJ ini wajib dilakukan bersamaan dengan pembayaran PKB tahunan.

Biaya Administrasi STNK

Komponen ini adalah biaya yang dikenakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui SAMSAT untuk penerbitan atau pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). STNK adalah dokumen legalitas kendaraan bermotor yang menunjukkan kepemilikan dan identitas kendaraan. Biaya administrasi STNK ini biasanya dibayarkan setiap tahun saat kamu melakukan perpanjangan STNK tahunan. Besaran biaya ini diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Biaya Administrasi TNKB

TNKB itu Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, atau yang lebih sering kita sebut plat nomor kendaraan. Biaya administrasi TNKB dikenakan untuk penerbitan atau penggantian plat nomor. Biasanya biaya ini dibayarkan setiap lima tahun sekali, bersamaan dengan perpanjangan STNK lima tahunan dan proses cek fisik kendaraan di SAMSAT. Sama seperti biaya administrasi STNK, besaran biaya ini juga masuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikelola oleh Kepolisian. TNKB ini penting sebagai identitas fisik kendaraan di jalan raya.

Dengan memahami ketujuh komponen ini, kamu jadi punya gambaran lengkap soal apa saja yang kamu bayarkan setiap tahun (untuk PKB, Opsen PKB, SWDKLLJ, Adm STNK) atau setiap lima tahunan (ditambah BBNKB jika balik nama atau pembelian baru, Opsen BBNKB, dan Adm TNKB) saat mengurus dokumen kendaraan di SAMSAT.

Kenapa Ada Perubahan Sistem Opsen Ini? Tujuan Dibalik UU HKPD

Seperti yang disebutkan di awal, perubahan ini adalah implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Tujuan utama undang-undang ini sangat strategis, yaitu untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah dan menciptakan keselarasan antara belanja dan sumber pendanaan daerah. Dengan kata lain, daerah didorong untuk bisa lebih mandiri dalam mencari dan mengelola pendapatannya sendiri agar bisa membiayai pembangunan dan pelayanan publik secara optimal.

Dengan skema opsen PKB dan BBNKB, sebagian besar porsi penerimaan dari pajak kendaraan yang tadinya dipegang provinsi kini langsung dialokasikan secara pasti untuk kabupaten/kota melalui mekanisme opsen 66%. Ini berbeda dengan sistem bagi hasil yang mungkin porsinya lebih kecil atau kurang pasti. Dengan opsen, pemerintah kabupaten/kota punya lebih banyak sumber daya finansial yang bisa mereka kelola dan gunakan langsung untuk program-program prioritas di wilayah mereka. Mereka jadi nggak terlalu bergantung pada bagi hasil dari provinsi atau transfer dana dari pemerintah pusat yang kadang alokasinya kurang sesuai dengan kebutuhan spesifik daerah.

Ujung-ujungnya, dana opsen ini diharapkan bisa lebih cepat dan tepat sasaran digunakan untuk program-program pembangunan yang memang dibutuhkan masyarakat di tingkat lokal. Contoh nyatanya bisa berupa perbaikan infrastruktur jalan di kotamu, peningkatan kualitas layanan pendidikan, pembangunan atau perbaikan fasilitas kesehatan di puskesmas, program pemberdayaan masyarakat di tingkat desa, atau program lain yang langsung berdampak pada kesejahteraan warga.

Selain itu, sistem opsen ini juga diharapkan bisa meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan penerimaan pajak daerah. Karena dana opsen ini langsung masuk ke kas kabupaten/kota dan porsinya sudah ditetapkan (66% dari pokok), masyarakat bisa lebih jelas melihat bahwa sebagian besar pajak kendaraan yang mereka bayar memang secara langsung kembali ke daerah mereka dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik. Ini bisa mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan penggunaan anggaran daerah.

Meskipun contoh perhitungan di atas menunjukkan adanya peningkatan jumlah total yang dibayarkan wajib pajak (dibandingkan pokok PKB murni sebelum opsen), perlu diingat bahwa ini adalah penyesuaian terhadap sistem bagi hasil yang lama. Total penerimaan pajak kendaraan secara keseluruhan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota mungkin tidak bertambah drastis, hanya distribusinya yang berubah dan porsi kabupaten/kota menjadi lebih besar serta lebih pasti. Namun, implementasinya di lapangan tentu perlu diawasi agar benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi daerah dalam bentuk peningkatan layanan dan pembangunan, dan tidak memberatkan masyarakat di tengah tantangan ekonomi.

Kesimpulan Singkat

Mulai 5 Januari 2025, pembayaran pajak kendaraanmu akan mencakup komponen tambahan yaitu opsen PKB dan opsen BBNKB. Pungutan tambahan sebesar 66% dari pokok pajak terutang ini akan langsung masuk ke kas pemerintah kabupaten/kota tempat kendaraanmu terdaftar. Proses pembayarannya tetap di SAMSAT, bersamaan dengan komponen pajak dan biaya lain seperti PKB pokok, BBNKB pokok, SWDKLLJ, biaya administrasi STNK, dan biaya administrasi TNKB. Perubahan ini merupakan amanat UU HKPD yang bertujuan untuk memperkuat kemandirian keuangan daerah kabupaten/kota demi percepatan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di wilayahmu. Dengan memahami komponen ini, kamu jadi lebih jelas ke mana uang pajak kendaraanmu mengalir.

Semoga penjelasan ini bikin kamu nggak bingung lagi soal opsen pajak kendaraan yang bakal berlaku nanti, ya! Jangan ragu untuk bertanya jika ada hal yang kurang jelas saat mengurus pajak kendaraan di SAMSAT.

Punya pengalaman atau pertanyaan soal pajak kendaraan atau opsen ini? Atau mungkin pendapat soal dampak kebijakan ini di daerahmu? Yuk, share di kolom komentar di bawah! Mari kita diskusi bareng biar makin banyak yang paham!

Posting Komentar