Mau Beli Mobil Bekas? Ini Lho Cara Hitung PPN Biar Nggak Boncos!

Table of Contents

Membeli mobil bekas itu seru, tapi jangan sampai bikin pusing gara-gara urusan pajak! Pemerintah sudah mengatur khusus nih biar perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) buat mobil bekas jadi lebih gampang. Aturan ini ada di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2022 yang kemudian diubah lagi dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 (PMK 11/2025). Jadi, intinya adalah biar ada kemudahan, kesederhanaan, dan kepastian hukum dalam pengenaan PPN buat transaksi mobil bekas.

Mobil Bekas PPN

Berapa Sih Tarif PPN Buat Kendaraan Bermotor Bekas?

Nah, ini dia yang penting! Berdasarkan Pasal 16 PMK 11/2025, kalau kamu beli mobil bekas dari Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau dealer, transaksi itu bakal kena PPN. PKP yang jual mobil bekas wajib banget memungut dan menyetorkan PPN-nya.

Besaran PPN yang dikenakan itu bukan tarif PPN umum yang 11% lho, tapi ada besaran tertentu. PPN untuk kendaraan bekas ditetapkan sebesar 1,1% dari harga jual. Angka 1,1% ini didapat dari hasil perhitungan 10% dikalikan dengan tarif PPN umum yang berlaku sekarang (yaitu 11%). Jadi, (10% dari Harga Jual) x 11% PPN umum = 1,1% dari Harga Jual. Ini berlaku untuk penjualan mobil bekas oleh PKP ya, bukan penjualan antar individu yang tidak berstatus PKP.

Sebagai contoh, kalau kamu beli mobil bekas dari dealer seharga Rp100 juta, PPN yang harus kamu bayar adalah 1,1% dari Rp100 juta, yaitu Rp1,1 juta. Total yang harus kamu bayar ke dealer jadi Rp101,1 juta. Simpel, kan?

Gimana Kalau Penjual Juga Menawarkan Jasa Lain?

Kadang, dealer mobil bekas nggak cuma jual mobilnya aja, tapi juga nawarin jasa lain, misalnya perbaikan atau pemasangan aksesori. Nah, untuk jasa atau barang kena pajak lain selain kendaraan bermotor bekas, PPN-nya dipungut dengan tarif umum, yaitu 11% dari harga jasa/barang tersebut.

Misalnya, PT Ashtara jual mobil bekas dan juga nawarin jasa perbaikan mobil. Untuk penjualan mobil bekasnya, PPN yang dipungut pakai besaran tertentu 1,1%. Tapi, kalau ada jasa perbaikan, PPN untuk jasa perbaikan itu dipungut 11% dari harga jasa perbaikannya. Jadi, pastikan kamu tahu mana yang mana biar nggak salah hitung.

Ini penting banget buat kamu yang mau beli mobil bekas sekaligus minta servis tambahan di dealer yang sama. Selalu cek rincian tagihan atau faktur pajaknya ya, agar jelas mana yang PPN mobil bekas 1,1% dan mana yang PPN jasa 11%. Pemisahan ini memastikan kamu membayar pajak sesuai aturan yang berlaku.

Perbedaan PPN Mobil Baru dan Mobil Bekas

Mungkin kamu bertanya-tanya, kenapa sih PPN mobil bekas ini beda dari mobil baru? Nah, ini ada alasannya. PPN untuk mobil baru biasanya dihitung dari harga jual penuh dengan tarif PPN umum (saat ini 11%). Itu karena mobil baru dianggap sebagai barang yang baru diproduksi dan dijual pertama kali.

Sementara itu, untuk mobil bekas, pemerintah ingin memberikan keringanan dan menghindari pajak berganda, karena mobil ini sudah pernah dikenakan PPN saat pertama kali dijual sebagai mobil baru. Dengan besaran tertentu 1,1% dari harga jual, ini diharapkan bisa mendorong transaksi jual beli mobil bekas yang transparan dan legal. Ini juga bisa membuat harga mobil bekas lebih terjangkau di pasaran, karena beban pajaknya lebih ringan.

Penerapan besaran tertentu ini juga bertujuan untuk menyederhanakan administrasi bagi dealer mobil bekas. Mereka tidak perlu lagi menghitung PPN dengan mekanisme normal yang lebih rumit, cukup kalikan 1,1% dari harga jual. Jadi, baik pembeli maupun penjual sama-sama diuntungkan dengan kemudahan ini.

Gimana dengan Pengkreditan Pajak Masukan?

Ini juga penting buat dipahami, terutama bagi dealer dan pembeli yang juga merupakan PKP. Dalam transaksi penyerahan kendaraan bermotor bekas:

  • Dari sisi penjual (dealer PKP): Pajak Masukan yang terkait dengan pembelian atau perolehan kendaraan bekas yang mereka jual tidak dapat dikreditkan. Kenapa begitu? Karena PPN yang mereka pungut dari pembeli sudah menggunakan mekanisme besaran tertentu (1,1%), yang sudah merupakan penyederhanaan. Jadi, untuk menyederhanakan lagi, Pajak Masukan mereka terkait mobil bekas ini tidak bisa dikreditkan. Ini artinya, pajak masukan tersebut menjadi bagian dari biaya atau harga pokok penjualan bagi dealer.

  • Dari sisi pembeli (kalau pembeli juga PKP): PPN yang mereka bayar saat membeli mobil bekas dari dealer PKP tetap dapat dikreditkan, asalkan memenuhi semua ketentuan dalam Undang-Undang PPN. Misalnya, transaksi tersebut dilakukan untuk kegiatan usaha, ada Faktur Pajak yang sah, dan lain-lain. Jadi, kalau kamu beli mobil bekas untuk operasional perusahaanmu, PPN yang kamu bayar ke dealer itu bisa kamu kreditkan.

Ini adalah perbedaan penting yang perlu dicatat. Bagi PKP yang membeli mobil bekas untuk keperluan usahanya, kemampuan mengkreditkan PPN ini tentu menjadi keuntungan. Ini dapat mengurangi beban pajak yang harus dibayar atau bahkan menghasilkan restitusi jika Pajak Masukan lebih besar dari Pajak Keluaran.

Contoh Penghitungan PPN Kendaraan Bekas

Mari kita lihat contoh kasus biar lebih jelas:

PT Sejahtera Mobil adalah perusahaan yang bergerak di bidang distributor mobil bekas, dan mereka juga melayani jasa perbaikan mobil.

Pada tanggal 17 Agustus 2025, PT Sejahtera Mobil menjual mobil bekas jenis Ertiga kepada PT Citra Consulting seharga Rp189.500.000. Kebetulan, PT Citra Consulting ingin langsung pakai mobil itu untuk perjalanan jauh, jadi mereka minta PT Sejahtera Mobil untuk melakukan perbaikan dan pengecekan menyeluruh. Total tagihan untuk perbaikan ini sebesar Rp6.000.000.

Berapa PPN yang terutang untuk transaksi ini?

Sesuai dengan ketentuan PMK 11/2025, penghitungan PPN terutang yang harus dipungut oleh PT Sejahtera Mobil adalah sebagai berikut:

1. PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas:
* Nilai jual mobil bekas = Rp189.500.000
* Tarif PPN besaran tertentu = 1,1%
* PPN terutang mobil bekas = 1,1% x Rp189.500.000 = Rp2.084.500

2. PPN atas Jasa Perbaikan Kendaraan:
* Nilai jasa perbaikan = Rp6.000.000
* Tarif PPN umum = 11%
* PPN terutang jasa perbaikan = 11% x Rp6.000.000 = Rp660.000

Total PPN yang harus dipungut PT Sejahtera Mobil dan dibayar oleh PT Citra Consulting:
Rp2.084.500 (PPN mobil) + Rp660.000 (PPN jasa) = Rp2.744.500

Jadi, total tagihan yang akan diterima PT Citra Consulting adalah Rp189.500.000 (harga mobil) + Rp6.000.000 (jasa perbaikan) + Rp2.744.500 (total PPN) = Rp198.244.500.

Ringkasan dalam Tabel

Uraian Nilai (Rp) PPN Terutang (Rp) Keterangan
Harga Jual Mobil Bekas 189.500.000 2.084.500 Dihitung 1,1% dari harga jual
Jasa Perbaikan 6.000.000 660.000 Dihitung 11% dari nilai jasa
TOTAL 195.500.000 2.744.500 PPN yang harus dibayar pembeli

Siapa Saja yang Terdampak Aturan Ini?

Aturan PPN mobil bekas ini punya dampak luas ke beberapa pihak:

  • Pembeli Individu: Bagi kamu yang beli mobil bekas dari dealer, harga yang kamu bayar akan lebih tinggi sedikit karena ada tambahan PPN 1,1%. Tapi ini jauh lebih ringan dibanding kalau kena PPN 11% dari harga penuh. Jadi, transparansi harga lebih jelas dan kamu tahu persis berapa komponen pajak yang kamu bayar.
  • Pembeli Perusahaan (PKP): Kalau perusahaanmu beli mobil bekas untuk keperluan operasional (misalnya mobil dinas, mobil untuk pengiriman barang), PPN 1,1% yang kamu bayar ini bisa dikreditkan. Ini keuntungan besar karena bisa mengurangi beban pajak perusahaan secara keseluruhan. Pastikan kamu menerima Faktur Pajak yang lengkap dan valid dari dealer.
  • Dealer Mobil Bekas (PKP): Para pengusaha atau dealer mobil bekas wajib memungut PPN 1,1% dari setiap transaksi penjualan. Mereka juga wajib melaporkan dan menyetorkan PPN ini ke kas negara. Meskipun mereka tidak bisa mengkreditkan Pajak Masukan terkait mobil bekas, mekanisme ini menyederhanakan pembukuan dan perhitungan pajak mereka. Aturan ini juga mendorong dealer untuk lebih patuh pajak.
  • Pemerintah: Dengan adanya aturan ini, pemerintah berharap bisa menciptakan sistem pajak yang lebih adil dan transparan di pasar mobil bekas. Ini juga bisa meningkatkan penerimaan pajak dari sektor penjualan mobil bekas yang sebelumnya mungkin kurang terdata.

Tips Penting untuk Pembeli dan Penjual Mobil Bekas

Untuk memastikan transaksi berjalan lancar dan sesuai aturan pajak, ada beberapa tips yang perlu kamu perhatikan:

Untuk Pembeli:

  1. Pastikan Dealer Berstatus PKP: PPN 1,1% ini hanya berlaku jika kamu membeli dari dealer yang sudah PKP. Kalau kamu beli dari perorangan atau dealer kecil yang belum PKP, mereka tidak berhak memungut PPN.
  2. Minta Faktur Pajak: Kalau kamu adalah PKP dan ingin mengkreditkan PPN yang kamu bayar, selalu minta Faktur Pajak dari dealer. Pastikan Faktur Pajak tersebut lengkap dan benar agar bisa dikreditkan.
  3. Pahami Rincian Harga: Selalu periksa rincian tagihan atau kuitansi. Pastikan PPN dihitung dengan benar (1,1% untuk mobil, 11% untuk jasa lain). Jangan ragu bertanya kalau ada yang tidak jelas.
  4. Waspada Penawaran Terlalu Murah: Jika ada penawaran mobil bekas dari dealer yang harganya jauh di bawah pasaran dan tidak ada komponen PPN-nya, patut dicurigai. Bisa jadi dealer tersebut tidak patuh pajak atau ada hal lain yang tidak beres.

Untuk Penjual/Dealer Mobil Bekas (PKP):

  1. Pungut PPN Sesuai Aturan: Pastikan kamu memungut PPN 1,1% dari harga jual mobil bekas yang kamu serahkan. Untuk jasa atau barang lain, pungut 11%.
  2. Terbitkan Faktur Pajak: Setiap penyerahan mobil bekas dan/atau jasa terkait wajib diikuti dengan penerbitan Faktur Pajak. Faktur Pajak ini adalah bukti pungutan PPN yang sah.
  3. Setor dan Lapor Tepat Waktu: PPN yang sudah dipungut harus disetor ke kas negara dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN sesuai jadwal yang ditentukan. Kepatuhan ini penting untuk menghindari sanksi pajak.
  4. Pahami Batasan Pengkreditan: Ingat bahwa Pajak Masukan terkait perolehan mobil bekas yang akan kamu jual lagi tidak bisa dikreditkan. Ini perlu diperhitungkan dalam menentukan harga jual.

Dampak Regulasi Terhadap Pasar Mobil Bekas

Aturan PPN dengan besaran tertentu ini punya beberapa dampak terhadap pasar mobil bekas:

  • Peningkatan Transparansi: Dengan adanya PPN yang jelas, transaksi jual beli mobil bekas dari dealer menjadi lebih transparan. Konsumen tahu pasti komponen pajak yang mereka bayar, dan dealer juga punya pedoman yang jelas.
  • Peningkatan Kepatuhan Pajak: Dealer mobil bekas didorong untuk lebih patuh melaporkan transaksi dan menyetor PPN. Ini membantu menciptakan ekosistem bisnis yang lebih sehat dan legal.
  • Dampak pada Harga: Meskipun ada tambahan PPN 1,1%, besaran ini relatif kecil dan tidak akan secara signifikan mendongkrak harga mobil bekas menjadi sangat mahal. Bahkan, kemudahan aturan ini bisa membuat pasar mobil bekas lebih aktif karena beban pajak yang tidak terlalu memberatkan.
  • Perlindungan Konsumen: Dengan adanya aturan yang jelas, konsumen punya dasar hukum jika terjadi perselisihan terkait PPN atau tagihan dari dealer. Mereka bisa menuntut haknya berdasarkan PMK 11/2025.

Secara keseluruhan, kehadiran aturan ini adalah langkah positif dari pemerintah untuk merapikan sektor penjualan mobil bekas di Indonesia. Ini memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam transaksi, sekaligus mendorong iklim bisnis yang lebih sehat dan transparan.

Jadi, sekarang kamu sudah tahu kan bagaimana cara hitung PPN untuk pembelian mobil bekas dari dealer? Jangan sampai salah hitung atau malah kena boncos! Dengan informasi ini, kamu bisa lebih siap dan percaya diri saat berburu mobil bekas impianmu.

Punya pengalaman atau pertanyaan seputar PPN mobil bekas? Yuk, bagikan di kolom komentar di bawah! Kami tunggu cerita dan pertanyaanmu!

Posting Komentar