Fix! Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 Naik Mulai 15 Mei 2025!

Table of Contents

kris pengganti kelas 123 bpjs kesehatan

Kabar penting nih buat kamu peserta BPJS Kesehatan! Ada update besar terkait skema iuran. Sistem yang selama ini kita kenal, yaitu kelas 1, 2, dan 3, bakal digantikan sama sistem baru yang namanya Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Perubahan ini rencananya mulai berlaku per Juli 2025 mendatang. Jadi, bukan naik tarif di tanggal 15 Mei 2025 ya, tapi sistemnya yang fix berubah di bulan Juli 2025.

Kebijakan perubahan skema iuran ini udah resmi tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024. Perpres ini merupakan perubahan ketiga dari Perpres Nomor 82 Tahun 2018 yang ngatur soal Jaminan Kesehatan. Ini menandai langkah besar pemerintah dalam menyederhanakan layanan rawat inap BPJS Kesehatan.

Nah, meskipun Perpres 59/2024 udah terbit dan ngumumin soal KRIS, besaran iuran terbarunya itu belum ditetapkan secara rinci di Perpres tersebut. Pasal 103B Ayat (8) Perpres 59/2024 cuma ngasih tenggat waktu sampai 1 Juli 2025 buat Presiden Jokowi menetapkan besaran iuran, manfaat, dan tarif pelayanannya. Artinya, sampai keputusan final keluar, kita masih pake aturan iuran yang lama.

Selama masa transisi ini, aturan iuran yang masih berlaku itu mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Jadi, besaran iuran yang kamu bayarkan sekarang masih sesuai sama Perpres 63/2022 itu. Kita tunggu aja kepastian dari pemerintah sebelum Juli 2025 soal tarif barunya nanti.

Skema Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini (Mengacu Perpres 63/2022)

Biar nggak bingung, yuk kita bedah lagi skema iuran yang berlaku saat ini berdasarkan Perpres 63/2022. Skemanya emang agak macem-macem, tergantung status kepesertaan dan pekerjaan kamu. Ini dia rinciannya:

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan

Kalau kamu termasuk dalam kategori ini, kamu nggak perlu pusing mikirin iuran bulanan. Kenapa? Karena iuran buat peserta PBI ini sepenuhnya dibayarkan langsung sama Pemerintah. Kategori PBI biasanya mencakup masyarakat miskin dan tidak mampu yang datanya udah terdaftar di Kementerian Sosial. Jadi, hak kamu buat dapet layanan BPJS Kesehatan tetap terjamin.

2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) di Lembaga Pemerintahan

Ini berlaku buat kamu yang kerjanya di lembaga pemerintah, seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri. Besar iurannya adalah 5% dari Gaji atau Upah per bulan. Tapi, kamu nggak bayar sendiri semua itu.

Rinciannya gini: 4% dari gaji/upah kamu dibayarkan sama pemberi kerja (instansi pemerintah tempat kamu kerja), dan sisanya 1% baru dibayar sama kamu sebagai peserta. Jadi, beban iuran kamu sebagai PPU di pemerintahan itu cuma 1% dari gaji bulanan. Lumayan kan?

3. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) di BUMN, BUMD, dan Swasta

Buat kamu yang bekerja di perusahaan milik negara (BUMN), milik daerah (BUMD), atau perusahaan swasta, skema iurannya sama persis dengan PPU di lembaga pemerintahan. Besar iurannya juga 5% dari Gaji atau Upah per bulan.

Pembagian tanggung jawabnya juga sama: 4% dibayar sama Pemberi Kerja (perusahaan tempat kamu kerja), dan 1% sisanya dibayar sama kamu sendiri sebagai peserta. Ini jadi benefit yang cukup signifikan buat para pekerja, karena sebagian besar iuran ditanggung sama perusahaan.

4. Iuran untuk Keluarga Tambahan PPU

Selain peserta PPU inti (kamu, pasangan, dan anak kandung sampai anak ketiga), ada juga iuran buat keluarga tambahan. Siapa aja sih keluarga tambahan ini? Mereka adalah anak keempat dan seterusnya, ayah kandung/mertua, ibu kandung/mertua.

Besaran iuran untuk setiap orang dari keluarga tambahan ini adalah 1% dari gaji atau upah per orang per bulan. Nah, bedanya, iuran 1% ini sepenuhnya dibayar sama pekerja penerima upah, alias kamu. Jadi, kalau kamu mau mendaftarkan orang tua atau anak keempat, ada tambahan 1% dari gajimu per orang per bulan yang harus dibayarkan.

5. Iuran Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), Bukan Pekerja, dan Kerabat Lain PPU

Ini kategori yang paling umum buat masyarakat luas yang mandiri, seperti wirausaha, pekerja lepas, atau ibu rumah tangga. Juga termasuk kerabat lain dari PPU yang nggak masuk kategori keluarga tambahan inti, seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya. Perhitungan iurannya flat per orang per bulan, tergantung kelas perawatan yang dipilih saat ini.

Begini rincian iuran berdasarkan kelas yang masih berlaku:

  • Kelas III: Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan. Ini buat kamu yang pilih manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

    • Penting nih, buat Kelas III ada subsidi dari pemerintah. Dari Juli sampai Desember 2020, peserta cuma bayar Rp 25.500, sisanya Rp 16.500 disubsidi pemerintah.
    • Nah, per 1 Januari 2021 sampai sekarang (dan sampai KRIS berlaku nanti), iuran peserta kelas III itu Rp 35.000. Pemerintah tetap kasih bantuan iuran sebesar Rp 7.000. Jadi, total iuran kelas III itu sebenernya Rp 42.000, tapi yang kamu bayar cuma Rp 35.000.
  • Kelas II: Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan. Ini buat kamu yang pilih manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II. Untuk kelas ini, nggak ada subsidi dari pemerintah, jadi kamu bayar full Rp 100.000.

  • Kelas I: Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan. Ini buat kamu yang pilih manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I. Sama kayak kelas II, nggak ada subsidi, jadi kamu bayar full Rp 150.000.

Besaran iuran inilah yang akan tidak lagi berlaku begitu sistem KRIS diterapkan per Juli 2025 dan tarif baru ditetapkan. Kita masih menunggu pengumuman resmi berapa tarif tunggal KRIS nantinya.

6. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dkk.

Ada juga skema khusus buat golongan tertentu seperti Veteran, Perintis Kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan. Iuran mereka ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan. Seluruh iuran ini dibayarkan oleh Pemerintah. Jadi, golongan ini juga termasuk yang iurannya ditanggung negara.

Aturan Pembayaran dan Denda Keterlambatan

Selain besaran iuran, Perpres 63/2022 juga mengatur soal pembayaran dan denda.

Pembayaran iuran BPJS Kesehatan wajib dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Lewat dari tanggal itu?

Nah, ada kabar baik sekaligus peringatan. Sejak 1 Juli 2016, nggak ada lagi denda keterlambatan pembayaran iuran bulanan. Jadi, kalau kamu telat bayar, status kepesertaanmu memang jadi tidak aktif dan kartunya nggak bisa dipake buat berobat. Tapi, kamu nggak akan dikenakan denda berupa persentase dari iuran yang telat dibayarkan kayak dulu.

Namun, denda itu akan dikenakan kalau dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan kamu diaktifkan kembali (setelah kamu bayar iuran yang tertunggak), kamu ternyata mendapatkan pelayanan kesehatan rawat inap. Ini sesuai Perpres 64/2020 yang mengatur soal denda pelayanan.

Besaran denda pelayanan ini adalah 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap. Persentase 5% ini kemudian dikalikan dengan jumlah bulan iuran yang tertunggak.

Tapi ada batasannya lho:

  1. Jumlah bulan tertunggak yang dihitung denda paling banyak itu cuma 12 bulan, meskipun kamu nunggaknya lebih dari setahun.
  2. Besaran denda yang dikenakan paling tinggi adalah Rp 30.000.000. Jadi, meskipun 5% dari biaya rawat inap dikali bulan nunggak itu gede banget, dendanya nggak akan lebih dari 30 juta.
  3. Khusus bagi Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah), pembayaran denda pelayanan ini ditanggung oleh pemberi kerja, bukan kamu pribadi.

Ini penting banget buat diingat, biar kamu nggak kaget kalau pas butuh rawat inap setelah mengaktifkan kembali kepesertaan yang sempat non-aktif.

Menanti Kepastian Tarif KRIS per Juli 2025

Dengan akan diterapkannya sistem KRIS per Juli 2025, semua besaran iuran berdasarkan kelas yang ada sekarang (Rp 42 ribu, Rp 100 ribu, Rp 150 ribu) kemungkinan besar akan berubah menjadi satu tarif tunggal untuk rawat inap standar. Kita masih harus bersabar menunggu pengumuman resmi dari pemerintah terkait besaran tarif baru ini.

Penerapan KRIS ini tujuannya sih biar semua peserta dapet fasilitas rawat inap yang standar, nggak dibeda-bedain lagi berdasarkan kelas. Tapi, banyak juga yang bertanya-tanya, apakah tarifnya nanti akan jadi lebih mahal atau justru lebih murah dari iuran kelas yang sekarang? Apalagi jika dibandingkan dengan iuran kelas III yang sekarang dapat subsidi. Ini yang jadi perhatian publik.

Pemerintah punya waktu sampai 1 Juli 2025 buat mutusin dan ngumumin secara resmi. Semoga keputusannya nanti bisa adil dan terjangkau buat semua lapisan masyarakat, sambil tetap menjaga keberlangsungan program JKN-KIS ini.

Kalau kamu penasaran sama isu-isu seputar BPJS Kesehatan lainnya, kayak masalah tunggakan iuran atau inflasi medis, kamu bisa cari video-video yang bahas topik ini. Biasanya, narasumbernya langsung dari BPJS Kesehatan atau pengamat.

Bagaimana menurutmu soal rencana perubahan skema iuran ini? Apakah kamu siap dengan sistem KRIS? Punya pertanyaan soal iuran BPJS Kesehatan? Yuk, sampaikan pendapat atau pertanyaanmu di kolom komentar di bawah!

Posting Komentar