Waspada! Ini Daftar 21 Penyakit yang Gak Dicover BPJS Kesehatan Mulai Agustus 2025

Table of Contents

BPJS Kesehatan Penyakit Tidak Dicover

Hai, sobat sehat! Siapa sih yang nggak kenal BPJS Kesehatan? Program jaminan kesehatan nasional ini ibarat pahlawan tanpa tanda jasa buat banyak banget masyarakat Indonesia. Dari pekerja formal, pekerja lepas, bahkan sampai yang lagi nggak punya kerjaan, anak-anak, sampai kakek nenek kita, semua diharapkan bisa terlindungi kesehatannya.

BPJS Kesehatan ini dirancang biar semua warga negara Indonesia punya akses ke layanan kesehatan yang layak. Hal ini bahkan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Jadi, kita semua itu wajib jadi peserta BPJS Kesehatan, lho. Tujuannya mulia banget, yaitu menciptakan sistem kesehatan yang lebih merata dan terjangkau untuk semua.

Sejak awal berdiri, BPJS Kesehatan sudah bantu banyak orang buat dapetin layanan kesehatan tanpa perlu pusing mikirin biaya yang membengkak. Coba bayangkan, betapa leganya ketika kita atau keluarga butuh perawatan medis darurat, tapi semua biaya sudah terjamin. Program ini benar-benar jadi penyelamat finansial bagi banyak keluarga di Indonesia.

Namun, penting banget nih buat kita tahu bahwa BPJS Kesehatan, meskipun sangat membantu, punya batasan-batasan tertentu. Tidak semua jenis penyakit atau layanan medis bisa ditanggung sepenuhnya. Ada beberapa kondisi atau tindakan medis yang memang diatur untuk tidak masuk dalam cakupan BPJS Kesehatan. Kenapa begitu? Mari kita telaah lebih lanjut biar nggak kaget atau bingung di kemudian hari.

Kenapa Ada Penyakit yang Gak Dicover BPJS Kesehatan?

Mungkin banyak dari kita bertanya-tanya, kenapa sih ada penyakit atau layanan yang nggak ditanggung BPJS? Padahal kan tujuannya buat melindungi semua? Nah, ini bukan tanpa alasan, lho. Kebijakan ini sudah tercantum jelas dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Peraturan ini dibuat untuk menjaga keberlanjutan program dan memastikan bahwa dana yang terkumpul digunakan secara optimal untuk kebutuhan kesehatan primer yang esensial.

Tujuannya adalah untuk memilah mana yang merupakan kebutuhan dasar dan prioritas dalam layanan kesehatan, serta mana yang bersifat opsional atau merupakan tanggung jawab pihak lain. Jadi, jangan salah paham ya, ini bukan berarti BPJS Kesehatan nggak mau bantu. Justru sebaliknya, ini adalah upaya untuk menjaga agar sistem ini tetap sehat dan bisa terus melayani kebutuhan kesehatan dasar bagi seluruh pesertanya. Dengan batasan ini, fokus utama BPJS Kesehatan tetap pada penyakit dan kondisi yang memerlukan intervensi medis mendesak dan signifikan, serta perawatan preventif.

Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Nah, ini dia bagian yang paling penting buat kita tahu. Ada total 21 jenis penyakit dan layanan yang secara spesifik disebutkan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Memahami daftar ini bisa bantu kita buat lebih siap dan merencanakan keuangan kesehatan kita. Yuk, kita bedah satu per satu:

1. Penyakit yang Berupa Wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB)

Ketika ada wabah penyakit menular atau kejadian luar biasa yang ditetapkan oleh pemerintah, penanganannya biasanya akan diatur secara khusus. Ini karena wabah atau KLB memerlukan respons cepat dan masif dari seluruh lini pemerintahan, bukan hanya BPJS Kesehatan saja. Pembiayaannya seringkali ditanggung langsung oleh pemerintah pusat atau daerah melalui mekanisme anggaran darurat.

Contoh paling jelas adalah pandemi COVID-19 kemarin. Penanganan pasien COVID-19 pada masa wabah besar tidak sepenuhnya mengandalkan BPJS Kesehatan, melainkan melalui skema khusus yang diatur oleh Kementerian Kesehatan. Ini memastikan bahwa penanganan wabah dapat dilakukan secara komprehensif tanpa terhambat oleh prosedur klaim individual. Tujuannya adalah untuk mengendalikan penyebaran penyakit dan melindungi kesehatan masyarakat secara luas.

2. Perawatan yang Berhubungan dengan Kecantikan dan Estetika, Seperti Operasi Plastik

BPJS Kesehatan fokus pada pengobatan dan pemulihan kesehatan, bukan untuk tujuan estetika atau mempercantik diri. Operasi plastik yang sifatnya kosmetik, seperti sedot lemak, operasi hidung, pembesaran payudara, atau facelift, tidak akan ditanggung. Ini karena tindakan tersebut dianggap bukan bagian dari kebutuhan medis darurat atau pengobatan penyakit.

Namun, perlu diingat, jika operasi plastik dilakukan karena alasan medis yang jelas, misalnya untuk rekonstruksi wajah setelah kecelakaan parah atau operasi bibir sumbing, BPJS Kesehatan bisa saja menanggungnya. Penting untuk membedakan antara kebutuhan medis dan keinginan estetik. Jadi, kalau cuma mau tambah cakep, siap-siap dana pribadi ya!

3. Perataan Gigi Seperti Behel (Ortodonsia)

Mirip dengan perawatan estetika, perataan gigi atau pemasangan behel umumnya tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Ini dianggap sebagai prosedur kosmetik yang bertujuan untuk memperbaiki penampilan gigi, bukan untuk mengobati penyakit atau kondisi medis serius. Meskipun behel bisa memberikan manfaat kesehatan gigi jangka panjang, namun prioritas BPJS Kesehatan adalah pada penanganan masalah gigi yang mendesak seperti cabut gigi, tambal gigi, atau pengobatan infeksi.

Kalau kamu mau pasang behel, sebaiknya siapkan anggaran khusus dari kantong pribadi. Namun, ada beberapa kondisi ortodontik ekstrem yang mungkin bisa dipertimbangkan BPJS jika ada indikasi medis yang sangat kuat dan berpengaruh pada fungsi pengunyahan atau berbicara, tapi ini sangat jarang dan harus melalui prosedur persetujuan yang ketat.

4. Penyakit Akibat Tindak Pidana, Seperti Penganiayaan atau Kekerasan Seksual

Cedera atau penyakit yang timbul akibat tindak pidana, misalnya penganiayaan atau kekerasan seksual, tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Penanganan kasus seperti ini biasanya menjadi tanggung jawab pelaku tindak pidana atau institusi terkait lainnya. Korban biasanya akan mendapatkan bantuan hukum dan penanganan medis melalui jalur lain yang relevan.

Ini untuk menghindari penyalahgunaan program jaminan sosial dan memastikan bahwa tanggung jawab atas kerugian kesehatan akibat kejahatan ditanggung oleh pihak yang semestinya. Pembiayaan medis untuk kasus-kasus ini mungkin saja bisa dialokasikan dari anggaran khusus penanganan korban tindak pidana atau melalui proses hukum.

5. Penyakit atau Cedera Akibat Sengaja Menyakiti Diri Sendiri atau Usaha Bunuh Diri

Ini adalah poin yang cukup sensitif. BPJS Kesehatan tidak akan menanggung biaya pengobatan bagi mereka yang sengaja menyakiti diri sendiri atau melakukan percobaan bunuh diri. Tujuannya adalah untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan bahwa fasilitas kesehatan tidak dibebani oleh tindakan yang disengaja. Namun, pasien tetap akan diberikan pertolongan pertama untuk menyelamatkan nyawa.

Setelah itu, penanganan lanjutan untuk masalah kejiwaan yang mendasari tindakan tersebut biasanya akan dirujuk ke fasilitas kesehatan jiwa yang mungkin tidak sepenuhnya ditanggung BPJS Kesehatan untuk semua aspek. Ini juga mendorong individu untuk mencari bantuan profesional sebelum mencapai titik melakukan tindakan merugikan diri sendiri.

6. Penyakit Akibat Konsumsi Alkohol atau Ketergantungan Obat

Penyakit atau kondisi kesehatan yang diakibatkan oleh penyalahgunaan zat seperti alkohol atau obat-obatan terlarang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Ini termasuk kondisi seperti sirosis hati akibat alkohol berlebihan atau masalah kesehatan serius lainnya yang timbul dari kecanduan. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan dan mendorong gaya hidup sehat.

Rehabilitasi ketergantungan narkoba atau alkohol juga umumnya tidak termasuk dalam cakupan BPJS, kecuali ada program khusus atau intervensi medis darurat yang mengancam jiwa. Seringkali, pembiayaan untuk rehabilitasi harus ditanggung secara mandiri atau melalui program sosial lainnya.

7. Pengobatan Mandul atau Infertilitas

Perawatan untuk mengatasi kemandulan atau infertilitas, seperti program bayi tabung (IVF) atau inseminasi buatan, tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Ini dianggap sebagai program yang bersifat opsional dan bukan merupakan kebutuhan medis esensial yang mengancam jiwa. Layanan ini seringkali memerlukan biaya yang sangat tinggi.

Pasangan yang ingin menjalani program kehamilan dengan bantuan medis harus menyiapkan dana pribadi. BPJS Kesehatan memprioritaskan penanganan penyakit dan kondisi yang terkait langsung dengan pemeliharaan kesehatan dan pencegahan penyakit yang lebih luas.

8. Penyakit atau Cedera Akibat Kejadian yang Gak Bisa Dicegah, Seperti Tawuran

Cedera atau penyakit yang timbul akibat kerusuhan, tawuran, atau kejadian yang sengaja melibatkan diri dalam situasi berbahaya dan tidak bisa dicegah, tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Mirip dengan tindak pidana, ini untuk menghindari penyalahgunaan dan mendorong masyarakat untuk menjaga ketertiban.

Jika seseorang terlibat dalam tawuran dan terluka, biaya pengobatan menjadi tanggung jawab pribadi. Ini juga bagian dari upaya untuk menegakkan hukum dan menjaga ketertiban umum, di mana konsekuensi tindakan kekerasan harus ditanggung oleh pelakunya.

9. Pelayanan Kesehatan yang Dilakukan di Luar Negeri

BPJS Kesehatan hanya berlaku di wilayah Republik Indonesia. Jadi, jika kamu berobat di luar negeri, biayanya tidak akan ditanggung. Ini wajar, karena BPJS adalah program jaminan sosial nasional yang infrastrukturnya berada di dalam negeri.

Bagi kamu yang sering bepergian ke luar negeri atau berencana mencari pengobatan di sana, sangat disarankan untuk memiliki asuransi perjalanan atau asuransi kesehatan swasta internasional. Ini akan melindungi kamu dari biaya medis tak terduga yang bisa sangat mahal di negara lain.

10. Pengobatan dan Tindakan Medis yang Dikategorikan sebagai Percobaan atau Eksperimen

Tindakan medis atau pengobatan yang masih dalam tahap penelitian atau eksperimen dan belum terbukti secara ilmiah efektif dan aman, tidak akan ditanggung BPJS Kesehatan. BPJS hanya akan menanggung tindakan medis yang sudah terstandarisasi dan disetujui berdasarkan bukti ilmiah yang kuat.

Ini untuk melindungi peserta dari risiko prosedur yang belum teruji dan memastikan bahwa pelayanan kesehatan yang diberikan adalah yang terbaik dan paling aman. Inovasi medis memang penting, tapi pengujian dan validasi harus selesai sebelum bisa diintegrasikan ke dalam sistem jaminan kesehatan publik.

11. Pengobatan Komplementer, Alternatif, dan Tradisional yang Belum Dinyatakan Efektif

Metode pengobatan seperti akupunktur, pengobatan herbal, atau terapi alternatif lainnya yang belum diakui secara medis atau belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Hanya pengobatan yang sudah terbukti secara ilmiah dan diakui oleh Kementerian Kesehatan yang akan ditanggung.

Ini juga untuk menjaga kualitas dan keamanan layanan kesehatan yang diberikan. Jika kamu ingin mencoba pengobatan alternatif, pastikan untuk berkonsultasi dengan dokter dan siapkan dana pribadi, serta pastikan metode tersebut aman dan tidak membahayakan.

12. Alat Kontrasepsi

Alat kontrasepsi seperti pil KB, suntik KB, atau IUD, serta pemasangannya, tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Ini merupakan bagian dari program Keluarga Berencana (KB) yang biasanya memiliki skema pembiayaan sendiri atau ditanggung oleh program pemerintah yang berbeda.

Meskipun penting untuk perencanaan keluarga, alat kontrasepsi tidak termasuk dalam layanan pengobatan penyakit atau pemulihan kesehatan dasar yang menjadi fokus BPJS. Namun, ada beberapa layanan KB dasar yang mungkin tersedia di Puskesmas secara gratis atau dengan biaya terjangkau.

13. Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga

Barang-barang seperti tisu, sabun antiseptik, atau perlengkapan kebersihan pribadi yang digunakan di rumah tangga tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Ini dianggap sebagai kebutuhan sehari-hari yang menjadi tanggung jawab individu. BPJS fokus pada layanan medis, obat-obatan, dan alat kesehatan yang berkaitan langsung dengan penanganan penyakit.

Jadi, untuk urusan kebersihan dan perlengkapan rumah tangga, kita harus siapkan sendiri ya. Ini juga berlaku untuk produk-produk yang tidak berhubungan langsung dengan diagnosis atau terapi medis.

14. Pelayanan Kesehatan yang Tidak Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan

Ini adalah kategori umum yang mencakup beberapa hal, di antaranya:

  • Rujukan Atas Permintaan Sendiri: Jika kamu ingin langsung berobat ke rumah sakit tanpa rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas atau klinik, biayanya tidak akan ditanggung BPJS. Sistem rujukan ini penting untuk memastikan pasien mendapatkan penanganan yang tepat dan berjenjang.
  • Pelayanan Kesehatan Lain yang Tidak Sesuai Peraturan Perundang-undangan: Ini bisa berarti berbagai hal, mulai dari prosedur yang tidak sesuai standar medis, hingga klaim yang tidak memenuhi syarat administrasi. Pastikan selalu mengikuti prosedur yang benar agar BPJS bisa menanggungnya.

Sistem rujukan berjenjang ini dirancang untuk efisiensi dan efektivitas. Pasien diharapkan berobat ke FKTP dulu, dan jika diperlukan, baru dirujuk ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan lanjutan.

15. Pelayanan Kesehatan di Fasilitas Kesehatan yang Tidak Bekerja Sama dengan BPJS Kesehatan, Kecuali dalam Keadaan Darurat

BPJS Kesehatan punya daftar fasilitas kesehatan (faskes) yang bekerja sama. Jika kamu berobat ke faskes di luar daftar tersebut, biayanya tidak ditanggung. Ini penting untuk memastikan bahwa layanan diberikan oleh penyedia yang sudah terverifikasi dan memenuhi standar BPJS.

Pengecualiannya adalah dalam keadaan darurat medis. Jika kamu mengalami kondisi darurat yang mengancam jiwa dan tidak memungkinkan untuk dibawa ke faskes rekanan BPJS terdekat, BPJS bisa menanggung biayanya setelah kondisi stabil. Namun, pasien harus segera dipindahkan ke faskes rekanan BPJS setelah kondisi memungkinkan.

16. Pelayanan Kesehatan Terhadap Penyakit atau Cedera Akibat Kecelakaan Kerja atau Hubungan Kerja yang Telah Dijamin oleh Program Jaminan Kecelakaan Kerja

Jika seseorang mengalami kecelakaan saat bekerja atau menderita penyakit akibat hubungan kerja (Penyakit Akibat Kerja/PAK), pembiayaan pengobatannya bukan dari BPJS Kesehatan, melainkan dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. JKK ini khusus melindungi pekerja dari risiko kecelakaan atau penyakit yang berhubungan dengan pekerjaannya.

Ini untuk menghindari duplikasi jaminan dan memastikan setiap kasus ditangani oleh program yang paling relevan. Jadi, bagi para pekerja, penting untuk memastikan perusahaan tempat bekerja sudah mendaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

17. Pelayanan Kesehatan yang Dijamin oleh Program Jaminan Kecelakaan Lalu Lintas yang Bersifat Wajib

Cedera akibat kecelakaan lalu lintas biasanya ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas, seperti Jasa Raharja. BPJS Kesehatan akan bertindak sebagai penanggung terakhir jika Jasa Raharja tidak menanggung seluruh biaya atau batas maksimal tanggungan sudah terlampaui.

Jadi, jika kamu jadi korban kecelakaan lalu lintas, prioritas pertama adalah mengurus klaim ke Jasa Raharja. BPJS Kesehatan bisa melengkapi kekurangan setelah klaim dari Jasa Raharja diproses.

18. Pelayanan Kesehatan Tertentu yang Berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri

Anggota TNI, Polri, dan Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Pertahanan memiliki sistem jaminan kesehatan sendiri yang diatur oleh instansi masing-masing. Oleh karena itu, pelayanan kesehatan untuk mereka tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, kecuali dalam kondisi khusus yang diatur oleh peraturan bersama.

Ini adalah bagian dari pengaturan jaminan sosial bagi aparatur negara yang memiliki kekhususan dalam tugas dan tanggung jawabnya. Mereka memiliki fasilitas kesehatan dan skema jaminan yang disesuaikan dengan kebutuhan mereka.

19. Pelayanan Kesehatan yang Diselenggarakan dalam Rangka Bakti Sosial

Jika ada kegiatan bakti sosial yang menyediakan layanan kesehatan gratis, seperti operasi katarak massal atau pengobatan gratis, biayanya tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Pasalnya, kegiatan bakti sosial tersebut sudah memiliki sumber dana sendiri dari penyelenggara.

Ini untuk mencegah tumpang tindih pembiayaan dan memastikan bahwa dana BPJS Kesehatan digunakan untuk pelayanan rutin di fasilitas kesehatan, bukan untuk kegiatan yang sudah dibiayai oleh pihak lain.

20. Pelayanan yang Sudah Ditanggung dalam Program Lain

Secara umum, BPJS Kesehatan tidak akan menanggung pelayanan yang sudah dijamin atau ditanggung oleh program jaminan sosial lainnya. Ini adalah prinsip “tidak ada tumpang tindih” dalam sistem jaminan sosial. Tujuannya adalah untuk efisiensi dan mencegah klaim ganda.

Jadi, kalau sudah ada program lain yang menjamin, misalnya asuransi swasta yang menanggung kondisi tertentu, atau program pemerintah daerah, maka BPJS tidak akan lagi menanggungnya. Penting untuk memahami batasan dari setiap jaminan yang kita miliki.

21. Pelayanan Lainnya yang Tidak Ada Hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang Diberikan

Ini adalah klausul payung untuk semua layanan yang tidak secara langsung berkaitan dengan tujuan BPJS Kesehatan. Misalnya, biaya transportasi pasien non-medis, biaya perawatan hewan peliharaan, atau layanan non-medis lainnya yang tidak terkait dengan diagnosis, pengobatan, atau pemulihan kesehatan manusia.

Pada dasarnya, BPJS Kesehatan hadir untuk memberikan jaminan kesehatan yang esensial dan terstandarisasi. Jadi, hal-hal yang di luar koridor itu tidak termasuk dalam cakupan.


Video Terkait: Apa Saja Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Biar lebih jelas lagi, yuk tonton video penjelasan dari salah satu channel berita terpercaya ini. Video ini bisa memberikan gambaran visual dan penjelasan tambahan tentang beberapa poin yang kita bahas.

Video oleh: Kompas TV, “Kenali! 21 Penyakit yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan”

Tips Penting Buat Peserta BPJS Kesehatan

Setelah mengetahui daftar pengecualian ini, ada beberapa tips penting nih buat kamu para peserta BPJS Kesehatan:

  1. Pahami Aturan dan Prosedur: Jangan malas membaca atau mencari informasi tentang hak dan kewajiban sebagai peserta BPJS. Pahami sistem rujukan berjenjang dan prosedur klaim yang berlaku. Ini akan sangat membantu ketika kamu atau keluarga membutuhkan layanan kesehatan.
  2. Pastikan Iuran Lancar: Selalu pastikan iuran BPJS Kesehatanmu dibayar tepat waktu. Tunggakan iuran bisa mengakibatkan status kepesertaan tidak aktif, yang berarti kamu tidak bisa menggunakan fasilitas BPJS saat dibutuhkan.
  3. Manfaatkan FKTP Seoptimal Mungkin: Puskesmas atau klinik pratama yang menjadi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertamamu (FKTP) adalah gerbang pertama layanan kesehatan. Manfaatkan FKTP untuk pemeriksaan rutin, pengobatan penyakit ringan, dan konsultasi kesehatan. Mereka juga yang akan memberikan rujukan jika kamu butuh perawatan lebih lanjut di rumah sakit.
  4. Siapkan Dana Cadangan: Meskipun BPJS Kesehatan sangat membantu, selalu bijak untuk memiliki dana cadangan atau asuransi tambahan (swasta) untuk hal-hal yang tidak dicover atau untuk pelayanan yang lebih spesifik yang kamu inginkan. Ini bisa jadi jaring pengaman ekstra.
  5. Tanyakan Jika Ragu: Jangan pernah ragu untuk bertanya kepada petugas BPJS Kesehatan atau di fasilitas kesehatan terkait cakupan layanan. Lebih baik bertanya daripada nanti kecewa karena tidak dicover.

Memahami batasan BPJS Kesehatan itu penting banget, bukan untuk bikin kita takut, tapi justru biar kita lebih bijak dalam merencanakan dan mengelola kesehatan kita sendiri. BPJS Kesehatan tetaplah program yang sangat vital dan bermanfaat bagi sebagian besar kebutuhan kesehatan masyarakat Indonesia. Dengan memahami apa yang dicover dan apa yang tidak, kita bisa memanfaatkan program ini secara optimal dan melengkapi kekurangannya dengan perencanaan pribadi.

Yuk, jadilah peserta BPJS Kesehatan yang cerdas dan proaktif! Bagikan informasi ini ke teman dan keluargamu biar makin banyak yang melek informasi soal BPJS Kesehatan.

Gimana pendapatmu tentang daftar penyakit yang nggak dicover BPJS Kesehatan ini? Adakah yang menurutmu seharusnya masuk cakupan? Yuk, tulis di kolom komentar di bawah!

Posting Komentar