Bikin Kartu Kuning Buat Kerja? Ini Syarat & Caranya di 2023!

Daftar Isi

Mencari pekerjaan memang butuh persiapan matang. Selain bikin CV keren dan latihan wawancara, ada satu dokumen penting yang kadang diminta perusahaan, namanya Kartu Kuning. Jangan bingung ya, Kartu Kuning ini bukan kartu buat pemain bola kena sanksi, tapi kartu identitas buat para pencari kerja yang dikeluarkan pemerintah. Nah, di tahun 2023 ini, gimana sih cara bikinnya dan apa aja syaratnya? Yuk, kita bahas tuntas biar kamu nggak salah langkah!

Kartu Kuning ini punya nama resmi Kartu Tanda Pencari Kerja atau disingkat AK1. Dokumen ini dikeluarkan langsung oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di kabupaten/kota domisili kamu. Jadi, intinya, kartu ini jadi bukti kalau kamu terdaftar resmi sebagai pencari kerja di wilayah tersebut. Beberapa perusahaan, terutama yang berbasis instansi atau BUMN, sering banget mewajibkan pelamarnya buat melampirkan Kartu Kuning ini. Tujuannya macem-macem, salah satunya buat pendataan tenaga kerja secara nasional.

Kartu Kuning

Memiliki Kartu Kuning ini sebenernya punya banyak manfaat lho buat kamu para job seeker. Selain sebagai syarat administrasi di beberapa lamaran kerja, data kamu sebagai pencari kerja yang terekam di Disnaker bisa jadi pintu akses ke informasi lowongan kerja yang ada di wilayahmu. Disnaker juga sering mengadakan bursa kerja (job fair) atau pelatihan-pelatihan vokasi, dan Kartu Kuning ini bisa jadi salah satu syarat buat ikutan program-program tersebut. Jadi, bikin Kartu Kuning itu investasi waktu yang bagus buat masa depan karier kamu.

Ada dua cara umum yang bisa kamu pilih buat dapetin Kartu Kuning ini di tahun 2023: dateng langsung ke kantor Disnaker atau daftar online dulu. Keduanya sah dan gratis kok! Iya, beneran gratis, nggak dipungut biaya sepeserpun. Ini adalah layanan publik dari pemerintah buat memfasilitasi para pencari kerja. Jadi, nggak perlu khawatir soal biaya ya. Yang penting siapin aja dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

Pentingnya Kartu Kuning dalam Dunia Kerja

Mungkin ada yang bertanya, kenapa sih Kartu Kuning ini penting banget sampai beberapa perusahaan mewajibkan? Pertama, Kartu Kuning membantu pemerintah, khususnya Disnaker, dalam mendata jumlah dan profil pencari kerja. Data ini krusial banget buat bikin kebijakan terkait ketenagakerjaan, misalnya dalam penyediaan pelatihan atau penyaluran tenaga kerja sesuai kebutuhan pasar.

Kedua, buat kamu sebagai pencari kerja, Kartu Kuning ini memberikan legitimasi bahwa kamu serius dalam mencari pekerjaan. Dokumen ini juga mencatat riwayat pendidikan dan keterampilan yang kamu miliki, yang bisa jadi pertimbangan tambahan bagi perusahaan. Jadi, Kartu Kuning ini bisa dibilang semacam “kartu identitas” profesional kamu di mata pemerintah dan beberapa pemberi kerja.

Ketiga, seperti yang sudah disinggung sebelumnya, pendaftaran sebagai pencari kerja di Disnaker membuka akses ke berbagai program pemerintah. Kamu bisa dapat informasi lowongan kerja lebih cepat, diundang ke job fair, atau bahkan direkomendasikan untuk mengikuti pelatihan yang bisa meningkatkan skill kamu. Ini semua bisa jadi nilai tambah buat kamu di pasar kerja yang kompetitif.

Persyaratan Bikin Kartu Kuning di Tahun 2023

Nah, ini dia bagian yang paling penting, apa aja sih yang perlu disiapin sebelum bikin Kartu Kuning? Tenang, syaratnya nggak ribet kok. Menurut informasi dari Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), persyaratan bikin Kartu Kuning di tahun ini masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Jadi, kalau kamu udah pernah coba bikin sebelumnya tapi belum berhasil atau cuma mau refresh info, persyaratannya tetap sama.

Kartu Kuning sendiri bentuknya persegi panjang dan terdiri dari dua halaman. Masing-masing halaman punya fungsi dan info yang berbeda:

  1. Halaman Pertama: Di halaman ini ada info personal kamu sebagai pencari kerja. Mulai dari nomor pendaftaran pencari kerja, nomor identitas diri (KTP), foto terbaru kamu, dan tanda tangan. Yang unik di halaman ini adalah adanya kolom khusus yang mengingatkan kamu buat “melapor” ke Disnaker secara berkala, yaitu 4 kali dalam 2 tahun. Kenapa harus melapor? Ini buat ngecek apakah kamu sudah dapat kerja atau belum. Kalau sudah dapat kerja, statusmu di data Disnaker akan berubah. Kalau belum, data kamu tetap terdaftar sebagai pencari kerja aktif.
  2. Halaman Kedua: Halaman ini berisi detail data diri kamu yang lebih lengkap. Ada nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, agama, dan alamat lengkap sesuai KTP. Selain itu, di halaman ini juga tercatat riwayat pendidikan formal maupun non-formal (pelatihan, kursus, dsb.) yang pernah kamu ikuti. Di bagian bawah halaman ini biasanya ada tanda tangan pengantar kerja dari petugas Disnaker.

Oke, sekarang kita masuk ke daftar dokumen yang harus kamu siapkan. Pastikan semua dokumen ini kamu bawa atau siapkan filenya kalau mau daftar online ya:

  1. Fotokopi KTP: Ini wajib banget, sebagai bukti identitas dan domisili kamu. Pastikan fotokopinya jelas dan terbaca ya.
  2. Pasfoto Terbaru Berwarna Ukuran 3x4 centimeter: Siapkan sebanyak 2 lembar. Pastikan latar belakang foto sesuai ketentuan (biasanya merah atau biru, cek lagi aturan Disnaker setempat jika ada perbedaan) dan penampilanmu rapi. Untuk daftar online, siapkan file digitalnya.
  3. Fotokopi Ijazah Pendidikan Terakhir: Fotokopi ijazah terakhir yang kamu miliki, mulai dari SD, SMP, SMA/SMK, sampai Perguruan Tinggi. Kalau punya lebih dari satu jenjang pendidikan, lampirkan yang terakhir dan yang relevan dengan jenis pekerjaan yang kamu cari.
  4. Fotokopi Sertifikat Kompetensi Kerja (jika ada): Nah, kalau kamu punya sertifikat pelatihan, kursus, atau uji kompetensi dari lembaga resmi, ini bisa jadi nilai tambah. Lampirkan fotokopinya untuk menunjukkan keterampilan spesifik yang kamu miliki. Ini bisa banget bikin CV-mu lebih menarik di mata perusahaan.
  5. Fotokopi Surat Keterangan Pengalaman Kerja (jika ada): Kalau kamu pernah bekerja sebelumnya, lampirkan surat keterangan atau surat referensi dari perusahaan lama. Ini membuktikan bahwa kamu punya pengalaman di bidang tertentu. Tentu saja, dokumen ini hanya relevan bagi yang sudah pernah bekerja ya.

Pastikan semua dokumen di atas sudah siap dan tersusun rapi sebelum kamu mengurus pembuatan Kartu Kuning. Kalau kamu mau daftar online, scan semua dokumen ini dalam format digital yang jelas ya.

Berikut adalah tabel ringkasan persyaratan dokumen:

No. Dokumen Keterangan
1 Fotokopi KTP Bukti identitas & domisili
2 Pasfoto 3x4 Berwarna (2 lembar) Foto terbaru & rapi
3 Fotokopi Ijazah Pendidikan Terakhir Bukti kualifikasi pendidikan
4 Fotokopi Sertifikat Kompetensi (jika ada) Bukti keterampilan spesifik
5 Fotokopi Surat Pengalaman Kerja (jika ada) Bukti pengalaman kerja sebelumnya

Melengkapi semua dokumen ini di awal akan mempercepat proses pembuatan Kartu Kuning kamu, baik offline maupun online. Jangan sampai ada yang kurang ya!

Langkah-langkah Membuat Kartu Kuning Tahun 2023

Setelah semua dokumen siap, sekarang saatnya kita eksekusi! Kamu bisa pilih mau bikin secara offline atau online. Keduanya punya kelebihan masing-masing.

Cara Membuat Kartu Kuning Secara Offline

Ini adalah cara tradisional, yaitu datang langsung ke kantor Dinas Ketenagakerjaan di wilayah sesuai KTP kamu. Cocok buat kamu yang lebih nyaman berinteraksi langsung atau kalau ada kendala akses internet.

Berikut langkah-langkahnya:

  • Kunjungi Kantor Disnaker: Datanglah ke kantor Disnaker yang berwenang di kota atau kabupaten domisili kamu sesuai alamat di KTP. Cari tahu jam operasional mereka ya, biasanya buka di hari kerja.
  • Cari Bagian Pembuatan Kartu AK1: Begitu sampai di kantor Disnaker, tanyakan ke petugas atau satpam di mana lokasi loket atau bagian yang melayani pembuatan Kartu AK1 atau Kartu Kuning. Biasanya ada di bagian pelayanan umum atau bagian penempatan tenaga kerja.
  • Serahkan Dokumen: Serahkan semua dokumen persyaratan yang sudah kamu siapkan (fotokopi KTP, pasfoto, fotokopi ijazah, dll.) kepada petugas di loket. Petugas akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen kamu.
  • Tunggu Proses Cetak: Jika dokumen sudah lengkap dan valid, petugas akan memproses data kamu dan mencetak Kartu Kuning. Proses ini biasanya tidak memakan waktu terlalu lama, tergantung antrean.
  • Pengambilan Kartu: Petugas akan memanggil nama kamu ketika Kartu Kuning sudah selesai dicetak.
  • Legalisasi: Setelah menerima kartu, kamu biasanya akan diarahkan ke bagian legalisasi untuk melegalisasi Kartu Kuning tersebut. Legalisasi ini berupa stempel atau tanda tangan resmi dari Disnaker yang menyatakan bahwa kartu tersebut sah.

Proses offline ini cukup mudah, kamu tinggal ikuti arahan petugas di lokasi. Kelebihannya, kamu bisa langsung bertanya kalau ada yang kurang jelas dan biasanya kartu bisa langsung kamu bawa pulang setelah proses selesai.

Cara Membuat Kartu Kuning Secara Online

Nah, buat kamu yang melek teknologi dan ingin menghemat waktu, cara online ini patut dicoba. Kamu bisa mulai proses pendaftaran dari rumah atau dari mana saja, kapan saja.

Berikut langkah-langkah membuat Kartu Kuning via online:

  • Akses Laman Karirhub Kemnaker: Buka browser kamu dan kunjungi website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di alamat https://karirhub.kemnaker.go.id/. Ini adalah platform resmi pemerintah untuk layanan ketenagakerjaan.
  • Klik Menu “Daftar”: Cari dan klik tombol atau menu yang bertuliskan “Daftar” atau “Registrasi” untuk membuat akun baru.
  • Isi Data Awal: Kamu akan diminta mengisi data-data dasar seperti NIK KTP, nama lengkap sesuai KTP, alamat email yang aktif, nomor telepon yang bisa dihubungi, dan membuat kata sandi (password) untuk akun kamu. Pilih kata sandi yang kuat dan mudah diingat ya.
  • Klik “Masuk Sekarang” / Aktivasi: Setelah mengisi data awal pendaftaran, ikuti instruksi selanjutnya. Biasanya kamu akan diminta masuk (login) menggunakan email/NIK dan password yang tadi dibuat. Mungkin juga ada langkah aktivasi akun via email, jadi cek kotak masuk email kamu.
  • Lengkapi Profil: Setelah berhasil login, kamu akan diarahkan untuk melengkapi profil akun kamu. Bagian ini sangat penting karena data inilah yang akan dicetak di Kartu Kuning dan jadi informasi buat Disnaker. Lengkapi semua kolom yang diminta dengan jujur dan akurat. Ini termasuk:
    • Data Akun: Mungkin perlu verifikasi email atau nomor telepon.
    • Data Pribadi: Isi detail nama, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, status, agama, alamat lengkap, dll.
    • Riwayat Pekerjaan: Kalau ada, masukkan pengalaman kerja kamu.
    • Keterampilan: Cantumkan skill atau keahlian yang kamu miliki.
    • Pendidikan: Masukkan riwayat pendidikan formal dan non-formal kamu dari yang terendah sampai tertinggi/terakhir.
  • Pilih “Daftar Sebagai Pencari Kerja”: Pastikan kamu memilih opsi ini di profil kamu agar data kamu terdaftar sebagai pencari kerja.
  • Unggah Foto Resmi: Jangan lupa unggah pasfoto resmi kamu berukuran 3x4 centimeter yang sudah disiapkan dalam bentuk file digital. Pastikan foto jelas dan sesuai ketentuan (wajah terlihat jelas, latar belakang polos).
  • Ikuti Instruksi & Isi Semua Data: Isi semua kolom yang ditandai wajib diisi. Sistem biasanya akan memandu kamu langkah demi langkah. Pastikan semua data yang kamu masukkan benar dan sesuai dokumen.
  • Klik “Simpan”: Setelah semua data terisi lengkap dan benar, klik tombol “Simpan” atau “Submit”. Data kamu akan terkirim dan tersimpan dalam database Disnaker secara online.
  • Proses Cetak di Disnaker: Perlu diingat, pendaftaran online ini bukan berarti Kartu Kuning langsung jadi dan terkirim ke rumah kamu. Setelah data tersimpan online, kamu tetap harus datang ke kantor Disnaker yang sesuai dengan domisili kamu untuk proses verifikasi, validasi data, dan pencetakan Kartu Kuning fisik. Saat datang ke Disnaker, informasikan bahwa kamu sudah mendaftar online. Petugas akan menarik data kamu dari sistem, melakukan validasi dokumen fisik (yang tadi kamu siapkan), dan mencetak kartu kamu. Jangan lupa minta legalisasi stempelnya ya.

Berikut adalah representasi visual proses online menggunakan Mermaid diagram:

```mermaid
graph TD
A[Mulai: Akses Karirhub Kemnaker] → B{Klik Daftar};
B → C[Isi Data Awal (NIK, Nama, Email, No. Telp, Password)];
C → D{Login ke Akun};
D → E[Lengkapi Profil Lengkap];
E → F[Isi Data Pribadi];
E → G[Isi Riwayat Pekerjaan];
E → H[Isi Keterampilan];
E → I[Isi Pendidikan];
E → J[Pilih “Daftar Sebagai Pencari Kerja”];
E → K[Unggah Pasfoto 3x4];
J → L[Pastikan Semua Data Terisi Benar];
K → L;
I → L;
H → L;
G → L;
F → L;
L → M{Klik Simpan};
M → N[Data Tersimpan di Sistem Disnaker];
N → O[Datang Langsung ke Disnaker];
O → P[Verifikasi & Cetak Kartu Fisik];
P → Q[Legalisasi Kartu];
Q → R[Selesai: Kartu Kuning Didapatkan];

classDef default fill:#f9f,stroke:#333,stroke-width:2px;
classDef process fill:#bbf,stroke:#333,stroke-width:2px;
classDef decision fill:#ccf,stroke:#333,stroke-width:2px;

A:::process; B:::decision; C:::process; D:::decision; E:::process; F:::process; G:::process; H:::process; I:::process; J:::process; K:::process; L:::process; M:::process; N:::process; O:::process; P:::process; Q:::process; R:::process;

```

Keunggulan cara online adalah kamu bisa mengisi data kapan saja dan dari mana saja, sehingga mengurangi waktu antre saat di Disnaker karena data kamu sudah terekam di sistem. Kamu tinggal datang untuk validasi dan cetak fisik.

Ingat, baik cara offline maupun online, tidak dipungut biaya apapun alias gratis! Jika ada oknum yang meminta pungutan liar, segera laporkan ke pihak berwenang atau ke Disnaker setempat.

Setelah Mendapatkan Kartu Kuning: Apa Selanjutnya?

Selamat! Kamu sudah punya Kartu Kuning. Tapi, perjuangan belum selesai. Ada satu kewajiban penting yang tertera di kartu kamu, yaitu melapor ke Disnaker sebanyak 4 kali dalam 2 tahun. Apa maksudnya ini?

Kewajiban melapor ini bertujuan agar Disnaker bisa terus memantau status kamu sebagai pencari kerja. Saat kamu melapor (biasanya setiap 6 bulan sekali), petugas akan bertanya apakah kamu sudah mendapatkan pekerjaan atau belum.

  • Jika belum mendapatkan pekerjaan, data kamu tetap tercatat sebagai pencari kerja aktif dan masa berlaku Kartu Kuning kamu akan diperpanjang (distempel atau dicatat).
  • Jika sudah mendapatkan pekerjaan, status kamu akan diubah di database Disnaker. Kartu Kuning kamu tidak perlu diperpanjang lagi.

Kenapa pelaporan ini penting? Data ini membantu pemerintah mendapatkan statistik akurat mengenai jumlah pengangguran dan penyerapan tenaga kerja. Selain itu, dengan aktif melapor, kamu juga bisa mendapatkan informasi terbaru mengenai lowongan kerja atau program pelatihan yang sedang berjalan di Disnaker. Jangan sampai lewat dari masa pelaporan ya, karena Kartu Kuning kamu bisa dianggap tidak aktif.

Tips Tambahan Buat Kamu

  • Cek Jadwal Disnaker: Sebelum datang langsung, cek dulu jam operasional kantor Disnaker setempat. Pastikan kamu datang di hari dan jam kerja.
  • Siapkan Dokumen Cadangan: Selain fotokopi, bawa juga dokumen asli kamu (KTP, Ijazah, dll) untuk jaga-jaga kalau diminta verifikasi.
  • Penampilan Rapi: Saat mengurus di kantor Disnaker, berpakaianlah yang rapi dan sopan, sama seperti kamu mau melamar kerja.
  • Pantau Informasi: Aktif memantau website atau media sosial Disnaker setempat. Mereka sering menginformasikan lowongan kerja atau acara job fair.
  • Jaga Kartu Baik-baik: Setelah mendapatkan Kartu Kuning fisik, simpan baik-baik karena ini dokumen penting yang mungkin akan kamu butuhkan saat melamar kerja.

Membuat Kartu Kuning atau AK1 di tahun 2023 ini prosesnya nggak sulit kok. Dengan melengkapi persyaratan yang ada dan mengikuti langkah-langkahnya, kamu bisa mendapatkan dokumen penting ini dengan mudah dan gratis. Kartu Kuning ini bukan cuma syarat administrasi, tapi juga bisa jadi jembatan kamu menuju kesempatan kerja yang lebih luas. Jadi, tunggu apa lagi? Yuk, segera urus Kartu Kuningmu!

Berikut adalah video YouTube yang mungkin bisa memberikan gambaran visual mengenai proses pembuatan Kartu Kuning online (perlu dicatat, tampilan website atau aplikasi bisa berubah sewaktu-waktu):

Cara Membuat Kartu Kuning Online
(Disclaimer: Ganti “contoh_id_video” dengan ID video YouTube yang relevan, misal: watch?v=ABCDEFG. Cari video terbaru di YouTube dengan kata kunci “cara membuat kartu kuning online”.)

Bagaimana pengalamanmu saat membuat Kartu Kuning? Atau mungkin ada pertanyaan seputar prosesnya? Jangan ragu bagikan di kolom komentar di bawah ya! Mari kita diskusi!

Posting Komentar