Wajib Tahu! 21 Layanan BPJS Kesehatan Ini Nggak Dicover, Cek Daftarnya!

Daftar Isi

BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo terus gencar memberikan pemahaman kepada pesertanya mengenai jenis layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ini penting banget supaya peserta nggak bingung atau salah paham saat butuh berobat, baik di puskesmas maupun rumah sakit.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo, Munaqib, menekankan betapa krusialnya pengetahuan ini bagi masyarakat. Ada 21 jenis layanan kesehatan yang memang nggak masuk dalam tanggungan JKN. Kalau peserta tahu ini dari awal, proses pengobatan di fasilitas kesehatan (faskes) bisa lebih lancar dan nggak ada drama kesalahpahaman.

Landasan Hukum dan Pentingnya Pemahaman

Daftar layanan yang tidak ditanggung ini bukan asal buat, lho. Semuanya sudah diatur secara resmi melalui Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2024. Perpres ini merupakan perubahan ketiga dari Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.

“Jadi, masyarakat harus paham terkait regulasi tersebut agar tidak ada kesalahpahaman saat di fasilitas kesehatan,” ujar Munaqib saat berkunjung ke Rumah Sakit Umum H.M. Mawardi. Pemahaman regulasi ini jadi kunci biar semua pihak, baik peserta maupun faskes, punya pandangan yang sama tentang cakupan JKN.

Beliau menambahkan, daftar layanan yang nggak dicover JKN ini sering disebut sebagai negative list. Ini harus dipahami bukan hanya oleh peserta, tapi juga oleh seluruh faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Tujuannya jelas, untuk meminimalisir potensi salah paham di lapangan.

Ini Dia 21 Layanan yang Tidak Ditanggung JKN

Sesuai dengan Peraturan Presiden yang berlaku, ada daftar 21 jenis pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh program JKN. Penting bagi peserta untuk mengetahui daftar ini agar ekspektasi saat berobat sesuai dengan manfaat yang diberikan oleh BPJS Kesehatan. Daftar ini mencakup berbagai kondisi dan jenis perawatan yang dianggap berada di luar cakupan jaminan kesehatan dasar yang difokuskan pada kebutuhan medis esensial.

Berikut adalah daftar lengkap 21 pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, berdasarkan regulasi yang ada:

  1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Artinya, tindakan medis atau prosedur yang dilakukan di luar standar atau aturan yang ditetapkan oleh pemerintah atau organisasi profesi kesehatan yang berwenang.
  2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Kecuali jika dalam kondisi gawat darurat medis, di mana peserta bisa langsung dibawa ke faskes mana pun yang mampu menangani. Di luar kondisi darurat, berobatlah di faskes yang bermitra dengan BPJS Kesehatan sesuai prosedur rujukan.
  3. Pelayanan kesehatan rujukan atas indikasi yang tidak medis. BPJS Kesehatan menanggung rujukan yang diperlukan berdasarkan kebutuhan medis untuk penyakit atau kondisi kesehatan yang memerlukan penanganan lebih lanjut oleh dokter spesialis atau di rumah sakit yang lebih lengkap. Rujukan karena alasan non-medis (misalnya hanya permintaan pasien tanpa indikasi medis) tidak ditanggung.
  4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau program jaminan kesehatan lainnya. Jika peserta mengalami kecelakaan kerja atau memiliki jaminan kesehatan lain yang menanggung kondisi tertentu (seperti asuransi swasta untuk kondisi spesifik), maka penjamin utamanya adalah program atau asuransi tersebut, bukan JKN.
  5. Pelayanan kesehatan yang diberikan dalam bentuk perbekalan kesehatan rumah tangga. Ini mencakup barang-barang seperti kasa, perban, plester, atau peralatan medis sederhana yang biasanya digunakan untuk perawatan di rumah dan bisa dibeli bebas di apotek atau toko alat kesehatan.
  6. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa, atau wabah. Penanganan kesehatan massal pada situasi bencana atau wabah biasanya ditangani melalui posko kesehatan khusus atau program penanggulangan bencana dari pemerintah pusat maupun daerah, bukan melalui skema JKN.
  7. Pelayanan kesehatan yang mendapatkan subsidi Pemerintah atau Pemerintah Daerah pada program/fasilitas kesehatan tertentu. Jika ada program kesehatan spesifik yang disubsidi penuh oleh pemerintah untuk penanganan kondisi tertentu, maka pelayanan tersebut dijamin oleh program subsidi itu, bukan JKN.
  8. Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi). Perawatan ortodonsi seperti pemasangan behel untuk tujuan merapikan atau meratakan gigi yang berkaitan dengan estetika (kecuali jika ada indikasi medis yang jelas dan parah yang mengganggu fungsi kunyah atau bicara) umumnya tidak ditanggung.
  9. Perawatan dan pemeriksaan gigi untuk tujuan estetik. Seperti pemutihan gigi (bleaching), veneer, atau pemasangan gigi palsu atau mahkota gigi yang semata-mata untuk memperbaiki penampilan, bukan karena kerusakan gigi akibat penyakit atau cedera yang membutuhkan restorasi fungsi.
  10. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas. Berbagai prosedur atau pengobatan untuk mengatasi kemandulan atau kesulitan memiliki keturunan, seperti program bayi tabung (IVF), tidak termasuk dalam manfaat JKN.
  11. Pelayanan yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan. Ini adalah kategori umum untuk layanan yang dianggap di luar ruang lingkup standar jaminan kesehatan dasar, misalnya tes DNA untuk paternitas atau tes kebugaran jasmani.
  12. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana atau penganiayaan. Kecuali jika kasus tersebut terkait dengan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), korban terorisme, atau korban perdagangan orang. Penanganan medis untuk korban kejahatan di luar kategori tersebut biasanya diatur melalui skema lain atau menjadi tanggung jawab pihak terkait.
  13. Pelayanan kesehatan yang bertujuan kosmetik dan estetika. Ini mencakup berbagai prosedur bedah plastik, sedot lemak, tanam benang, atau perawatan kecantikan lainnya yang tujuan utamanya adalah untuk memperbaiki penampilan fisik tanpa ada indikasi medis yang mendesak atau untuk mengembalikan fungsi tubuh akibat cacat bawaan, penyakit, atau cedera.
  14. Pelayanan kesehatan untuk tujuan pemeriksaan kesehatan, seperti medical check-up. Pemeriksaan kesehatan rutin untuk skrining penyakit atau evaluasi kesehatan umum (medical check-up) yang tidak didasari keluhan atau gejala penyakit tertentu tidak ditanggung JKN. Skrining untuk penyakit tertentu (misalnya kanker serviks, diabetes) yang masuk dalam program promotif preventif JKN bisa saja dicover sesuai ketentuan.
  15. Pelayanan kesehatan tertentu yang terkait dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Anggota TNI/Polri memiliki sistem jaminan kesehatan tersendiri melalui institusi mereka untuk kondisi tertentu, meskipun untuk penyakit umum mereka juga terdaftar di JKN.
  16. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial. Layanan medis yang diberikan dalam acara bakti sosial atau kegiatan sosial lainnya yang bersifat sementara dan tidak permanen biasanya tidak diclaimkan ke JKN.
  17. Pelayanan kesehatan akibat penggunaan alat kontrasepsi. Komplikasi atau masalah kesehatan yang timbul langsung akibat penggunaan alat kontrasepsi (KB) seperti IUD, pil, atau implan tertentu mungkin tidak ditanggung JKN, tergantung pada kondisi spesifik dan jenis komplikasinya.
  18. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, termasuk akupuntur, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan. JKN hanya menanggung pengobatan yang berbasis bukti ilmiah (evidence-based medicine). Terapi komplementer, alternatif, atau tradisional yang belum teruji secara klinis dan belum mendapatkan pengakuan resmi efektivitasnya oleh badan kesehatan berwenang tidak ditanggung.
  19. Pelayanan kesehatan dasar non-medis. Ini bisa mencakup layanan seperti surat keterangan sehat untuk keperluan non-medis (misalnya untuk melamar pekerjaan atau sekolah), atau layanan administrasi lainnya yang tidak berkaitan langsung dengan penanganan penyakit.
  20. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan alkohol. Penanganan medis khusus untuk rehabilitasi atau detoksifikasi akibat kecanduan narkoba, alkohol, atau zat adiktif lainnya tidak termasuk dalam manfaat JKN, kecuali kondisi medis darurat yang ditimbulkan oleh ketergantungan tersebut.
  21. Pelayanan kesehatan lainnya yang tidak dijamin dalam Program Jaminan Kesehatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ini adalah klausa umum untuk mencakup layanan lain yang mungkin secara spesifik diatur di peraturan lain sebagai tidak ditanggung JKN.

Memahami daftar ini penting agar peserta JKN tahu apa saja yang menjadi hak mereka dan apa saja yang memang berada di luar cakupan program ini. Tujuannya agar program JKN tetap berkelanjutan dan fokus pada pelayanan kesehatan yang paling dibutuhkan oleh masyarakat secara luas.

Peran Faskes dalam Edukasi Peserta

Munaqib juga mengajak seluruh fasilitas kesehatan yang bermitra dengan BPJS Kesehatan untuk secara aktif memberikan informasi dan edukasi mengenai daftar layanan yang tidak ditanggung ini. Menurutnya, peran faskes sangat penting dan strategis.

“Harapannya tentu agar masyarakat bisa lebih paham dan mengerti terkait dengan hal ini,” jelasnya. Faskes adalah garda terdepan yang berinteraksi langsung dengan peserta saat mereka membutuhkan layanan kesehatan. Edukasi yang baik di tingkat faskes bisa mencegah kebingungan dan potensi komplain di kemudian hari.

“Kami akan berkolaborasi dengan seluruh fasilitas kesehatan mitra untuk memberikan edukasi dan informasi kepada masyarakat. Hal ini bertujuan agar tidak ada kesalahpahaman saat berada dilapangan,” ajaknya. Kerja sama antara BPJS Kesehatan dan faskes ini diharapkan menciptakan kesamaan persepsi dan pemahaman di semua lini.

Komitmen RSU HM Mawardi

Direktur Rumah Sakit Umum (RSU) HM Mawardi, dokter Minarto, menyambut baik ajakan BPJS Kesehatan dan menegaskan komitmen pihaknya dalam memberikan edukasi kepada pasien. Beliau menyadari bahwa daftar layanan yang tidak ditanggung ini sangat penting untuk diketahui dan dipahami.

“Untuk pemberian edukasi dan informasi terkait daftar negatif ini sudah kami bekali kepada petugas yang berada di rumah sakit ini agar masyarakat bisa paham,” kata dokter Minarto. RSUD HM Mawardi memastikan petugas mereka siap memberikan penjelasan kepada pasien yang bertanya mengenai cakupan JKN.

Menurut dr. Minarto, fatal jika pemahaman tentang daftar ini minim, karena bisa menimbulkan kesalahpahaman yang berujung pada ketidakpuasan pasien. “Saya harap bahwa masyarakat bisa mengerti terkait dengan hal ini karena ini sudah menjadi ketentuan yang melekat,” harapnya.

Tempat Bertanya Jika Masih Bingung

Jangan khawatir kalau masih ada pertanyaan atau butuh penjelasan lebih lanjut tentang layanan yang ditanggung atau tidak ditanggung JKN. Dokter Minarto mengajak pasien atau peserta JKN untuk tidak ragu bertanya.

Di RSU HM Mawardi, misalnya, sudah ada petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang siap membantu. Selain itu, ada juga petugas BPJS Satu yang merupakan perwakilan dari BPJS Kesehatan yang bertugas di rumah sakit, siap memberikan informasi secara langsung dan detail.

“Untuk informasi kontak petugas PIPP dan BPJS Satu sudah kami sebar diseluruh sudut rumah sakit agar memudahkan pasien dalam mendapatkan informasi maupun pengaduan,” jelas dr. Minarto. Ini adalah bukti komitmen faskes dan BPJS Kesehatan untuk memberikan pelayanan terbaik dan transparan.

Wajib Tahu 21 Layanan BPJS Kesehatan Ini Nggak Dicover

Dokter Minarto juga mengajak masyarakat luas untuk ikut serta dalam menyebarkan informasi yang benar ini. Dengan saling berbagi informasi yang positif dan akurat, diharapkan kesalahpahaman bisa dihindari, dan pemahaman masyarakat tentang program JKN bisa semakin baik.

Program JKN bertujuan untuk memberikan akses kesehatan yang merata bagi seluruh masyarakat. Namun, seperti program jaminan lainnya, ada batasan dan ketentuan yang perlu dipatuhi agar program ini tetap berjalan sustainable. Mengetahui apa saja yang ditanggung dan tidak ditanggung adalah langkah awal menjadi peserta JKN yang cerdas.

Untuk pemahaman yang lebih mendalam mengenai apa saja yang ditanggung dan tidak ditanggung oleh Program JKN, Anda bisa menyimak video penjelasan resmi dari BPJS Kesehatan berikut:

Pelayanan Yang Tidak Dijamin dalam Program JKN-KIS

Video ini memberikan gambaran yang jelas mengenai batasan manfaat JKN, termasuk beberapa contoh pelayanan yang disebutkan dalam daftar 21 poin di atas. Sangat direkomendasikan untuk ditonton agar pemahaman Anda semakin lengkap.

Bagaimana menurut Anda? Apakah daftar 21 layanan ini sudah jelas? Punya pengalaman atau pertanyaan terkait layanan yang ditanggung atau tidak ditanggung BPJS Kesehatan? Yuk, share pengalaman dan komentar Anda di bawah!

Posting Komentar