Istitha'ah Haji: Apa Saja Syarat Sehat Terbaru Berdasarkan Permenkes?
Setiap muslim yang berencana menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci pasti familiar dengan istilah “istitha’ah”. Kata ini sering disebut-sebut sebagai salah satu syarat utama keberangkatan. Pada dasarnya, istitha’ah ini merujuk pada kemampuan seseorang untuk melaksanakan haji, baik secara fisik, mental, maupun finansial. Tanpa istitha’ah, seseorang belum diwajibkan untuk berhaji.
Baru-baru ini, istitha’ah haji, khususnya yang berkaitan dengan kesehatan, kembali jadi sorotan. Ini karena ada perubahan dan penegasan dalam regulasi kesehatan untuk jemaah haji. Pemerintah melalui Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan semakin memperketat syarat kesehatan demi keselamatan dan kenyamanan jemaah selama beribadah di Arab Saudi.
Ketentuan istitha’ah kesehatan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 142 Tahun 2025, yang mengatur teknis pengisian kuota haji dan pembayaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Isu istitha’ah kesehatan ini bahkan sempat dikaitkan dengan wacana pemangkasan kuota haji RI untuk tahun 2026 oleh pihak Saudi. Namun, wacana tersebut kabarnya sudah dibatalkan setelah adanya dialog antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi, di mana pihak Saudi yakin Indonesia akan terus memperbaiki tata kelola haji.
Fokus pada istitha’ah kesehatan ini menunjukkan betapa pentingnya kondisi fisik dan mental yang prima untuk menunaikan seluruh rangkaian ibadah haji yang cukup berat. Ibadah haji membutuhkan stamina yang kuat, ketahanan fisik, dan kemampuan mengelola diri di tengah keramaian dan kondisi lingkungan yang berbeda. Oleh karena itu, memahami syarat sehat terbaru adalah hal krusial bagi calon jemaah.
Pengertian Istitha’ah Haji¶
Mari kita bedah lebih dalam apa makna istitha’ah haji ini. Dikutip dari berbagai sumber literatur Islam, termasuk pandangan Imam Asy-Syafi’i, istitha’ah haji secara harfiah diartikan sebagai kemampuan. Kemampuan ini bukan hanya soal punya uang, tapi juga mencakup aspek lainnya yang membuat seseorang benar-benar bisa melaksanakan rukun Islam kelima ini.
Menurut pandangan Imam Syafi’i, istitha’ah haji bisa dibagi menjadi dua kategori utama. Kategori pertama adalah istitha’ah zatiyah, yaitu kemampuan yang melekat pada diri seseorang. Ini mencakup kemampuan secara jasmani (fisik) dan kemampuan secara harta (finansial). Jemaah yang masuk kategori istitha’ah zatiyah ini wajib berangkat menunaikan ibadah haji sendiri ke Tanah Suci. Mereka harus mampu melakukan perjalanan, tawaf, sa’i, wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah dan Mina, serta melempar jumrah, yang kesemuanya membutuhkan kekuatan fisik yang memadai.
Sementara itu, kategori kedua adalah istitha’ah bi ghairihi, yaitu kemampuan yang didapat dengan bantuan pihak lain. Kategori ini berlaku bagi muslim yang mampu secara harta, namun tidak mampu secara jasmani untuk pergi haji sendiri. Ketidakmampuan jasmani ini bisa disebabkan oleh usia yang sangat lanjut, sakit menahun yang tak kunjung sembuh dan menghalangi mobilitas, atau disabilitas permanen yang membuat sulit beraktivitas di tengah kondisi haji yang padat. Meskipun fisiknya tidak memungkinkan untuk berangkat sendiri, mereka tetap memiliki kewajiban haji karena mampu secara finansial.
Bagi mereka yang masuk kategori istitha’ah bi ghairihi, kewajiban hajinya ditunaikan dengan cara diwakilkan oleh orang lain yang disebut haji badal. Orang yang mewakili ini harus sudah pernah berhaji untuk dirinya sendiri. Biaya haji badal ini ditanggung sepenuhnya oleh orang yang diwakilkan. Jadi, istitha’ah ini memastikan bahwa kewajiban haji tetap bisa dilaksanakan selama aspek kemampuan hartanya terpenuhi, meskipun ada keterbatasan fisik.
Syarat Istitha’ah Kesehatan Jemaah Haji sesuai Permenkes¶
Nah, khusus untuk istitha’ah kesehatan, pemerintah Indonesia punya aturan yang lebih detail. Ini penting karena haji adalah ibadah fisik yang berat, melibatkan banyak pergerakan di tengah cuaca ekstrem dan keramaian luar biasa. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 menjadi acuan utama dalam menentukan istitha’ah kesehatan jemaah haji.
Pasal 10 Permenkes tersebut menjelaskan bahwa syarat istitha’ah kesehatan bagi jemaah adalah mereka yang dianggap memiliki kemampuan untuk mengikuti seluruh proses ibadah haji. Kemampuan ini diukur berdasarkan kondisi kesehatan yang memungkinkan mereka bergerak dan beraktivitas di Tanah Suci tanpa bantuan obat, alat, dan/atau orang lain secara terus-menerus. Tentu saja, yang dimaksud “tanpa bantuan” di sini adalah untuk aktivitas dasar ibadah, bukan berarti menolak segala bentuk bantuan sama sekali. Misalnya, jemaah harus bisa berjalan kaki dalam jarak tertentu, berdiri dalam waktu lama, atau bergerak di kerumunan tanpa memerlukan bantuan ekstrem.
Selain itu, Permenkes juga menekankan pentingnya tingkat kebugaran jasmani. Pemeriksaan kebugaran dilakukan untuk menilai seberapa siap fisik jemaah menghadapi tantangan fisik selama haji. Pemeriksaan kebugaran ini disesuaikan dengan karakteristik individu jemaah, seperti usia dan kondisi kesehatan sebelumnya. Tujuannya agar penilaian lebih akurat dan personal. Tes kebugaran ini bisa meliputi pengukuran tekanan darah saat beraktivitas, tes jalan, atau tes lainnya yang relevan untuk menilai daya tahan fisik.
Ada juga kategori jemaah yang ditetapkan memenuhi syarat istitha’ah kesehatan dengan pendampingan. Kategori ini biasanya mencakup jemaah yang berusia 60 tahun atau lebih, serta jemaah dengan penyakit tertentu yang tidak termasuk dalam kriteria “tidak memenuhi syarat”, namun mungkin membutuhkan perhatian atau pengawasan lebih. Pendampingan ini bisa berupa pengaturan jadwal yang lebih longgar, penempatan di akomodasi yang lebih dekat dengan tempat ibadah, atau perhatian khusus dari tenaga kesehatan kloter. Tujuan pendampingan adalah untuk memastikan jemaah tetap bisa beribadah dengan aman dan nyaman meskipun ada faktor usia atau kondisi kesehatan tertentu.
Secara garis besar, syarat istitha’ah kesehatan mengharuskan jemaah:
1. Tidak menderita penyakit menular/kronis yang membahayakan diri sendiri atau orang lain: Ini termasuk penyakit infeksi aktif yang mudah menular atau penyakit kronis yang kondisinya sangat tidak stabil dan berisiko tinggi kambuh parah.
2. Kondisi fisik cukup kuat untuk haji: Mampu melakukan rangkaian ibadah seperti tawaf, sa’i, wukuf, mabit, dan melempar jumrah yang memerlukan stamina fisik.
3. Bisa mengelola penyakit yang ada dengan baik: Jika memiliki penyakit kronis (seperti diabetes, hipertensi, jantung), kondisinya harus terkontrol dengan baik melalui pengobatan rutin dan gaya hidup sehat, sehingga tidak mengganggu pelaksanaan ibadah.
Pemerintah Kerajaan Arab Saudi sendiri juga menetapkan standar kesehatan bagi jemaah yang masuk ke wilayahnya. Mereka menekankan bahwa jemaah wajib bebas dari kondisi medis signifikan yang dapat mengurangi kemampuan fisik mereka untuk bergerak dan beribadah. Hal ini sejalan dengan semangat Permenkes kita untuk memastikan jemaah haji Indonesia memang siap secara fisik.
Proses Penentuan Istitha’ah Kesehatan¶
Penentuan istitha’ah kesehatan jemaah haji bukanlah proses instan, melainkan melalui serangkaian pemeriksaan bertahap. Biasanya, proses ini dimulai sejak jemaah mendaftar haji atau setelah mereka mendapatkan nomor porsi. Ada beberapa tahapan pemeriksaan kesehatan yang harus dilalui:
- Pemeriksaan Kesehatan Tahap I: Ini adalah pemeriksaan awal yang dilakukan di Puskesmas di wilayah domisili jemaah. Pemeriksaan ini meliputi anamnesis (wawancara riwayat kesehatan), pemeriksaan fisik dasar, dan beberapa pemeriksaan laboratorium sederhana (seperti darah, urine). Dari pemeriksaan awal ini, dokter Puskesmas akan memberikan rekomendasi awal mengenai status kesehatan calon jemaah.
- Pemeriksaan Kesehatan Tahap II: Bagi jemaah yang dinyatakan perlu pemeriksaan lanjutan, atau yang memiliki riwayat penyakit tertentu, mereka akan dirujuk ke Rumah Sakit atau Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut. Di sini, pemeriksaan lebih mendalam dilakukan oleh dokter spesialis, seperti spesialis penyakit dalam, spesialis jantung, paru, jiwa, dan lainnya sesuai dengan kondisi jemaah. Pemeriksaan ini bisa meliputi EKG, rontgen dada, USG, atau tes lain yang dibutuhkan.
- Pemeriksaan Kebugaran: Seiring dengan pemeriksaan klinis, jemaah juga menjalani tes kebugaran. Ini bisa berupa tes jalan enam menit atau tes treadmill untuk menilai kapasitas paru dan jantung saat beraktivitas. Hasil tes kebugaran ini sangat penting untuk melihat daya tahan fisik jemaah.
- Penentuan Status Istitha’ah Kesehatan: Berdasarkan seluruh hasil pemeriksaan klinis, laboratorium, dan kebugaran, tim medis akan menentukan status istitha’ah kesehatan calon jemaah. Status ini bisa berupa:
- Memenuhi Syarat (MS) Istitha’ah Kesehatan.
- Memenuhi Syarat (MS) Istitha’ah Kesehatan dengan Pendampingan.
- Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Istitha’ah Kesehatan Sementara.
- Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Istitha’ah Kesehatan Permanen.
Proses ini dirancang untuk menyaring jemaah yang memang siap secara fisik dan mental, serta memberikan pendampingan yang tepat bagi yang membutuhkan. Jemaah yang dinyatakan TMS Sementara biasanya diberi kesempatan untuk memperbaiki kondisi kesehatannya dalam jangka waktu tertentu dan menjalani pemeriksaan ulang.
Kriteria Jemaah yang Tidak Memenuhi Syarat Istitha’ah Kesehatan Haji¶
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 secara spesifik menyebutkan kriteria-kriteria medis yang membuat seseorang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) istitha’ah kesehatan haji. Kriteria ini tertuang dalam Pasal 13 Permenkes tersebut. Kriteria ini dibuat berdasarkan pertimbangan bahwa kondisi medis tersebut sangat berisiko fatal jika jemaah memaksakan diri berhaji, atau kondisi tersebut membuat jemaah sama sekali tidak bisa melaksanakan ibadah haji dengan mandiri dan aman bagi dirinya maupun orang lain.
Berikut rincian kriteria jemaah yang TMS Istitha’ah Kesehatan:
-
Kondisi klinis yang dapat mengancam jiwa:
- Penyakit Paru Obstruksi Kronis (PPOK) derajat IV: Ini adalah stadium paling parah dari PPOK, di mana fungsi paru sangat buruk. Penderita PPOK IV akan mengalami sesak napas hebat bahkan saat istirahat atau aktivitas ringan. Rangkaian haji (tawaf, sa’i, perjalanan, mabit, melempar jumrah) sangat membutuhkan pernapasan yang baik dan stamina. Kondisi ini akan sangat membahayakan jiwa jemaah di Tanah Suci.
- Gagal Jantung stadium IV: Stadium akhir gagal jantung berarti jantung sudah sangat lemah dalam memompa darah. Aktivitas fisik sedikit saja bisa memicu sesak napas, kelelahan ekstrem, dan pembengkakan. Ibadah haji dengan aktivitas fisik yang tinggi sangat berisiko fatal bagi penderita gagal jantung stadium IV.
- Chronic Kidney Disease (CKD) stadium IV dengan peritoneal dialysis/hemodialisis reguler: Penderita CKD stadium IV dengan kebutuhan dialisis rutin (cuci darah) tidak memungkinkan untuk berhaji. Pelaksanaan dialisis membutuhkan peralatan dan jadwal yang sangat teratur. Fasilitas dialisis yang memadai dan terjadwal di tengah keramaian haji sangat sulit dijamin, sehingga menghentikan atau menunda dialisis akan berakibat fatal.
- AIDS stadium IV dengan infeksi oportunistik: Pada stadium akhir AIDS, sistem kekebalan tubuh sangat rusak, membuat penderita rentan terhadap berbagai infeksi serius yang disebut infeksi oportunistik. Lingkungan haji yang padat dan penuh debu meningkatkan risiko infeksi. Kondisi ini sangat lemah dan berisiko tinggi mengalami komplikasi yang mengancam jiwa.
- Stroke hemorrhagic luas: Stroke yang menyebabkan kerusakan luas pada otak seringkali meninggalkan kecacatan berat, seperti kelumpuhan, gangguan bicara, atau gangguan kognitif parah. Jika stroke luas terjadi dan menyebabkan ketergantungan total pada orang lain untuk aktivitas dasar, jemaah tentu tidak bisa berhaji.
-
Gangguan jiwa berat:
- Skizofrenia berat: Kondisi ini ditandai dengan gangguan pemikiran, persepsi (halusinasi, delusi), dan perilaku yang parah. Penderita skizofrenia berat sulit membedakan realitas, sulit berinteraksi sosial, dan mungkin menunjukkan perilaku aneh atau berbahaya. Dalam keramaian haji, kondisi ini sangat berisiko hilang, tersesat, atau membahayakan diri dan orang lain, serta tidak mampu memahami dan menjalankan tata cara ibadah.
- Demensia berat: Demensia adalah penurunan fungsi kognitif yang parah (memori, berpikir, berbahasa) yang mengganggu aktivitas sehari-hari. Pada stadium berat, penderita demensia bisa lupa diri, tempat, dan waktu, serta sangat bergantung pada orang lain. Mereka tidak akan mampu mengurus diri sendiri atau mengikuti instruksi ibadah haji.
- Retardasi mental berat: Kondisi ini adalah keterlambatan perkembangan intelektual yang sangat signifikan. Seseorang dengan retardasi mental berat memiliki kesulitan memahami konsep kompleks, berkomunikasi, dan mengurus diri sendiri. Menjalankan ibadah haji yang memiliki banyak tahapan dan aturan detail akan sangat sulit atau bahkan tidak mungkin bagi mereka.
-
Jemaah dengan penyakit sulit diharapkan kesembuhannya:
- Keganasan stadium akhir: Kanker pada stadium lanjut yang sudah menyebar luas dan tidak merespons pengobatan kuratif. Kondisi fisik penderita biasanya sangat lemah, nyeri hebat, dan prognosisnya buruk. Memaksakan diri berhaji hanya akan menambah penderitaan dan mempercepat perburukan kondisi.
- Tuberculosis Totally Drugs Resistance (TDR): Ini adalah bentuk TBC yang kebal terhadap semua jenis obat anti-TBC. Penyakit ini sangat sulit diobati dan sangat menular. Menempatkan penderita TDR TB di tengah ribuan jemaah sangat berisiko menyebabkan penularan massal.
- Sirosis atau Hepatoma decompensata: Sirosis hati (pengerasan hati) atau kanker hati (hepatoma) pada stadium lanjut di mana fungsi hati sudah sangat menurun (decompensated). Kondisi ini bisa menyebabkan komplikasi serius seperti perdarahan, gangguan kesadaran, atau penumpukan cairan. Stres fisik dan lingkungan selama haji bisa memicu komplikasi fatal.
Berikut tabel ringkasan kriteria TMS Istitha’ah Kesehatan:
| Kategori Medis | Contoh Kondisi | Mengapa TMS? |
|---|---|---|
| Mengancam Jiwa | PPOK IV, Gagal Jantung IV, CKD IV dg Dialisis, AIDS IV dg Infeksi Oportunistik, Stroke Hemorrhagic Luas | Aktivitas fisik haji terlalu berat, butuh perawatan khusus yang sulit didapat, risiko komplikasi fatal tinggi. |
| Gangguan Jiwa Berat | Skizofrenia Berat, Demensia Berat, Retardasi Mental Berat | Tidak mampu memahami dan menjalankan ibadah, sulit mengurus diri, risiko membahayakan diri/orang lain. |
| Penyakit Sulit Diharapkan Sembuh | Keganasan Stadium Akhir, TBC TDR, Sirosis/Hepatoma Decompensata | Kondisi sangat lemah/tidak stabil, prognosis buruk, berisiko menular (TBC TDR), sulit jalani ibadah fisik. |
Kriteria-kriteria ini dibuat bukan untuk menghalangi niat suci beribadah, tetapi semata-mata untuk melindungi jemaah itu sendiri dan jemaah lainnya. Kesehatan adalah modal utama untuk bisa menjalankan seluruh rukun dan wajib haji dengan sempurna dan khusyuk. Memaksakan diri berhaji dalam kondisi kesehatan yang sangat buruk justru bisa membahayakan dan membuat ibadah menjadi tidak optimal.
Pentingnya Istitha’ah Kesehatan untuk Haji yang Mabrur¶
Haji mabrur adalah dambaan setiap muslim yang berhaji, yaitu haji yang diterima Allah SWT dan memberikan dampak positif pada kehidupan setelahnya. Salah satu faktor penting untuk mencapai haji mabrur adalah dengan melaksanakan seluruh rukun dan wajib haji sesuai syariat, dalam kondisi fisik dan mental yang prima. Istitha’ah kesehatan memainkan peran krusial dalam hal ini.
Dengan kesehatan yang baik, jemaah bisa fokus beribadah tanpa terganggu rasa sakit, kelelahan ekstrem, atau kekhawatiran akan kondisi kesehatannya. Mereka bisa berjalan kaki saat tawaf dan sa’i, berdiri lama saat wukuf, bergerak di keramaian Muzdalifah dan Mina, serta melempar jumrah dengan lebih lancar. Kondisi fisik yang fit juga membantu jemaah lebih mudah menjaga kebersihan diri, berinteraksi dengan jemaah lain, dan mengikuti arahan petugas atau pembimbing ibadah.
Sebaliknya, jika memaksakan berangkat dalam kondisi sakit parah atau tidak fit, jemaah mungkin akan kesulitan menjalankan ibadah fisik, memerlukan bantuan terus-menerus, atau bahkan harus dirawat di rumah sakit. Hal ini tentu akan mengurangi kekhusyukan dan kualitas ibadah. Oleh karena itu, memahami dan memenuhi syarat istitha’ah kesehatan adalah bentuk persiapan spiritual dan fisik yang sangat penting sebelum berangkat ke Tanah Suci. Ini adalah ikhtiar terbaik agar bisa beribadah dengan optimal dan meraih haji yang mabrur.
Bagaimana pendapat Anda tentang pentingnya istitha’ah kesehatan ini? Apakah Anda punya pengalaman terkait pemeriksaan kesehatan haji? Yuk, bagikan di kolom komentar!
Posting Komentar