Update Terbaru! Ini Dia Rincian Iuran BPJS Kesehatan per 2 Agustus 2025

Table of Contents

Halo Sobat Sehat! Ada kabar penting nih buat kita semua, khususnya para peserta BPJS Kesehatan. Pemerintah bakal segera melakukan perubahan besar dalam skema iuran BPJS Kesehatan kita, yang rencananya akan berlaku mulai tanggal 2 Agustus 2025. Perubahan ini tentu saja penting untuk kita tahu agar tidak kaget dan bisa mempersiapkan diri dengan baik.

Perubahan skema iuran ini adalah langkah lanjutan dari penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Jadi, kalau selama ini kita mengenal kelas 1, 2, dan 3 dalam pelayanan BPJS Kesehatan, nah, ke depannya sistem kelas ini akan ditiadakan. Sebagai gantinya, semua peserta akan mendapatkan pelayanan dengan standar yang sama, alias KRIS ini. Tujuannya tentu saja untuk meningkatkan pemerataan layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

BPJS Kesehatan

Memahami Sistem KRIS: Apa Itu dan Kenapa Penting?

Mungkin banyak dari kita yang bertanya-tanya, “KRIS itu apa sih?” Nah, KRIS ini adalah kependekan dari Kelas Rawat Inap Standar. Ini adalah konsep baru dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang bertujuan untuk menyamakan kualitas pelayanan rawat inap di seluruh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Jadi, tidak ada lagi perbedaan fasilitas kamar atau pelayanan berdasarkan kelas iuran. Semua peserta, mau iuran berapapun, akan mendapatkan standar pelayanan yang sama.

Beberapa komponen standar yang harus dipenuhi dalam KRIS meliputi standar tempat tidur yang layak, ketersediaan AC, TV, hingga standar perawat yang melayani. Intinya, pemerintah ingin memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan fasilitas rawat inap yang sama, nyaman, dan berkualitas, tanpa memandang besaran iuran yang dibayarkan. Ini adalah langkah besar menuju keadilan sosial dalam pelayanan kesehatan. Penerapan KRIS ini mengacu pada Peraturan Presiden yang merevisi aturan Nomor 59 Tahun 2024.

Menanti Besaran Iuran Baru di Era KRIS

Meskipun sistem KRIS sudah akan mulai diterapkan, ada satu hal yang masih jadi pertanyaan besar: berapa sih besaran iuran BPJS Kesehatan yang baru nanti? Ternyata, besaran iuran ini belum ditetapkan secara rinci dalam Perpres 59/2024 yang mengatur tentang KRIS. Pemerintah masih memberikan tenggat waktu hingga 1 Juli 2025 untuk penetapan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan yang baru. Artinya, ada proses kajian dan perhitungan yang cukup kompleks untuk menentukan angka yang paling pas dan adil bagi semua pihak.

Ada banyak faktor yang mungkin dipertimbangkan dalam penetapan iuran baru ini, mulai dari keberlanjutan finansial program JKN, kemampuan ekonomi masyarakat, hingga proyeksi biaya pelayanan kesehatan di masa depan. Kita semua tentu berharap skema iuran yang baru nanti akan lebih transparan, adil, dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat, sekaligus tetap memastikan sustainabilitas BPJS Kesehatan. Jadi, mari kita sama-sama menanti pengumuman resminya ya!

Yuk, Pahami Skema Iuran yang Berlaku Saat Ini (Masa Transisi)

Sambil menunggu penetapan iuran baru, penting bagi kita untuk tetap memahami skema iuran yang berlaku saat ini. Selama masa transisi, peraturan yang menjadi acuan adalah Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Aturan ini mengatur berbagai kategori peserta dengan besaran iuran yang berbeda-beda. Yuk, kita bedah satu per satu agar kamu makin paham!

Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) Jaminan Kesehatan

Bagi kamu yang tergolong dalam kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, kamu bisa bernapas lega. Besaran iuran untuk kategori ini sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah. Ini adalah bentuk komitmen negara untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat, terutama yang kurang mampu, tetap memiliki akses terhadap jaminan kesehatan. Jadi, jika kamu termasuk dalam kelompok PBI, kamu tidak perlu repot memikirkan pembayaran iuran setiap bulannya, karena sudah ditanggung oleh negara.

Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) di Pemerintahan

Untuk kamu yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, atau pegawai pemerintah non-pegawai negeri, kamu termasuk dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan. Besaran iuran yang berlaku adalah 5% dari Gaji atau Upah per bulan. Nah, pembayarannya terbagi dua nih: 4% dibayar oleh pemberi kerja (instansi pemerintah tempatmu bekerja) dan sisanya 1% dibayar oleh kamu sebagai peserta. Jadi, ini sudah otomatis terpotong dari gaji bulananmu.

Peserta PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta

Mirip dengan PPU di pemerintahan, bagi kamu yang bekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau perusahaan swasta, besaran iuran BPJS Kesehatanmu juga sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan. Pembagiannya juga sama persis: 4% ditanggung oleh pemberi kerja (perusahaanmu) dan 1% dibayarkan oleh kamu sendiri sebagai peserta. Skema ini dirancang agar beban iuran tidak sepenuhnya ditanggung oleh pekerja, melainkan juga ada kontribusi dari perusahaan.

Peserta PPU dengan Anggota Keluarga Tambahan

Selain diri sendiri dan tiga anggota keluarga inti (suami/istri dan maksimal tiga anak), ada juga kategori iuran untuk keluarga tambahan PPU. Ini berlaku jika kamu ingin mendaftarkan anak keempat dan seterusnya, atau ingin mendaftarkan ayah, ibu, serta mertua. Untuk setiap anggota keluarga tambahan ini, besaran iuran yang berlaku adalah 1% dari gaji atau upah per orang per bulan. Seluruh iuran ini dibayarkan oleh pekerja penerima upah yang bersangkutan. Penting untuk diingat bahwa kategori ini berbeda dengan anggota keluarga inti yang iurannya sudah termasuk dalam 5% tadi.

Peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan Bukan Pekerja

Nah, kategori ini mungkin paling banyak pesertanya, yaitu bagi kamu yang termasuk kerabat lain dari PPU (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga), pekerja bukan penerima upah (PBPU) seperti pengusaha mandiri, petani, nelayan, atau pekerja lepas, serta peserta bukan pekerja (misalnya investor atau penerima pensiun). Untuk kelompok ini, besaran iurannya bergantung pada pilihan kelas perawatan yang kamu ambil sebelum sistem KRIS diterapkan:

  • Kelas III: Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan. Ada sejarah subsidi di sini:
    • Pada bulan Juli - Desember 2020, peserta hanya membayar Rp 25.500, sisanya Rp 16.500 ditanggung pemerintah sebagai bantuan iuran.
    • Mulai 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III menjadi Rp 35.000, dengan pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000. Jadi, subsidi tetap ada untuk menjaga keterjangkauan.
  • Kelas II: Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan. Dengan iuran ini, kamu berhak mendapatkan pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
  • Kelas I: Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan. Ini adalah iuran tertinggi untuk manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Berikut ringkasan besaran iuran PBPU dan Bukan Pekerja yang berlaku saat ini:

Kelas Perawatan Besaran Iuran per Bulan Keterangan
Kelas III Rp 42.000 Peserta membayar Rp 35.000, Pemerintah membantu Rp 7.000
Kelas II Rp 100.000 Dibayar penuh oleh peserta
Kelas I Rp 150.000 Dibayar penuh oleh peserta

Peserta Khusus: Veteran dan Perintis Kemerdekaan

Ada kategori khusus juga nih, yaitu bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan. Besaran iuran untuk kelompok ini ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan. Seluruh iuran ini juga dibayar sepenuhnya oleh Pemerintah. Ini adalah bentuk penghargaan negara atas jasa-jasa mereka.

Pentingnya Membayar Iuran Tepat Waktu

Meskipun akan ada perubahan skema iuran, satu hal yang tidak berubah adalah kedisiplinan dalam membayar iuran. Pembayaran iuran BPJS Kesehatan paling lambat adalah tanggal 10 setiap bulannya. Ini sangat penting untuk menjaga status kepesertaanmu tetap aktif dan bisa digunakan saat dibutuhkan.

Ada kabar baik juga nih, sejak 1 Juli 2016, tidak ada lagi denda keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Namun, bukan berarti kita bisa santai ya. Denda justru akan dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaanmu diaktifkan kembali (setelah sempat non-aktif karena tidak membayar), kamu memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap. Jadi, jangan sampai terpaksa membayar denda karena tidak disiplin membayar iuran! Keterlambatan pembayaran juga bisa membuat status kepesertaanmu tidak aktif, dan kamu tidak bisa menggunakan layanan BPJS Kesehatan.

Melihat ke Depan: Harapan dari KRIS dan Iuran Baru

Penerapan KRIS dan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk terus meningkatkan kualitas dan pemerataan layanan kesehatan di Indonesia. Dengan adanya standar pelayanan yang sama, diharapkan tidak ada lagi gap kualitas antara satu fasilitas kesehatan dengan yang lain, serta semua masyarakat bisa merasakan manfaat jaminan kesehatan secara maksimal.

Kita semua berharap bahwa skema iuran yang baru nanti akan mendukung keberlanjutan program JKN, sekaligus tetap memastikan bahwa layanan kesehatan berkualitas dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, tanpa terkecuali. Ini adalah investasi besar kita bersama untuk masa depan kesehatan bangsa.

[VIDEO]

Sumber: YouTube BPJS Kesehatan, “Sosialisasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) | JKN-KIS”

Bagaimana menurut kalian tentang perubahan ini? Apakah kalian sudah siap dengan sistem KRIS? Yuk, bagikan pendapatmu di kolom komentar di bawah!

Posting Komentar