Gawat! Kelas BPJS Kesehatan Dihapus? Cek Iuran Terbaru 2025 Sekarang!

Daftar Isi

Makin ke sini, urusan BPJS Kesehatan selalu jadi topik hangat di tengah masyarakat. Ada kabar mengejutkan soal penghapusan kelas perawatan 1, 2, dan 3 yang selama ini kita kenal. Ini bukan sekadar isu lho, tapi bagian dari rencana pemerintah untuk menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang lebih merata. Meskipun sudah digembar-gemborkan, penerapan KRIS ini ternyata kembali diundur.

Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 sebelumnya mengamanatkan kalau penetapan manfaat, tarif, dan iuran baru BPJS Kesehatan harusnya sudah beres paling lambat 1 Juli 2025. Waktu itu, harapannya sistem rawat inap standar sudah mulai berlaku, jadi tidak ada lagi pembedaan kelas seperti sekarang. Namun, sepertinya butuh waktu lebih lama nih untuk mewujudkan perubahan besar ini.

Menanti Kepastian KRIS: Ada Apa di Balik Penundaan?

Keputusan menunda penerapan KRIS ini tentu memunculkan banyak pertanyaan. Menteri Kesehatan, Bapak Budi Gunadi Sadikin, mengungkapkan bahwa pembahasan terkait KRIS masih berlangsung alot di tingkat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Proses transisi dari sistem lama ke sistem baru memang tidak semudah membalik telapak tangan, apalagi menyangkut hajat hidup orang banyak. Ada banyak aspek yang harus dipertimbangkan matang-matang, mulai dari kesiapan fasilitas kesehatan, penyesuaian tarif layanan, hingga yang paling krusial adalah penetapan besaran iuran yang adil bagi semua pihak.

Pemerintah tentunya tidak ingin terburu-buru dalam mengambil keputusan yang bisa berdampak luas. Diperlukan diskusi mendalam untuk memastikan bahwa sistem KRIS nantinya benar-benar bisa memberikan pelayanan yang optimal dan merata, tanpa membebani masyarakat ataupun mengganggu stabilitas keuangan BPJS Kesehatan. Selama masa transisi ini, jangan khawatir, aturan iuran yang berlaku masih sama kok dengan yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Jadi, sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah, kita masih akan mengikuti skema iuran yang sudah familiar ini.

Gawat! Kelas BPJS Kesehatan Dihapus?

Mengenal Lebih Dekat Apa Itu KRIS BPJS Kesehatan

Sebelum kita bahas lebih jauh tentang iuran, yuk kita pahami dulu sedikit tentang KRIS ini. KRIS adalah singkatan dari Kelas Rawat Inap Standar. Konsep utamanya adalah menyamakan pelayanan rawat inap di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, tidak lagi berdasarkan kelas 1, 2, atau 3. Tujuannya mulia banget, yaitu untuk menghilangkan diskriminasi pelayanan berdasarkan kemampuan finansial peserta. Dengan KRIS, setiap peserta diharapkan mendapat fasilitas dan kualitas perawatan yang setara di ruang rawat inap.

Ada beberapa kriteria standar yang harus dipenuhi oleh fasilitas kesehatan, seperti jumlah tempat tidur per ruangan, fasilitas kamar mandi, suhu ruangan, hingga adanya nurse call. Ide di balik KRIS ini adalah menciptakan rasa keadilan, di mana semua peserta BPJS Kesehatan, terlepas dari latar belakang sosial ekonominya, berhak mendapatkan pelayanan rawat inap yang layak dan berkualitas. Tentu saja, implementasinya sangat kompleks, melibatkan renovasi fasilitas, penyesuaian biaya operasional, dan berbagai pertimbangan lainnya yang membuat prosesnya tidak bisa instan.

Mengenal KRIS BPJS Kesehatan
Tonton video ini untuk memahami lebih lanjut tentang konsep KRIS BPJS Kesehatan.

Rincian Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku Saat Ini (Perpres 63/2022)

Nah, karena KRIS masih dalam pembahasan dan belum diterapkan, penting banget nih buat kita tahu iuran BPJS Kesehatan yang berlaku sekarang. Aturan ini, sesuai Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022, membagi skema perhitungan iuran peserta berdasarkan beberapa kategori. Yuk, kita bedah satu per satu biar makin paham!

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan

Kategori ini ditujukan khusus bagi masyarakat yang memang kurang mampu. Iuran untuk peserta PBI sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah, lho. Ini adalah wujud komitmen negara untuk memastikan semua lapisan masyarakat punya akses terhadap layanan kesehatan, tanpa terkendala biaya iuran. Mereka yang masuk kategori PBI biasanya sudah terdata dalam data terpadu kesejahteraan sosial. Jadi, buat para peserta PBI, tidak perlu pusing memikirkan iuran bulanan.

2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) pada Lembaga Pemerintahan

Kategori ini mencakup para abdi negara seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga pegawai pemerintah non-pegawai negeri. Besaran iurannya adalah 5% dari Gaji atau Upah per bulan. Namun, porsi pembayarannya dibagi dua: 4% dibayar oleh pemberi kerja (instansi pemerintah), dan 1% dibayar oleh peserta itu sendiri. Skema ini menunjukkan adanya tanggung jawab bersama antara pemerintah sebagai pemberi kerja dan para pegawainya untuk membiayai jaminan kesehatan.

3. Peserta PPU yang Bekerja di BUMN, BUMD, dan Swasta

Mirip dengan PPU di lembaga pemerintahan, bagi Anda yang bekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau perusahaan swasta, besaran iurannya juga 5% dari Gaji atau Upah per bulan. Pembagiannya pun sama persis: 4% ditanggung oleh Pemberi Kerja, dan 1% dipotong dari gaji Peserta. Sistem ini dirancang untuk meringankan beban pekerja sekaligus memastikan partisipasi aktif dari pihak perusahaan dalam menjamin kesehatan karyawannya. Ini juga mendorong perusahaan untuk peduli pada kesejahteraan pegawainya melalui kontribusi BPJS.

4. Iuran untuk Keluarga Tambahan PPU

Bagi peserta PPU yang ingin mendaftarkan keluarga tambahan di luar tanggungan inti (istri/suami dan anak pertama hingga ketiga), seperti anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, atau mertua, ada perhitungan iuran tersendiri. Besaran iurannya adalah 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, dan seluruhnya dibayar oleh pekerja penerima upah (peserta). Kebijakan ini memberikan fleksibilitas bagi peserta untuk memperluas cakupan BPJS Kesehatan ke anggota keluarga yang lebih jauh, meskipun dengan tanggungan iuran yang berbeda.

5. Iuran Bagi Kerabat Lain, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja

Ini adalah kategori yang paling beragam dan seringkali membuat bingung. Untuk kerabat lain dari PPU (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga), serta peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang bekerja secara mandiri (misalnya pedagang, seniman, freelancer), dan juga peserta Bukan Pekerja (misalnya pensiunan, investor), besaran iurannya dihitung berdasarkan kelas perawatan yang dipilih. Ini adalah cerminan dari sistem kelas lama yang masih berlaku untuk kategori ini, sebelum KRIS diterapkan secara penuh.

Berikut adalah rincian iuran per bulan untuk kategori ini:

  • Kelas III: Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III. Namun, ada sejarah penyesuaian di sini:

    • Khusus untuk bulan Juli hingga Desember 2020, peserta hanya perlu membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisa Rp 16.500 dibayarkan oleh pemerintah sebagai bantuan iuran. Ini adalah upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat di awal pandemi.
    • Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III sedikit naik menjadi Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000. Jadi, ada subsidi dari pemerintah agar iuran kelas III tetap terjangkau dan banyak masyarakat bisa bergabung. Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga agar kelas III tetap menjadi pilihan yang ekonomis bagi masyarakat luas.
  • Kelas II: Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II. Fasilitas di kelas ini tentu sedikit lebih baik dari kelas III, biasanya jumlah pasien per kamar lebih sedikit.

  • Kelas I: Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I. Ini adalah kelas dengan fasilitas paling lengkap, seringkali dengan kamar yang berisi 1-2 pasien. Tentunya, iurannya paling tinggi karena fasilitas yang ditawarkan juga premium.

6. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran dan Perintis Kemerdekaan

Kategori ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada para pahlawan dan perintis. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan. Yang hebatnya, seluruh iuran untuk kategori ini sepenuhnya dibayar oleh Pemerintah. Ini adalah bentuk apresiasi dan jaminan kesehatan yang diberikan negara atas jasa-jasa mereka.

Batas Waktu Pembayaran dan Aturan Denda Pelayanan

Meskipun saat ini belum ada kepastian mengenai iuran baru, penting untuk selalu disiplin dalam membayar iuran yang berlaku. Dalam skema iuran terakhir yang termuat dalam Perpres 63/2022, pembayaran iuran paling lambat dilakukan pada tanggal 10 setiap bulan. Jangan sampai terlambat ya, demi kelancaran layanan kesehatan Anda!

Ada kabar baik nih terkait denda keterlambatan pembayaran iuran. Sejak 1 Juli 2016, sudah tidak ada lagi denda keterlambatan pembayaran iuran bulanan. Jadi, meskipun Anda telat bayar, nominal iuran yang harus dibayarkan tidak akan bertambah. Ini cukup melegakan, karena sebelumnya ada kekhawatiran soal denda yang bisa menumpuk.

Namun, denda tetap dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap. Jadi, meskipun tidak ada denda keterlambatan bulanan, ada denda pelayanan yang muncul jika Anda mendapatkan rawat inap dalam masa tunggu 45 hari setelah status kepesertaan Anda aktif kembali setelah sempat non-aktif. Ini penting untuk diperhatikan!

Berdasarkan Perpres 64/2020, besaran denda pelayanan ini dihitung sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap yang Anda dapatkan. Angka ini kemudian dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak Anda. Tapi tenang, ada batas maksimalnya kok:

  1. Jumlah bulan tertunggak yang diperhitungkan paling banyak 12 bulan.
  2. Besaran denda yang harus dibayarkan paling tinggi adalah Rp 30.000.000. Ini adalah batasan agar denda tidak melonjak terlalu tinggi.
  3. Bagi Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah), pembayaran denda pelayanan ini ditanggung oleh pemberi kerja. Ini merupakan bagian dari tanggung jawab perusahaan atau instansi tempat Anda bekerja dalam menjamin kesehatan karyawannya.

Apa yang Harus Kita Persiapkan?

Meskipun penerapan KRIS dan iuran baru masih jadi tanda tanya, ada baiknya kita tetap mengikuti perkembangan informasinya. Perubahan ini akan sangat signifikan, terutama bagi peserta yang selama ini menikmati fasilitas kelas I dan II. Pastinya ada penyesuaian baik dari sisi fasilitas maupun potensi iuran di masa depan. Bagi mereka yang di kelas III, kemungkinan besar perubahan ini akan terasa lebih baik karena standar pelayanan akan ditingkatkan.

Pemerintah sedang bekerja keras untuk mencari formulasi terbaik agar transisi ini berjalan mulus dan tidak merugikan pihak manapun. Sebagai peserta BPJS Kesehatan, yang bisa kita lakukan adalah terus memantau informasi resmi, memastikan kepesertaan kita aktif, dan memahami hak serta kewajiban yang berlaku. Jangan sampai terlewat info penting ya!

Bagaimana pendapat Anda tentang rencana penghapusan kelas BPJS Kesehatan ini? Apakah Anda setuju dengan sistem KRIS? Yuk, sampaikan opini dan pengalaman Anda di kolom komentar di bawah!

Posting Komentar