Waspada! Ini Daftar 21 Penyakit yang Gak Dicover BPJS Kesehatan Mulai Agustus 2025
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah program jaminan kesehatan nasional yang didesain buat ngasih perlindungan kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia. Mulai dari pekerja formal, informal, yang lagi nganggur, anak-anak, sampai lansia, semuanya bisa dan wajib jadi peserta. Ini sesuai banget dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Sejak pertama kali dibentuk, BPJS Kesehatan udah jadi penyelamat bagi banyak banget masyarakat Indonesia. Dengan adanya BPJS, masyarakat bisa akses layanan kesehatan tanpa harus pusing mikirin biaya yang kadang bikin kepala pecah. Ini adalah wujud nyata dari upaya negara buat memastikan hak dasar kesehatan tiap warga negara terpenuhi.
Meskipun begitu, penting banget buat kita sadar bahwa nggak semua penyakit dan layanan kesehatan itu dicover penuh oleh BPJS Kesehatan. Ada batasan dan ketentuan yang udah diatur, salah satunya dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan ini merinci secara jelas jenis-jenis pelayanan yang nggak ditanggung.
Nah, supaya kamu nggak kaget atau salah paham, yuk kita bahas lebih dalam. Mulai Agustus 2025 nanti, ada 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang dipastikan nggak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Ini penting banget buat kita tahu, supaya bisa lebih siap dan bijak dalam merencanakan kesehatan kita ke depan.
Mengapa Ada Batasan Cakupan BPJS Kesehatan?¶
Pasti ada yang bertanya-tanya, kenapa sih BPJS Kesehatan nggak cover semuanya? Bukannya tujuannya buat jamin kesehatan ya? Jawabannya kompleks, tapi intinya adalah soal keberlanjutan program dan prioritas. BPJS Kesehatan itu kan dana patungan dari iuran seluruh peserta dan juga subsidi pemerintah. Jadi, harus ada batasan agar dananya cukup buat melayani kebutuhan dasar dan mendesak seluruh rakyat.
Batasan ini juga bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas, memastikan penggunaan sumber daya yang efektif, dan fokus pada pelayanan yang paling esensial dan berdampak besar bagi kesehatan masyarakat secara luas. Selain itu, ada juga layanan yang sifatnya lebih ke estetika atau pilihan pribadi yang secara prinsipil memang tidak termasuk dalam skema jaminan sosial dasar. Dengan memahami alasannya, kita bisa lebih bijak dalam memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan.
Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan¶
Berikut adalah rincian 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018. Yuk, kita bedah satu per satu agar lebih jelas!
1. Penyakit yang Berupa Wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB)¶
Ketika ada wabah penyakit menular atau kejadian luar biasa (KLB) yang menyebar luas di masyarakat, penanganannya biasanya jadi tanggung jawab pemerintah pusat atau daerah. Contohnya kayak pandemi COVID-19 kemarin atau wabah demam berdarah yang meluas. Penanganan kasus seperti ini seringkali membutuhkan koordinasi lintas sektor dan anggaran khusus dari APBN atau APBD.
BPJS Kesehatan dirancang untuk menanggung penyakit dan kondisi kesehatan individu dalam keadaan normal. Untuk kasus wabah atau KLB, pemerintah biasanya akan membentuk gugus tugas khusus dan mengalokasikan dana darurat, sehingga BPJS tidak mengulang cakupan yang sudah ditangani oleh negara melalui jalur lain. Ini memastikan respons yang cepat dan terkoordinasi untuk krisis kesehatan masyarakat.
2. Perawatan yang Berhubungan dengan Kecantikan dan Estetika, Seperti Operasi Plastik¶
Kalau kamu berencana melakukan operasi plastik cuma buat memperbaiki penampilan atau prosedur kecantikan lainnya, siap-siap aja karena ini nggak dicover BPJS Kesehatan. BPJS fokus pada pelayanan medis yang sifatnya fungsional dan bertujuan untuk menyembuhkan penyakit atau memperbaiki fungsi tubuh yang terganggu.
Operasi seperti implan payudara (untuk estetika), sedot lemak, rhinoplasty (operasi hidung untuk estetika), atau suntik filler murni buat mempercantik diri itu masuk kategori ini. Kecuali, jika operasi plastik dilakukan karena indikasi medis yang jelas, misalnya untuk rekonstruksi wajah setelah kecelakaan parah atau operasi kelainan bawaan yang mengganggu fungsi, itu mungkin bisa dipertimbangkan. Namun, untuk murni estetika, itu tanggungan pribadi.
3. Perataan Gigi Seperti Behel¶
Penggunaan kawat gigi atau behel untuk meratakan gigi yang tidak rapi atau maju mundur itu juga termasuk layanan estetika dan nggak ditanggung BPJS Kesehatan. Behel bertujuan untuk memperbaiki penampilan gigi dan kadang juga fungsi pengunyahan, tapi secara umum dianggap sebagai perawatan kosmetik.
BPJS memang menanggung beberapa masalah gigi dan mulut dasar, seperti pencabutan gigi yang bermasalah atau penanganan infeksi gusi. Tapi kalau sudah masuk ke ortodonti atau perataan gigi dengan behel, itu di luar cakupan. Jadi, kalau ingin punya gigi rapi bak artis Korea, siapkan dana pribadi ya.
4. Penyakit Akibat Tindak Pidana, Seperti Penganiayaan atau Kekerasan Seksual¶
Cedera atau penyakit yang muncul akibat tindak pidana, misalnya karena penganiayaan, perampokan, atau kekerasan seksual, itu nggak dicover BPJS Kesehatan. Kok gitu? Karena kasus-kasus seperti ini punya jalur hukum dan penanganan khusus.
Biasanya, biaya pengobatan korban tindak pidana ini bisa jadi tanggung jawab pihak yang melakukan tindak pidana, atau ada skema bantuan hukum dan sosial dari pemerintah. BPJS Kesehatan dirancang untuk masalah kesehatan yang timbul secara alami atau kecelakaan non-pidana. Jadi, kalau kamu jadi korban kejahatan, prioritaskan lapor polisi dan cari bantuan hukum dulu ya.
5. Penyakit atau Cedera Akibat Sengaja Menyakiti Diri Sendiri atau Usaha Bunuh Diri¶
Ini poin yang cukup sensitif. Kalau ada orang yang sengaja melukai diri sendiri atau mencoba bunuh diri, biaya pengobatan dan perawatan medisnya nggak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Kenapa? Karena ini dianggap sebagai tindakan disengaja yang merugikan diri sendiri.
Meskipun begitu, penting untuk diingat bahwa di balik tindakan ini seringkali ada masalah kesehatan mental serius seperti depresi. BPJS Kesehatan memang menanggung pelayanan kesehatan jiwa, tapi untuk dampak fisik dari tindakan melukai diri sendiri yang disengaja, itu di luar cakupan. Jika kamu atau orang terdekat mengalami masalah kesehatan mental, sangat disarankan untuk mencari bantuan profesional sedini mungkin sebelum mencapai tahap ini.
6. Penyakit Akibat Konsumsi Alkohol atau Ketergantungan Obat¶
Penyakit atau masalah kesehatan yang timbul akibat konsumsi alkohol berlebihan atau ketergantungan obat-obatan terlarang juga nggak akan dicover oleh BPJS Kesehatan. Ini termasuk kerusakan organ seperti liver akibat alkohol atau efek samping fisik dari penyalahgunaan narkoba.
Alasan di balik aturan ini adalah bahwa kondisi tersebut dianggap timbul dari pilihan gaya hidup yang berisiko atau tindakan melanggar hukum. BPJS fokus pada penyakit yang timbul secara alami atau kecelakaan yang tidak disengaja. Untuk rehabilitasi ketergantungan, biasanya ada lembaga atau program khusus yang bisa membantu, namun tidak melalui BPJS Kesehatan untuk dampak kesehatannya.
7. Pengobatan Mandul atau Infertilitas¶
Pasangan yang sedang berjuang dengan masalah kesuburan atau infertilitas dan membutuhkan pengobatan khusus, seperti program bayi tabung (IVF) atau terapi kesuburan lainnya, tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Pengobatan ini seringkali mahal dan memerlukan serangkaian prosedur yang kompleks.
BPJS Kesehatan menanggung persalinan dan masalah kehamilan yang sudah terjadi. Namun, untuk upaya awal dalam mendapatkan kehamilan melalui teknologi reproduksi berbantu, itu di luar cakupan. Hal ini dikarenakan pengobatan infertilitas dianggap sebagai program reproduksi yang bersifat pilihan dan tidak darurat, meskipun bagi banyak pasangan ini adalah kebutuhan yang sangat diharapkan.
8. Penyakit atau Cedera Akibat Kejadian yang Gak Bisa Dicegah, Seperti Tawuran¶
Cedera yang timbul akibat kerusuhan, tawuran, atau kejadian sejenis yang bersifat massal dan nggak bisa dicegah oleh individu, itu juga nggak dicover BPJS Kesehatan. Meskipun terdengar kontradiktif karena ini bukan kesalahan pribadi, tapi ini masuk kategori penanganan khusus.
Kejadian seperti ini biasanya melibatkan banyak korban dan penanganannya seringkali terkoordinasi oleh pihak keamanan dan pemerintah daerah. Seperti kasus tindak pidana, ada jalur penanganan khusus di luar BPJS. Jadi, hindarilah situasi-situasi berisiko tinggi seperti tawuran demi keselamatan diri dan dompetmu ya.
9. Pelayanan Kesehatan yang Dilakukan di Luar Negeri¶
Kalau kamu sakit atau butuh perawatan medis saat sedang jalan-jalan atau tinggal di luar negeri, jangan harap BPJS Kesehatan bisa menanggung biayanya. BPJS Kesehatan cuma berlaku di fasilitas kesehatan yang bekerja sama di dalam wilayah Indonesia.
Makanya, kalau kamu berencana bepergian ke luar negeri, sangat disarankan buat punya asuransi perjalanan atau asuransi kesehatan internasional. Biaya medis di luar negeri bisa sangat mahal dan di luar kendali, jadi penting banget buat punya perlindungan ekstra. Ini demi ketenangan pikiran dan keamanan finansial selama di luar negeri.
10. Pengobatan dan Tindakan Medis yang Dikategorikan Sebagai Percobaan atau Eksperimen¶
Tindakan atau pengobatan medis yang masih dalam tahap penelitian, uji klinis, atau dianggap sebagai percobaan alias eksperimen, itu nggak akan dicover oleh BPJS Kesehatan. BPJS hanya menanggung prosedur medis yang sudah teruji, diakui secara ilmiah, dan standar prakteknya sudah baku.
Tujuan aturan ini adalah untuk melindungi peserta dari risiko prosedur yang belum jelas efektivitas dan keamanannya. Prosedur eksperimental biasanya ditanggung oleh sponsor penelitian atau lembaga riset. Jadi, kalau ada tawaran pengobatan baru yang terdengar terlalu bagus untuk jadi kenyataan, pastikan dulu statusnya ya.
11. Pengobatan Komplementer, Alternatif, dan Tradisional yang Belum Dinyatakan Efektif Berdasarkan Penilaian Teknologi Kesehatan¶
Makin banyak nih pilihan pengobatan di luar medis konvensional, mulai dari akupunktur, herbal, pijat, sampai pengobatan tradisional lainnya. Nah, kalau pengobatan komplementer, alternatif, atau tradisional itu belum dinyatakan efektif dan aman berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (HTA), BPJS Kesehatan nggak akan menanggungnya.
Penilaian teknologi kesehatan ini dilakukan oleh lembaga independen untuk memastikan suatu metode pengobatan benar-benar punya bukti ilmiah yang kuat. Kalau belum ada bukti yang jelas, BPJS tidak akan menanggungnya. Jadi, sebelum memutuskan pengobatan alternatif, pastikan dulu kredibilitas dan keamanannya ya.
12. Alat Kontrasepsi¶
BPJS Kesehatan memang menanggung pelayanan Keluarga Berencana (KB) seperti konsultasi atau pemasangan IUD/implan. Tapi, untuk penyediaan alat kontrasepsi itu sendiri, seperti pil KB, kondom, atau suntik KB, itu nggak dicover. Kamu harus beli sendiri di apotek atau klinik.
Meskipun begitu, beberapa fasilitas kesehatan atau program pemerintah tertentu seringkali menyediakan alat kontrasepsi secara gratis atau dengan harga subsidi sebagai bagian dari program KB nasional. Jadi, tetap ada jalur aksesnya, hanya saja bukan melalui BPJS Kesehatan untuk alatnya.
13. Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga¶
Barang-barang atau alat kesehatan yang biasa dipakai di rumah tangga dan nggak spesifik buat penanganan penyakit serius di rumah sakit, itu juga nggak ditanggung BPJS Kesehatan. Contohnya kayak termometer, alat pengukur tekanan darah pribadi, kasa, plester, atau alat bantu jalan sederhana yang bisa dibeli bebas.
BPJS Kesehatan fokus pada layanan medis, obat-obatan, dan alat kesehatan yang diberikan di fasilitas kesehatan atau diresepkan oleh dokter sebagai bagian dari penanganan medis. Untuk kebutuhan sehari-hari yang bersifat umum, itu jadi tanggung jawab pribadi.
14. Pelayanan Kesehatan yang Tidak Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan¶
Ini payung besar untuk berbagai kondisi yang tidak sesuai prosedur atau aturan yang berlaku. Contohnya meliputi:
* Rujukan atas Permintaan Sendiri: Kamu nggak bisa langsung datang ke rumah sakit tipe A atau spesialis tanpa rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik. Kalau nekat datang sendiri tanpa rujukan yang valid, biayanya nggak ditanggung BPJS. Sistem rujukan berjenjang ini bertujuan untuk efisiensi dan memastikan penanganan yang tepat dari tingkat paling dasar.
* Pelayanan Kesehatan Lain yang Tidak Sesuai Peraturan Perundang-undangan: Ini bisa berarti berbagai hal, mulai dari prosedur yang nggak sesuai standar medis, atau mungkin klaim yang tidak lengkap berkasnya. Intinya, kalau nggak sesuai aturan, ya nggak dicover.
15. Pelayanan Kesehatan di Fasilitas Kesehatan yang Tidak Bekerja Sama dengan BPJS Kesehatan, Kecuali dalam Keadaan Darurat¶
BPJS Kesehatan punya jaringan fasilitas kesehatan (faskes) yang luas, mulai dari puskesmas, klinik, sampai rumah sakit yang udah menjalin kerja sama. Kalau kamu berobat di faskes yang nggak ada kerja samanya dengan BPJS, biayanya tentu nggak dicover.
Kecuali dalam keadaan darurat medis yang mengancam nyawa. Kalau situasinya darurat banget dan nggak ada faskes BPJS terdekat, kamu boleh banget dibawa ke faskes non-BPJS. Tapi, setelah kondisi stabil, pasien harus segera dirujuk ke faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk penanganan lanjutan. Ini penting banget buat diingat, karena biaya di luar jaringan BPJS itu bisa melambung tinggi.
16. Pelayanan Kesehatan Terhadap Penyakit atau Cedera Akibat Kecelakaan Kerja atau Hubungan Kerja yang Telah Dijamin oleh Program Jaminan Kecelakaan Kerja atau Menjadi Tanggungan Pemberi Kerja¶
Kalau kamu mengalami kecelakaan saat bekerja atau menderita penyakit akibat hubungan kerja (misalnya penyakit akibat paparan bahan kimia di pabrik), biaya pengobatannya biasanya udah dicover oleh program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan atau jadi tanggungan langsung pemberi kerja.
BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan punya peran masing-masing. JKK dirancang khusus untuk melindungi pekerja dari risiko pekerjaan. Jadi, kalau udah dicover JKK, BPJS Kesehatan nggak akan double cover. Ini adalah bentuk koordinasi antarprogram jaminan sosial.
17. Pelayanan Kesehatan yang Dijamin oleh Program Jaminan Kecelakaan Lalu Lintas yang Bersifat Wajib Sampai Nilai yang Ditanggung oleh Program Jaminan Kecelakaan Lalu Lintas Sesuai Hak Kelas Rawat Peserta¶
Mirip dengan kecelakaan kerja, kalau kamu jadi korban kecelakaan lalu lintas (misalnya ditabrak mobil atau motor), biaya pengobatan awalnya bisa dicover oleh Jasa Raharja sebagai program jaminan kecelakaan lalu lintas. Biasanya ada batasan nilai tanggungan dari Jasa Raharja.
Setelah batas tanggungan Jasa Raharja tercapai atau kasusnya nggak dicover Jasa Raharja, barulah BPJS Kesehatan bisa mengambil alih penanganan selanjutnya sesuai dengan hak kelas rawat peserta. Jadi, ada prioritas penjaminan dari Jasa Raharja dulu. Ini penting untuk diketahui agar klaim tidak tumpang tindih.
18. Pelayanan Kesehatan Tertentu yang Berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri¶
Anggota TNI, Polri, dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pertahanan punya skema jaminan kesehatan tersendiri yang diatur oleh instansi mereka. Jadi, pelayanan kesehatan yang khusus untuk mereka ini nggak dicover oleh BPJS Kesehatan.
Mereka punya fasilitas kesehatan dan sistem asuransi sendiri yang dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan unik profesi mereka. Ini adalah contoh di mana ada sistem jaminan khusus yang sudah ada dan berjalan di luar cakupan BPJS Kesehatan.
19. Pelayanan Kesehatan yang Diselenggarakan dalam Rangka Bakti Sosial¶
Pernah dengar atau ikut kegiatan bakti sosial kesehatan? Misalnya ada operasi katarak gratis, sunatan massal, atau pengobatan umum gratis yang diadakan oleh organisasi sosial atau yayasan. Nah, pelayanan kesehatan yang diberikan dalam acara bakti sosial semacam ini itu nggak dicover BPJS Kesehatan.
Kenapa? Karena biaya dan pelaksanaannya sudah ditanggung oleh pihak penyelenggara bakti sosial itu sendiri. BPJS Kesehatan berfungsi sebagai jaminan kesehatan rutin, bukan untuk event-event sosial yang bersifat sementara atau kampanye kesehatan tertentu.
20. Pelayanan yang Sudah Ditanggung dalam Program Lain¶
Ini semacam klausul umum. Kalau ada pelayanan kesehatan yang sudah dicover atau ditanggung oleh program jaminan lain yang sah dan berlaku, maka BPJS Kesehatan tidak akan menanggungnya lagi. Ini untuk mencegah duplikasi atau tumpang tindih manfaat.
Contohnya bisa beragam, misalnya ada asuransi swasta yang kamu punya, atau program kesehatan khusus dari perusahaan tempat kamu bekerja yang menawarkan cakupan yang sama. Jadi, BPJS Kesehatan akan menjadi payer of last resort atau pelengkap jika tidak ada penjaminan lain.
21. Pelayanan Lainnya yang Tidak Ada Hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang Diberikan¶
Ini adalah klausul penutup yang sifatnya fleksibel. Artinya, pelayanan atau tindakan yang tidak secara langsung berkaitan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diatur oleh BPJS Kesehatan, atau yang tidak memiliki indikasi medis yang jelas, bisa jadi tidak dicover.
Contohnya bisa termasuk permintaan tes kesehatan yang tidak ada dasar medisnya, atau prosedur yang bukan bagian dari penanganan penyakit. Ini memastikan bahwa BPJS Kesehatan hanya membiayai layanan yang memang esensial dan relevan dengan tujuan jaminan kesehatan nasional.
Pentingnya Memahami Batasan Ini¶
Meskipun daftar ini panjang dan mungkin bikin kita bertanya-tanya, “Kok banyak banget yang nggak dicover?”, penting buat diingat bahwa BPJS Kesehatan itu dirancang untuk menjadi jaring pengaman utama. Fokus utamanya adalah memberikan akses ke pelayanan kesehatan dasar dan penanganan penyakit yang umum serta mendesak bagi seluruh rakyat. Keterbatasan ini adalah upaya untuk memastikan keberlanjutan program dan pemerataan manfaat.
Dengan tahu apa saja yang nggak dicover, kamu bisa lebih bijak dalam merencanakan keuangan dan kesehatan pribadi. Misalnya, kalau kamu memang punya minat kuat untuk melakukan prosedur estetika atau pengobatan alternatif, kamu tahu bahwa biayanya harus dari kantong pribadi. Atau, jika kamu sering bepergian ke luar negeri, kamu bisa mempertimbangkan asuransi perjalanan tambahan.
Tips Tambahan untuk Peserta BPJS Kesehatan:
- Pahami Prosedur Rujukan: Selalu mulai dari faskes tingkat pertama (puskesmas/klinik) untuk rujukan berjenjang. Ini kunci agar pelayananmu dicover.
- Cek Fasilitas Mitra: Pastikan faskes tempat kamu berobat memang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Gaya Hidup Sehat: Pencegahan lebih baik dari pengobatan. Jaga pola makan, olahraga teratur, dan istirahat cukup untuk mengurangi risiko sakit.
- Asuransi Tambahan: Jika ada kemampuan finansial, pertimbangkan asuransi kesehatan swasta tambahan untuk menutupi hal-hal yang tidak dicover BPJS atau untuk kenyamanan kelas perawatan yang lebih tinggi.
Video terkait BPJS Kesehatan: Manfaat dan Cara Optimal Menggunakannya
(Catatan: URL video di atas adalah contoh placeholder. Dalam implementasi nyata, akan diganti dengan URL video YouTube yang relevan dan informatif mengenai BPJS Kesehatan, misalnya dari kanal resmi BPJS Kesehatan atau media terpercaya lainnya.)
Memahami cakupan BPJS Kesehatan itu krusial banget buat kita semua. Jangan sampai kita terlena dan baru sadar kalau ada yang nggak dicover pas lagi butuh banget. Semoga informasi ini bermanfaat ya buat kamu semua.
Gimana nih pendapat kamu soal daftar 21 penyakit dan layanan yang nggak dicover BPJS Kesehatan ini? Ada yang bikin kamu kaget? Atau malah sudah kamu duga? Yuk, bagikan pandanganmu di kolom komentar di bawah ini! Jangan lupa juga bagikan artikel ini ke teman atau keluarga kamu supaya mereka juga tahu. Kesehatan itu aset paling berharga!
Posting Komentar