BPJS Kelas 1,2,3 Dihapus? Intip Bocoran Iuran Terbaru Mulai 17 Juni 2025!
Pemerintah bakal segera memberlakukan skema baru untuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Perubahan ini fokus banget sama sistem kelas yang selama ini ada di BPJS Kesehatan. Kabarnya, sistem kelas 1, 2, dan 3 yang kita kenal bakal dihapus total mulai bulan Juli 2025 nanti.
Sistem kelas yang lama itu nantinya akan diganti dengan yang namanya Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Jadi, semua peserta BPJS Kesehatan, tanpa peduli iuran yang dibayar, akan mendapatkan fasilitas rawat inap yang distandarkan. Nah, meskipun ada wacana perubahan besar ini, penting banget buat tahu nih, besaran iuran BPJS Kesehatan sampai per tanggal 17 Juni 2025 itu masih sama persis dengan ketentuan sebelumnya.
Kenapa iurannya belum berubah? Soalnya, aturan resmi atau landasan hukum yang baru soal besaran iuran di era KRIS ini memang belum keluar. Aturan yang masih berlaku dan jadi dasar iuran saat ini adalah Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Perpres ini mengatur soal perubahan kedua atas Perpres sebelumnya, yaitu Perpres Nomor 82 Tahun 2018, yang intinya masih mengatur iuran berdasarkan sistem kelas 1, 2, dan 3.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Bapak Ali Ghufron Mukti, sempat menyampaikan hal ini dalam sebuah rapat di Komisi IX DPR. Beliau menegaskan bahwa sampai sekarang, belum ada peraturan atau kebijakan baru yang mengatur besaran iuran ataupun detail spesifik soal kelas tarif di era KRIS nanti. Jadi, wajar kalau besaran iuran yang kita bayarkan saat ini belum ada perubahan sama sekali, karena payung hukumnya masih yang lama.
Di website resmi BPJS Kesehatan sendiri pun, informasi mengenai tarif iuran masih mengacu pada ketentuan yang lama. Iuran ini dibedakan berdasarkan macam-macam jenis kepesertaan. Ada peserta yang bekerja pada lembaga pemerintahan, ada pekerja penerima upah di swasta atau BUMN, ada juga pekerja bukan penerima upah, dan kategori lainnya seperti PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang dibayar oleh pemerintah. Pembagian ini dibuat biar lebih adil sesuai dengan status pekerjaan dan kemampuan membayar.
Mari kita bedah satu per satu nih, berapa sih iuran BPJS Kesehatan yang masih berlaku per 17 Juni 2025 ini, berdasarkan kategori kepesertaan yang ada. Ini penting biar nggak bingung di tengah isu perubahan sistem kelas dan kemungkinan penyesuaian iuran nanti. Informasi ini bersumber langsung dari ketentuan yang masih tertera di situs BPJS Kesehatan.
Untuk kategori Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP), besaran iurannya dibedakan berdasarkan pilihan kelas yang diambil saat mendaftar dulu. Pilihan kelas ini yang nantinya akan dihapus dan diganti KRIS. Jadi, iuran yang mereka bayarkan saat ini mencerminkan fasilitas rawat inap yang akan didapatkan sesuai kelas yang dipilih.
Bagi peserta yang memilih manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III, iurannya saat ini adalah sebesar Rp 42.000 per orang per bulan. Nah, khusus untuk peserta Kelas III ini, ada skema bantuan iuran dari pemerintah lho. Sempat ada masa transisi di pertengahan 2020, tapi per 1 Januari 2021 sampai sekarang, iuran yang dibayar peserta Kelas III adalah sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000 per orang per bulan. Jadi total iuran untuk Kelas III sebenarnya Rp 42.000, tapi peserta hanya menyetor Rp 35.000.
Selanjutnya, untuk peserta PBPU atau BP yang memilih manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II, besaran iurannya adalah Rp 100.000 per orang per bulan. Jumlah ini dibayarkan penuh oleh peserta setiap bulannya. Pilihan Kelas II ini memberikan fasilitas rawat inap yang sedikit lebih baik dibandingkan Kelas III, meskipun standar fasilitasnya tetap diatur oleh BPJS Kesehatan.
Pilihan tertinggi untuk kategori PBPU dan BP adalah Kelas I. Peserta yang memilih Kelas I saat ini membayar iuran sebesar Rp 150.000 per orang per bulan. Sama seperti Kelas II, iuran ini dibayarkan penuh oleh peserta tanpa ada bantuan dari pemerintah. Fasilitas rawat inap di Kelas I biasanya menawarkan kapasitas kamar yang lebih sedikit dibandingkan kelas di bawahnya, sehingga terasa lebih nyaman bagi sebagian orang.
Selain kategori PBPU dan BP, ada juga kategori Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU). Kategori ini dibagi lagi menjadi dua kelompok besar. Pertama, PPU yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan, ini meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri (PPNPN). Besaran iuran untuk kelompok ini adalah 5% dari Gaji atau Upah per bulan. Nah, dari 5% itu, ada pembagian beban lho. Sebanyak 4% dibayar oleh pemberi kerja (instansi pemerintah tempat mereka bekerja), dan 1% sisanya dibayar oleh peserta itu sendiri (dipotong dari gaji).
Kelompok PPU kedua adalah yang bekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Swasta. Skemanya sama persis dengan PPU di lembaga pemerintahan. Besaran iurannya juga 5% dari Gaji atau Upah per bulan. Pembagiannya pun sama, 4% ditanggung oleh Pemberi Kerja (perusahaan tempat bekerja) dan 1% dibayar oleh Peserta yang bersangkutan (dipotong dari gaji). Skema iuran berdasarkan persentase gaji ini menunjukkan prinsip keadilan berdasarkan kemampuan ekonomi peserta yang memiliki penghasilan tetap.
Bagaimana dengan anggota keluarga tambahan dari Peserta Pekerja Penerima Upah? BPJS Kesehatan juga mengatur iuran untuk mereka yang didaftarkan sebagai keluarga tambahan, seperti anak ke-4 dan seterusnya (setelah anak ke-1, 2, dan 3 yang iurannya sudah termasuk dalam tanggungan PPU), ayah, ibu, dan mertua. Besaran iuran untuk setiap anggota keluarga tambahan ini adalah sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan. Iuran ini sepenuhnya dibayar oleh pekerja penerima upah yang mendaftarkan keluarga tambahan tersebut.
Ada lagi kategori Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan. Ini adalah peserta yang masuk dalam kelompok masyarakat miskin dan tidak mampu, yang datanya berasal dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial. Untuk peserta PBI ini, iuran BPJS Kesehatan mereka sepenuhnya dibayarkan oleh Pemerintah. Skema ini adalah bentuk kehadiran negara dalam menjamin kesehatan bagi warganya yang membutuhkan, sejalan dengan prinsip jaminan sosial.
Kategori lain yang juga iurannya ditanggung oleh Pemerintah adalah Peserta Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan. Besaran iuran untuk kelompok ini ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan. Pembayaran iuran untuk kategori ini juga sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemerintah. Ini adalah bentuk penghargaan negara atas jasa-jasa mereka.
Mengenai wacana penyesuaian iuran di era KRIS nanti, Bapak Ghufron Mukti sempat memberikan pandangan yang menarik. Beliau menekankan pentingnya prinsip gotong royong dalam BPJS Kesehatan. Beliau berpendapat, jika nanti besaran iuran untuk KRIS disamaratakan bagi semua peserta, misalnya Rp 70.000 per bulan (ini hanya contoh angka untuk ilustrasi prinsip, bukan angka resmi), itu akan menyalahi prinsip kesejahteraan sosial.
Kenapa begitu? Menurut beliau, jika iurannya sama rata, bagi orang kaya mungkin jumlah tersebut sangat ringan dan tidak memberatkan sama sekali. Namun, bagi orang miskin atau yang pendapatannya pas-pasan, iuran sebesar itu bisa jadi beban yang cukup berat dan menyulitkan. Konsep gotong royong dalam BPJS Kesehatan itu intinya adalah yang mampu membantu yang kurang mampu. Jadi, penyesuaian iuran di era KRIS nanti diharapkan tetap mencerminkan prinsip ini, meskipun sistem kelas rawat inapnya distandarkan. Detail pastinya masih menunggu regulasi baru dari pemerintah.
Mengenal Lebih Dekat Perbedaan BPJS Kesehatan Kelas 1,2, dan 3 (Sistem Lama)¶
Meskipun sistem kelas akan dihapus, penting buat kita memahami perbedaannya selama ini. Perbedaan inilah yang menjadi dasar iuran dan fasilitas yang didapatkan peserta sebelum era KRIS berlaku penuh. Perbedaan utama tentu ada pada besaran iuran bulanan. Mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang masih berlaku saat ini (hingga regulasi KRIS keluar), rincian iuran berdasarkan kelasnya adalah:
- BPJS Kesehatan Kelas 1: Iurannya paling tinggi, yaitu Rp 150.000 per bulan per orang.
- BPJS Kesehatan Kelas 2: Iurannya lebih rendah dari Kelas 1, yaitu Rp 100.000 per bulan per orang.
- BPJS Kesehatan Kelas 3: Iurannya paling rendah, hanya Rp 35.000 per bulan per orang (setelah disubsidi pemerintah Rp 7.000 dari total Rp 42.000).
Perbedaan iuran ini mencerminkan perbedaan (meskipun tidak terlalu drastis) dalam fasilitas rawat inap yang disediakan oleh rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS. Pembayaran iuran ini sendiri sekarang sudah gampang banget kok. Bisa lewat kantor cabang BPJS terdekat, aplikasi Mobile JKN, layanan M-Banking, dompet digital (seperti GoPay, OVO), sampai minimarket terdekat. Jadi, tidak ada alasan untuk telat membayar iuran.
Fasilitas Rawat Inap Berdasarkan Kelas (Sistem Lama)¶
Perbedaan yang paling terasa dari sistem kelas ini adalah fasilitas kamar rawat inap yang didapatkan peserta saat dirawat di rumah sakit. Aturannya kurang lebih seperti ini:
-
BPJS Kesehatan Kelas 1: Peserta Kelas 1 berhak mendapatkan ruang rawat inap yang umumnya menampung minimal 2 hingga 4 orang pasien dalam satu kamar. Kamar di Kelas 1 biasanya memiliki fasilitas yang sedikit lebih baik dibandingkan kelas di bawahnya. Selain itu, jika kamar Kelas 1 penuh atau peserta menginginkan privasi lebih, peserta Kelas 1 bisa mengajukan pindah ke ruang VIP. Tapi perlu diingat, jika pindah ke VIP, ada biaya tambahan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Biaya tambahan ini harus ditanggung sendiri oleh peserta.
-
BPJS Kesehatan Kelas 2: Peserta Kelas 2 biasanya akan ditempatkan di ruang rawat inap yang kapasitasnya lebih besar, menampung minimal 3 hingga 5 orang dalam satu kamar. Meskipun demikian, peserta Kelas 2 juga punya opsi untuk mengajukan pindah kamar ke kelas yang lebih tinggi, misalnya ke Kelas 1 atau bahkan VIP, jika memungkinkan. Namun, sama seperti Kelas 1 yang naik ke VIP, jika pindah ke kelas yang lebih tinggi dari haknya, biaya selisihnya (biaya kamar yang lebih mahal) harus ditanggung sendiri oleh peserta.
-
BPJS Kesehatan Kelas 3: Peserta Kelas 3 mendapat ruang rawat inap dengan kapasitas paling banyak, biasanya menampung minimal 4 hingga 6 orang dalam satu kamar. Karena iurannya paling rendah dan disubsidi, fasilitas kamar Kelas 3 memang paling dasar. Jika ruang rawat inap Kelas 3 di rumah sakit rujukan penuh, pihak fasilitas kesehatan tidak wajib menaikkan kelas peserta ke Kelas 2 atau 1 secara gratis. Mereka dapat merujuk pasien ke fasilitas kesehatan lain yang ruang inap Kelas 3-nya masih tersedia. Ini salah satu alasan pentingnya sistem rujukan berjenjang dalam BPJS Kesehatan.
Manfaat Subsidi Kacamata Berdasarkan Kelas (Sistem Lama)¶
Selain rawat inap, perbedaan kelas juga memengaruhi besaran subsidi untuk manfaat kacamata. BPJS Kesehatan memang memberikan subsidi atau penggantian biaya untuk pembelian kacamata bagi peserta yang membutuhkan, tapi nilainya berbeda per kelas. Besaran subsidi ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 (pasal 47), dan angkanya sudah mengalami penyesuaian atau kenaikan sekitar 10% dari sebelumnya. Berikut rincian subsidi kacamata per kelas:
- Hak rawat kelas 3: Mendapatkan subsidi sebesar Rp 165.000. Sebelumnya hanya Rp 150.000.
- Hak rawat kelas 2: Mendapatkan subsidi sebesar Rp 220.000. Sebelumnya hanya Rp 200.000.
- Hak rawat kelas 1: Mendapatkan subsidi sebesar Rp 330.000. Sebelumnya hanya Rp 300.000.
Penting juga untuk diingat bahwa subsidi kacamata dari BPJS Kesehatan ini ada aturannya. Peserta hanya bisa mengklaim atau memanfaatkan subsidi ini setiap dua tahun sekali. Jadi, kalau baru setahun pakai kacamata dan rusak atau butuh ganti minus, pembelian kacamata berikutnya di tahun yang sama tidak akan disubsidi oleh BPJS dan biayanya ditanggung sendiri oleh peserta. Aturan dua tahun sekali ini bertujuan untuk memastikan manfaat subsidi digunakan secara wajar dan sesuai kebutuhan jangka panjang.
Transisi dari sistem kelas 1, 2, 3 ke KRIS memang jadi topik hangat. Tujuan utamanya adalah menciptakan standar pelayanan rawat inap yang sama untuk semua peserta, mengurangi perbedaan fasilitas kamar yang selama ini ada, dan diharapkan bisa meningkatkan mutu pelayanan secara merata. Namun, detail mengenai besaran iuran di era KRIS ini masih menunggu keputusan dan regulasi resmi pemerintah. Sampai pengumuman resmi itu keluar dan regulasi baru diterbitkan, iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020, dengan besaran yang sudah kita bahas di atas.
Video berikut mungkin bisa memberikan gambaran lebih lanjut mengenai sistem KRIS yang akan diterapkan:
[Gambas:Video CNBC]
Jadi, per 17 Juni 2025, iuran BPJS Kesehatan Anda masih sama ya, belum ada kenaikan terkait KRIS. Penyesuaian iuran nanti akan sangat bergantung pada keputusan pemerintah dan Dewan Tarif yang saat ini masih menggodok aturannya. Pastikan Anda terus memantau informasi resmi dari BPJS Kesehatan dan pemerintah biar tidak ketinggalan kabar terbaru.
Bagaimana menurutmu soal rencana penghapusan sistem kelas BPJS ini? Apakah kamu setuju dengan adanya KRIS? Bagikan pendapatmu di kolom komentar!
Posting Komentar