PIC Coretax: Siapa Dia? Plus, Cara Pakai & Manfaatnya Buat Kamu!

Table of Contents

Sejak awal tahun 2025, dunia perpajakan di Indonesia kedatangan sistem baru yang canggih, namanya Coretax. Sistem ini bawa banyak banget perubahan positif buat Wajib Pajak, terutama Wajib Pajak Badan. Salah satu fitur yang paling menarik perhatian adalah munculnya menu baru yang namanya Person In Charge alias PIC. Nah, apa sih itu PIC? Simpelnya, PIC ini memungkinkan perusahaan kamu menunjuk perwakilan dari Wajib Pajak orang pribadi buat bantu ngurusin kewajiban perpajakan badan. Jadi, nggak semua urusan harus ditangani langsung sama direktur utama.

Sebelum ada Coretax, semua urusan pajak perusahaan itu berat banget ditanggung sama direktur. Mulai dari lapor SPT Tahunan, SPT Masa, bikin bukti potong di aplikasi E-Bupot, sampai bikin kode bayar di e-Billing, semuanya cuma bisa diakses pakai akunnya direktur. Bayangin aja repotnya kalau direktur lagi sibuk atau lagi di luar kota. Proses pelaporan pajak bisa jadi terhambat. Akses yang terpusat pada satu orang ini juga punya risiko tersendiri, misalnya risiko keamanan data kalau akunnya harus dibagi atau diakses oleh orang lain. Beban kerja direktur juga jadi numpuk hanya untuk urusan administrasi pajak yang padahal bisa didelegasikan.

Sekarang, berkat Coretax, direktur memang tetap jadi penanggung jawab utama yang paling berwenang atas semua kewajiban pajak badan. Ini wajar, karena direktur adalah orang yang secara hukum mewakili perusahaan. Tapi, bagian kerennya adalah direktur punya pilihan untuk menunjuk PIC. PIC ini bisa staf internal perusahaan yang memang ngurusin keuangan atau pajak, atau bahkan pihak eksternal yang dipercaya, misalnya konsultan pajak langganan. Mereka yang ditunjuk inilah yang nantinya bisa membantu menjalankan tugas-tugas administrasi dan pelaporan pajak harian.

Dengan adanya fitur PIC ini, orang yang ditunjuk itu bisa bikin akun Coretax sendiri. Akun ini terpisah dari akun direktur, punya username dan password sendiri. Jadi, nggak perlu lagi tuh bagi-bagi atau pinjam-pinjaman akun direktur yang berisiko. Keamanan data perusahaan jadi lebih terjaga, dan proses kerja jadi lebih efisien karena tugas bisa dibagi. Ini bener-bener bikin urusan administrasi pajak badan jadi lebih modern dan sesuai dengan praktik tata kelola perusahaan yang baik.

PIC Coretax

Gimana Proses Nunjukin dan Bikin Akun PIC?

Nah, penting nih dicatat, proses penunjukan PIC ini nggak bisa dilakukan sembarangan. Ada aturannya. Yang berhak mengajukan penunjukan PIC cuma direktur dari Wajib Pajak Badan yang bersangkutan. Prosesnya juga harus dilakukan secara langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak Badan itu terdaftar. Kenapa harus ke KPP? Karena ini menyangkut validasi identitas dan kewenangan yang terintegrasi langsung dengan sistem perpajakan negara. Petugas pajak di KPP akan memverifikasi permohonan dari direktur dan memastikan data PIC yang ditunjuk sudah benar.

Saat ke KPP, direktur cukup membawa identitas PIC yang akan ditunjuk. Identitas ini biasanya berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari orang pribadi yang akan dijadikan PIC. Petugas KPP akan memproses pengajuan tersebut di sistem mereka. Setelah penunjukan disetujui dan diaktivasi oleh petugas KPP, barulah orang yang ditunjuk sebagai PIC ini bisa mulai membuat akun Coretax atas nama dirinya sendiri, yang nantinya akan terhubung dengan NPWP badan tempat dia ditunjuk sebagai PIC. Proses di KPP ini jadi kunci untuk memastikan bahwa penunjukan PIC dilakukan secara resmi dan sesuai prosedur.

Setelah penunjukan di KPP selesai dan disetujui, PIC yang ditunjuk bisa langsung bikin akun Coretax DJP mereka. Caranya cukup gampang kok. Ini dia langkah-langkahnya:

  1. Isi Data Pribadi: PIC perlu memasukkan data pribadinya, biasanya yang utama adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka. NIK ini akan jadi identitas utama PIC dalam sistem Coretax. Sistem akan mencocokkan NIK ini dengan data kependudukan yang ada.
  2. Masukkan Kontak: PIC juga perlu memasukkan nomor handphone dan alamat email yang aktif dan terdaftar di sistem DJP, atau yang akan didaftarkan jika belum pernah. Kontak ini penting buat komunikasi dan proses verifikasi selanjutnya.
  3. Lakukan Verifikasi Wajah: Ini salah satu fitur keamanan modern. PIC diminta melakukan verifikasi wajah untuk memastikan bahwa yang membuat akun memang benar orang yang bersangkutan sesuai dengan data KTP. Ini menambah lapisan keamanan selain data NIK.
  4. Setel Kata Sandi: Setelah proses pendaftaran data dan verifikasi berhasil, sistem Coretax akan mengirimkan notifikasi, biasanya melalui email, yang berisi tautan atau instruksi untuk membuat kata sandi baru untuk akun PIC. Buka email tersebut dan ikuti petunjuknya untuk mengatur password yang kuat.
  5. Login ke Portal Coretax: Gunakan NIK kamu (atau username yang dibuat jika ada opsi lain) dan kata sandi yang baru saja kamu setel untuk login ke portal Coretax DJP. Ini adalah momen pertama kamu masuk ke dashboard Coretax dengan identitas PIC.
  6. Periksa Profil: Setelah berhasil login, segera periksa bagian profil atau dashboard akun kamu. Pastikan nama Wajib Pajak Badan tempat kamu ditunjuk sebagai PIC sudah muncul dan terdaftar di profil akun Coretax kamu. Ini menandakan bahwa penunjukan dan pembuatan akun berhasil terhubung dengan perusahaan.

Kalau nama badan usaha sudah muncul di akun PIC kamu, selamat! Penunjukan sebagai PIC Wajib Pajak Badan sudah berhasil dilakukan. Sekarang, PIC sudah punya akses ke sebagian fungsi di Coretax yang memungkinkan mereka untuk mulai membantu pelaksanaan kewajiban perpajakan badan. Ini termasuk urusan pengisian SPT (baik SPT Tahunan maupun SPT Masa), menyiapkan data untuk administrasi perpajakan lainnya, sampai urusan teknis lainnya yang berkaitan dengan Coretax.

Apa Aja yang Bisa Dilakukan PIC dan Apa Batasannya?

Meskipun PIC ini bisa membantu banget, tetap ada batasan kewenangan yang penting untuk diketahui. PIC memang bisa melakukan banyak hal terkait administrasi dan persiapan data pajak. Mereka bisa mengakses data Wajib Pajak Badan yang diampunya, mengunduh formulir, mengisi draf SPT, menyiapkan data untuk pembuatan bukti potong, atau bahkan membuat draf kode billing. Intinya, tugas-tugas yang bersifat operasional dan administratif dalam proses pelaporan pajak bisa ditangani oleh PIC.

Namun, ada hal-hal strategis dan yang membutuhkan persetujuan legal yang hanya bisa dilakukan oleh direktur atau pengurus yang berwenang. Ini termasuk, tapi tidak terbatas pada:

  • Penandatanganan SPT: SPT, baik Tahunan maupun Masa, adalah pernyataan resmi Wajib Pajak kepada negara tentang penghasilan dan kewajiban pajaknya. Penandatanganan SPT merupakan bentuk tanggung jawab hukum yang hanya bisa dilakukan oleh direktur atau pengurus yang ditunjuk sesuai akta pendirian perusahaan. PIC tidak memiliki kewenangan untuk menandatangani SPT. Mereka mungkin bisa menyiapkan drafnya, tapi finalisasi dan submission yang membutuhkan tanda tangan elektronik tetap di tangan direktur.
  • Penerbitan Faktur Pajak: Faktur pajak juga merupakan dokumen legal yang sangat penting dalam transaksi PPN. Kewenangan untuk menerbitkan faktur pajak biasanya terikat pada pengurus yang berwenang. PIC mungkin bisa membantu dalam proses input data atau generate draf faktur, tapi persetujuan akhir dan penerbitannya di sistem e-Faktur tetap oleh pihak yang berwenang di perusahaan, yang biasanya direktur atau pengurus lain yang ditunjuk secara spesifik.
  • Hal-hal Strategis Lainnya: Keputusan terkait koreksi pajak, permohonan restitusi, atau interaksi langsung dengan fiskus dalam konteks pemeriksaan pajak yang membutuhkan pernyataan resmi dari Wajib Pajak, umumnya tetap berada di bawah kewenangan direktur. PIC bisa membantu menyiapkan data atau mendampingi, tapi keputusan final dan penanggung jawabannya ada di direktur.

Batasan-batasan ini penting untuk menjaga prinsip akuntabilitas dan tanggung jawab hukum. Direktur tetap yang paling bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan laporan pajak perusahaan. Fitur PIC ini bukan mengalihkan tanggung jawab direktur, melainkan memberikan tools yang memungkinkan delegasi tugas operasional secara aman dan efisien.

Manfaat Kehadiran PIC Buat Perusahaan

Meskipun ada batasannya, kehadiran PIC di sistem Coretax membawa banyak banget manfaat buat manajemen pajak di badan usaha.

1. Efisiensi Kerja: Direktur tidak lagi harus tenggelam dalam urusan administrasi pajak yang detail setiap hari. Tugas-tugas operasional bisa didelegasikan ke PIC, membuat direktur punya lebih banyak waktu untuk fokus ke strategi bisnis inti perusahaan. Ini bikin alokasi sumber daya waktu jadi lebih efektif.

2. Pengurangan Beban Direktur: Jujur aja, urusan pajak itu kadang rumit dan memakan waktu. Dengan adanya PIC, beban mental dan kerja direktur dalam mengikuti setiap perubahan aturan atau mengisi detail-detail form pajak bisa jauh berkurang. Keseimbangan kerja direktur jadi lebih baik.

3. Peningkatan Keamanan Data: Karena PIC punya akun sendiri, direktur tidak perlu lagi membagikan username dan password akun pribadinya. Ini mengurangi risiko kebocoran data sensitif perusahaan dan informasi pribadi direktur. Setiap PIC punya akses yang teridentifikasi jelas dalam sistem.

4. Proses Pelaporan Lebih Cepat: Dengan adanya PIC yang bisa langsung mengerjakan tugas-tugas persiapan data dan pengisian awal, proses penyusunan SPT atau pembuatan billing bisa dimulai lebih awal dan berjalan lebih cepat. Ini mengurangi risiko telat lapor atau telat bayar pajak yang bisa berujung pada sanksi.

5. Data Lebih Akurat Melalui Dua Lapis Pengecekan: Kehadiran PIC memungkinkan adanya sistem four-eyes principle (prinsip empat mata) atau minimal dua lapis pengecekan. PIC bisa menyiapkan dan mengisi draf data, lalu direktur atau pengurus yang berwenang yang me-review dan menyetujui final sebelum laporan dikirim. Ini membantu meminimalisir kesalahan input atau perhitungan yang sering terjadi. Kesalahan bisa dideteksi dan diperbaiki lebih awal.

6. Kontrol Internal yang Lebih Kuat: Dengan adanya pembagian peran antara PIC (yang menyiapkan) dan Direktur (yang menyetujui), kontrol internal perusahaan terkait urusan pajak jadi lebih robust. Ada jejak audit yang jelas siapa melakukan apa dalam sistem.

7. Kelangsungan Bisnis (Business Continuity): Jika direktur berhalangan (sakit, cuti, tugas luar kota), proses administrasi pajak tetap bisa berjalan karena ada PIC yang sudah diberi wewenang untuk mengakses sistem dan menjalankan tugas harian. Perusahaan tidak lagi terlalu bergantung pada ketersediaan satu orang saja untuk urusan pajak operasional.

8. Fleksibilitas Penunjukan: Perusahaan bisa menunjuk satu atau beberapa PIC sesuai dengan skala dan kompleksitas bisnisnya. PIC bisa jadi staf dari departemen keuangan, akuntansi, atau bahkan tim pajak khusus jika perusahaannya besar. Fleksibilitas ini memungkinkan perusahaan mengoptimalkan sumber daya internalnya.

Studi Kasus atau Skenario Penggunaan PIC

Bayangkan sebuah perusahaan menengah dengan beberapa anak usaha. Sebelumnya, direktur utamanya pusing karena harus mengurus semua laporan pajak dari semua entitas. Sekarang, dengan Coretax dan fitur PIC, direktur bisa menunjuk satu atau dua staf di departemen keuangan sebagai PIC untuk masing-masing entitas atau bahkan satu PIC sentral untuk semua.

Staf yang ditunjuk sebagai PIC ini bisa setiap bulan atau setiap masa pajak bertugas:
* Mengumpulkan data transaksi dari sistem akuntansi perusahaan.
* Mengisi data-data tersebut ke dalam draf SPT Masa PPN atau PPh.
* Menyiapkan data untuk membuat bukti potong PPh Pasal 21, 23, 4(2) di E-Bupot Coretax.
* Membuat draf kode billing untuk pembayaran pajak.
* Memantau status pelaporan dan pembayaran melalui dashboard PIC.

Setelah semua draf siap, PIC akan memberitahukan kepada direktur. Direktur tinggal masuk ke akunnya, me-review data yang sudah disiapkan PIC, melakukan koreksi jika perlu, dan kemudian memberikan persetujuan akhir atau menekan tombol “kirim” untuk SPT, atau melakukan pembayaran billing yang sudah disiapkan. Ini jauh lebih efisien dibanding direktur harus meng-input semua data dari nol.

Dalam skenario lain, perusahaan bisa menunjuk konsultan pajak eksternal sebagai PIC. Konsultan ini biasanya punya keahlian spesifik dalam urusan pajak. Dengan diberi akses sebagai PIC, konsultan bisa bekerja langsung di sistem Coretax perusahaan untuk menyiapkan laporan, memberikan saran real-time berdasarkan data di sistem, tanpa perlu bertukar data manual yang berisiko atau menggunakan akun direktur.

Media Pendukung (Placeholder)

Berikut adalah beberapa media pendukung yang relevan untuk menjelaskan fitur PIC ini lebih lanjut:

Tabel Perbandingan Akses Pajak Badan (Sebelum vs. Sesudah Coretax dengan PIC)

Fitur / Tugas Sebelum Coretax (Hanya Direktur) Setelah Coretax (Ada PIC) Keterangan
Akses Sistem Pajak Terpusat di Akun Direktur Akun Direktur & Akun PIC (Delegasi Akses) PIC punya akun terpisah
Pengisian Draf SPT Direktur atau Petugas Pakai Akun Direktur PIC dapat mengisi draf SPT Direktur finalisasi/tandatangan
Pembuatan Bukti Potong Direktur atau Petugas Pakai Akun Direktur PIC dapat menyiapkan data/draf bukti potong Persetujuan akhir oleh Direktur/Pengurus
Pembuatan Kode Billing Direktur atau Petugas Pakai Akun Direktur PIC dapat membuat draf kode billing Pembayaran bisa oleh Direktur/PIC (tergantung kebijakan internal)
Penandatanganan SPT Hanya Direktur Hanya Direktur Wewenang mutlak Direktur/Pengurus Berwenang
Penerbitan Faktur Pajak Direktur/Pengurus Berwenang PIC bantu input, penerbitan oleh yang berwenang Tergantung kebijakan dan integrasi sistem
Keamanan Data Risiko berbagi akun direktur Akun terpisah, meningkatkan keamanan Setiap akses tercatat jelas
Efisiensi Operasional Cenderung rendah Meningkat, tugas bisa dibagi & paralel Direktur fokus pada strategi

Diagram Alur Proses Pelaporan Pajak (Contoh Sederhana dengan PIC)

mermaid graph TD A[Direktur Menunjuk PIC di KPP] --> B{PIC Disetujui}; B -- Ya --> C[PIC Membuat Akun Coretax Sendiri]; C --> D[PIC Login ke Coretax]; D --> E[PIC Menyiapkan Data & Draf Laporan Pajak]; E --> F{Draf Selesai}; F -- Kirim untuk Review --> G[Direktur Login ke Coretax]; G --> H[Direktur Review & Finalisasi Laporan]; H --> I{Laporan Sesuai}; I -- Ya --> J[Direktur Menandatangani & Menyampaikan SPT]; I -- Tidak --> E; % Kembali ke PIC untuk Perbaikan J --> K[Laporan Selesai];

Video Tutorial (Placeholder)

Untuk memahami lebih jelas cara kerja fitur PIC di Coretax, kamu bisa menonton video tutorial resmi dari DJP atau sumber terpercaya lainnya.

Video Tutorial: Cara Menggunakan Fitur PIC di Coretax DJP
(Catatan: Link di atas adalah placeholder. Cari video tutorial resmi atau yang relevan di YouTube.)

Kesimpulan (Tanpa Judul Subheading)

Fitur PIC di Coretax adalah langkah maju yang signifikan dalam modernisasi administrasi perpajakan di Indonesia. Ini memberikan fleksibilitas bagi Wajib Pajak Badan untuk mendistribusikan tugas-tugas operasional pajak kepada personel yang ditunjuk secara resmi, meningkatkan efisiensi, keamanan, dan akurasi pelaporan. Meskipun ada batasan wewenang tertentu yang tetap berada di tangan direktur sebagai penanggung jawab utama, delegasi tugas melalui PIC ini sangat membantu mengurangi beban kerja direktur dan memperkuat tata kelola internal perusahaan terkait kepatuhan pajak. Mengoptimalkan penggunaan fitur PIC bisa jadi strategi cerdas bagi Wajib Pajak Badan untuk menyambut era Coretax yang serba digital.

Gimana nih, kamu sudah siap pakai fitur PIC di Coretax? Atau ada pengalaman menarik soal transisi ke sistem ini? Cerita dong di kolom komentar!

Posting Komentar