Bingung Bikin Surat Belum Punya Rumah? Ini Contoh & Caranya!
Hai, Property Seekers! Pernah dengar soal surat keterangan belum memiliki rumah? Dokumen ini kedengarannya sepele, tapi punya peran penting banget, lho. Apalagi buat kamu yang lagi mengincar Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi, surat ini adalah salah satu kunci utama agar permohonanmu bisa diproses.
KPR subsidi ini memang jadi impian banyak orang karena menawarkan bunga yang lebih ringan dan cicilan yang terjangkau. Nah, syarat utamanya ya harus dibuktikan kalau kamu memang belum punya rumah sendiri. Surat keterangan inilah yang akan menjadi bukti konkret di mata bank dan pemerintah.
Tapi, perlu digarisbawahi nih, surat ini bukan dokumen yang bisa kamu buat sendiri seenaknya. Dokumen ini punya kekuatan hukum dan harus diurus secara resmi di kantor desa atau kelurahan setempat. Prosesnya sebenarnya cukup mudah kok, asalkan kamu tahu langkah-langkahnya dan menyiapkan semua persyaratannya.
Jadi, jangan panik dulu kalau kamu masih bingung. Artikel ini akan memandu kamu dari A sampai Z, mulai dari memahami apa itu surat keterangan belum memiliki rumah, melihat contohnya, sampai tahapan pengurusannya di kantor desa/kelurahan. Siap-siap catat, ya!
Mengenal Surat Keterangan Belum Memiliki Rumah: Kenapa Penting Banget?¶
Sebelum kita jauh membahas cara membuatnya, yuk kenalan dulu sama dokumen satu ini. Sesuai namanya, surat keterangan belum memiliki rumah adalah sebuah dokumen resmi yang menyatakan bahwa seseorang belum mempunyai properti berupa hunian atau tempat tinggal. Ini adalah bukti legal yang diakui oleh pihak berwenang.
Dalam konteks KPR subsidi, surat ini mutlak dibutuhkan. Kenapa? Karena fasilitas KPR subsidi itu memang ditujukan khusus untuk masyarakat yang benar-benar belum punya rumah dan masuk kategori berpenghasilan rendah. Jadi, ini adalah cara pemerintah memastikan bantuan tersebut tepat sasaran. Tanpa surat ini, impian punya rumah lewat KPR subsidi bisa buyar di tengah jalan.
Di dalam surat keterangan ini, biasanya akan tertera data diri lengkap si pemohon, seperti nama, NIK, dan alamat. Lalu, ada juga pernyataan tegas yang menyebutkan bahwa orang tersebut memang belum memiliki rumah, dan hal ini sudah melalui verifikasi oleh petugas kelurahan atau desa setempat. Yang paling penting, surat ini akan disahkan dengan tanda tangan dan cap resmi dari lurah atau kepala desa.
Singkatnya, surat ini adalah legalisasi dari status kepemilikan propertimu. Ini bukan hanya formalitas, tapi sebuah pernyataan resmi yang memiliki konsekuensi hukum jika terbukti tidak benar. Jadi, pastikan semua informasi yang kamu berikan nanti jujur dan akurat, ya.
Siapa Saja yang Wajib Punya Surat Ini?¶
Mungkin kamu bertanya-tanya, “Apakah semua orang butuh surat ini?” Jawabannya, tidak semua. Surat keterangan ini paling relevan dan seringkali wajib bagi beberapa kelompok masyarakat, terutama mereka yang punya tujuan spesifik terkait kepemilikan hunian.
1. Calon Debitur KPR Subsidi¶
Ini adalah target utama. Pemerintah melalui program KPR subsidi (seperti Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan/FLPP, Subsidi Selisih Bunga/SSB, atau Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan/BP2BT) ingin membantu masyarakat berpenghasilan rendah punya rumah pertama. Nah, salah satu syarat mutlaknya ya harus first-time homebuyer atau belum pernah punya rumah sama sekali. Surat inilah yang jadi buktinya. Tanpa surat ini, bank tidak akan bisa memproses pengajuan KPR subsidimu.
2. Penerima Bantuan Perumahan dari Pemerintah¶
Selain KPR subsidi, kadang ada juga program bantuan perumahan lain dari pemerintah pusat atau daerah yang menyasar masyarakat tidak mampu atau belum memiliki hunian. Misalnya, program bedah rumah, relokasi, atau bantuan stimulant perumahan. Untuk memastikan bantuan ini sampai ke tangan yang tepat, surat keterangan belum memiliki rumah seringkali menjadi salah satu syarat administrasi.
3. Keperluan Data dan Statistik¶
Meskipun jarang jadi alasan utama individu mengurusnya, kadang surat ini juga bisa menjadi bagian dari proses pengumpulan data untuk keperluan statistik atau survei demografi. Pemerintah atau lembaga penelitian mungkin membutuhkannya untuk memahami profil kepemilikan rumah di suatu daerah. Namun, ini lebih ke ranah makro, ya.
Intinya, jika kamu berencana mengajukan sesuatu yang mensyaratkan status “belum memiliki rumah”, maka surat ini adalah jawabannya. Pastikan kamu memahami bahwa tujuan utama surat ini adalah untuk verifikasi dan validasi status kepemilikan properti secara hukum.
Pentingnya Verifikasi dan Keabsahan Dokumen Ini¶
Mungkin ada yang berpikir, “Ah, paling cuma formalitas.” Eits, jangan salah! Surat Keterangan Belum Memiliki Rumah ini punya kekuatan hukum yang cukup kuat. Ini bukan sekadar kertas kosong, tapi sebuah pernyataan resmi yang ditandatangani oleh pejabat pemerintah setempat.
Petugas di desa atau kelurahan tidak akan sembarangan mengeluarkan surat ini. Mereka punya prosedur untuk melakukan verifikasi data yang kamu ajukan. Mereka mungkin akan mengecek ke database kependudukan, atau bahkan melakukan survei kecil-kecilan di lapangan untuk memastikan bahwa kamu memang belum punya rumah di wilayah tersebut. Ini dilakukan untuk menghindari adanya praktik kecurangan atau salah sasaran program bantuan.
Jika di kemudian hari terbukti bahwa keterangan yang kamu berikan tidak benar atau ada unsur pemalsuan, siap-siap saja untuk menghadapi konsekuensi hukum. Ini bisa berupa pembatalan KPR subsidi, denda, atau bahkan tuntutan pidana, tergantung tingkat keseriusan pelanggarannya. Makanya, sangat penting untuk selalu jujur dan kooperatif selama proses pengurusan. Kejujuran adalah modal utama.
Contoh Surat Pernyataan Tidak Memiliki Rumah (Teks)¶
Nah, ini dia bagian yang ditunggu-tunggu! Sebelum kamu mengurus surat resmi dari desa/kelurahan, biasanya kamu akan diminta untuk membuat surat pernyataan tidak memiliki rumah secara pribadi. Surat pernyataan ini adalah komitmen awal dari kamu bahwa kamu memang belum punya rumah, yang kemudian akan diverifikasi dan disahkan oleh pihak desa/kelurahan. Jadi, anggap saja ini draf awal atau pelengkap yang menegaskan kesungguhanmu.
Berikut adalah contoh formatnya:
SURAT PERNYATAAN TIDAK MEMILIKI RUMAH
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama Lengkap : [Nama Lengkap Anda]
NIK : [Nomor Induk Kependudukan Anda]
Alamat : [Alamat Lengkap Sesuai KTP, termasuk RT/RW, Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kota/Kabupaten]
Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa saya hingga saat surat pernyataan ini dibuat belum memiliki rumah dalam bentuk apa pun, baik atas nama saya sendiri, pasangan (suami/istri), maupun tanggungan saya. Pernyataan ini mencakup kepemilikan rumah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Surat pernyataan ini saya buat sebagai salah satu syarat untuk pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi pada [Nama Bank/Lembaga Pembiayaan] dan/atau untuk melengkapi persyaratan administrasi lainnya yang membutuhkan verifikasi status kepemilikan rumah.
Apabila di kemudian hari terbukti bahwa keterangan yang saya berikan dalam surat pernyataan ini tidak benar atau palsu, maka saya bersedia menerima segala konsekuensi hukum yang berlaku, termasuk pembatalan fasilitas KPR subsidi atau sanksi pidana sesuai undang-undang yang berlaku, tanpa menuntut ganti rugi apa pun.
[Tempat Pembuatan Surat], [Tanggal Bulan Tahun]
Hormat saya,
Tanda tangan di atas materai Rp 10.000
( [Nama Lengkap Pemohon] )
Mengetahui dan Membenarkan,
Ketua RT ……………. Ketua RW …………….
( [Nama Lengkap Ketua RT] ) ( [Nama Lengkap Ketua RW] )
Catatan: Contoh di atas adalah surat pernyataan yang kamu buat sendiri. Surat keterangan resmi dari desa/kelurahan akan punya format berbeda dan ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah.
Bedah Detail Penting dalam Surat Pernyataan¶
Melihat contoh di atas, ada beberapa bagian yang sangat penting dan tidak boleh dilewatkan. Mari kita bahas satu per satu agar kamu paham betul maknanya.
1. Data Diri Pemohon¶
Pastikan Nama Lengkap, NIK (Nomor Induk Kependudukan), dan Alamat kamu tertulis dengan benar dan sesuai persis dengan yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) kamu. Kesalahan satu huruf saja bisa membuat suratmu dianggap tidak sah atau perlu direvisi. NIK sangat penting karena ini adalah identifikasi unik kamu di sistem kependudukan.
2. Pernyataan Tegas Belum Memiliki Rumah¶
Bagian ini adalah inti dari surat. Kalimat “belum memiliki rumah dalam bentuk apa pun” harus jelas dan tidak ambigu. Penting juga untuk menambahkan frasa “baik atas nama saya sendiri, pasangan (suami/istri), maupun tanggungan saya” untuk mempertegas bahwa kamu dan keluarga intimu memang tidak memiliki rumah. Ini menunjukkan kejujuran dan menghindari celah hukum.
3. Tujuan Surat Dibuat¶
Mencantumkan tujuan pembuatan surat, misalnya “sebagai salah satu syarat untuk pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi”, akan menegaskan relevansi dan fungsi dokumen ini. Ini membantu pihak yang menerima surat untuk memahami konteksnya.
4. Klausa Konsekuensi Hukum¶
Bagian ini sangat krusial dan harus kamu baca baik-baik. Dengan mencantumkan klausa “bersedia menerima segala konsekuensi hukum yang berlaku”, kamu secara sadar menyatakan kesediaan untuk bertanggung jawab penuh jika pernyataanmu terbukti tidak benar. Ini adalah bentuk komitmenmu terhadap kebenaran informasi yang diberikan. Jangan pernah menyepelekan bagian ini, ya.
5. Tanda Tangan dan Materai Rp 10.000¶
Materai Rp 10.000 berfungsi sebagai legalisasi dokumen di mata hukum. Dengan menempelkan materai dan membubuhkan tanda tangan di atasnya, surat pernyataan ini memiliki kekuatan pembuktian yang lebih kuat. Pastikan tanda tanganmu jelas dan tidak di luar area materai.
6. Persetujuan dan Pengetahuan Ketua RT/RW¶
Bagian “Mengetahui dan Membenarkan” oleh Ketua RT dan RW menunjukkan bahwa pihak lingkungan tempat tinggalmu mengetahui dan mendukung pernyataanmu. Ketua RT/RW biasanya akan memverifikasi secara lisan apakah kamu memang belum memiliki rumah di wilayah mereka. Ini adalah bentuk verifikasi awal yang sangat penting sebelum surat dibawa ke kelurahan/desa.
Mempersiapkan surat pernyataan pribadi ini dengan teliti akan sangat membantu kelancaran proses selanjutnya di kantor desa/kelurahan. Ingat, accuracy is key!
Cara Membuat Surat Keterangan Belum Memiliki Rumah (Resmi dari Desa/Kelurahan)¶
Oke, setelah paham soal surat pernyataan pribadi, sekarang kita masuk ke proses pengurusan surat keterangan resmi dari desa/kelurahan. Proses ini sebenarnya cukup terstruktur, asalkan kamu sudah menyiapkan semua persyaratannya.
Persyaratan Utama yang Harus Kamu Siapkan¶
Sebelum melangkah ke kantor desa atau kelurahan, pastikan kamu sudah mengantongi beberapa dokumen penting ini. Ini adalah tiket masuk kamu untuk bisa mengurus surat keterangan tersebut.
1. Surat Pengantar dari Ketua RT¶
Ini adalah langkah pertama dan paling krusial. Kamu wajib meminta surat pengantar dari Ketua RT di lingkungan tempat tinggalmu. Surat ini berisi keterangan bahwa kamu adalah warga RT tersebut dan memiliki maksud untuk mengurus surat keterangan belum memiliki rumah di kantor desa/kelurahan.
* Tips: Jangan sungkan untuk datang langsung ke rumah Pak RT, sampaikan maksudmu dengan sopan. Biasanya beliau akan meminta KTP dan KK untuk verifikasi data kependudukanmu sebelum membuatkan surat pengantar.
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli dan Fotokopi¶
KTP adalah identitas diri utama kamu. Kamu akan membutuhkan KTP asli untuk ditunjukkan kepada petugas di loket sebagai bukti identitas. Selain itu, siapkan juga fotokopi KTP sebanyak 1-2 lembar untuk arsip kelurahan/desa. Pastikan fotokopiannya jelas dan terbaca ya.
3. Kartu Keluarga (KK) Asli dan Fotokopi¶
Sama seperti KTP, KK juga sangat penting untuk menunjukkan status keluarga dan domisili kamu. Bawa KK asli untuk verifikasi dan siapkan fotokopi KK sebanyak 1-2 lembar. Ini akan membantu petugas memastikan data keluarga kamu sesuai dengan catatan kependudukan.
4. Surat Pernyataan Tidak Memiliki Rumah (yang Sudah Ditandatangani & Bermaterai)¶
Beberapa kelurahan/desa mungkin akan meminta kamu untuk membawa surat pernyataan tidak memiliki rumah yang sudah kamu buat sendiri, lengkap dengan materai dan tanda tangan RT/RW. Ini akan menjadi lampiran atau dasar bagi mereka untuk membuat surat keterangan resmi. Jadi, ada baiknya kamu siapkan juga.
Langkah-langkah Mengurus di Kantor Desa/Kelurahan¶
Jika semua persyaratan sudah lengkap dan rapi, saatnya menuju kantor desa atau kelurahan. Ikuti langkah-langkah berikut agar prosesmu berjalan lancar:
1. Datangi Kantor Desa/Kelurahan Setempat¶
Pastikan kamu datang pada jam operasional layanan publik. Bawa semua berkas persyaratan yang sudah kamu siapkan dalam satu map agar tidak tercecer.
2. Nyatakan Maksudmu kepada Petugas Loket dan Serahkan Berkas Persyaratan¶
Begitu sampai, cari bagian pelayanan umum atau loket pengurusan surat. Sampaikan dengan jelas bahwa kamu ingin mengurus “Surat Keterangan Belum Memiliki Rumah”. Serahkan semua berkas persyaratan yang sudah kamu bawa. Jangan ragu untuk bertanya jika ada yang kurang jelas, ya.
3. Petugas Loket Akan Menerima dan Memeriksa Kelengkapan Berkas Permohonan¶
Petugas di loket akan melakukan pemeriksaan awal terhadap berkas-berkasmu. Mereka akan memastikan bahwa semua dokumen yang diminta sudah ada dan lengkap. Jika ada yang kurang, mereka akan memberitahumu dan kamu harus melengkapinya terlebih dahulu.
4. Jika Lengkap, Berkas Akan Diteruskan ke Kepala Seksi (Kasi) untuk Proses Lebih Lanjut¶
Setelah berkas dinyatakan lengkap, petugas loket akan meneruskannya ke Kepala Seksi (Kasi) yang membidangi urusan pelayanan atau pemerintahan. Ini adalah bagian dari alur administrasi internal mereka.
5. Kasi yang Membidangi Urusan Ini Akan Melakukan Verifikasi Data¶
Kasi akan meninjau berkasmu dan mungkin akan melakukan verifikasi data lebih mendalam. Kadang, mereka bisa menanyakan beberapa hal terkait status kepemilikan properti atau riwayat tempat tinggalmu. Jawablah dengan jujur dan lugas. Verifikasi ini bisa juga mencakup pengecekan ulang ke Ketua RT/RW terkait pernyataanmu.
6. Jika Dirasa Cukup, Surat Keterangan Akan Dibuat dan Diparaf¶
Setelah semua data diverifikasi dan dianggap memenuhi syarat, Kasi akan memerintahkan stafnya untuk membuat draf surat keterangan belum memiliki rumah. Draf ini akan berisi data dirimu dan pernyataan resmi dari kelurahan/desa. Setelah selesai, draf akan diparaf oleh Kasi sebagai tanda persetujuan awal.
7. Surat yang Telah Diparaf Akan Segera Diserahkan ke Lurah/Kepala Desa¶
Draf surat yang sudah diparaf oleh Kasi akan diteruskan kepada Lurah atau Kepala Desa. Beliau adalah pejabat tertinggi di tingkat desa/kelurahan yang memiliki wewenang untuk mengesahkan dokumen resmi.
8. Lurah/Kepala Desa Menandatangani Surat Tersebut dan Menyerahkan Kembali kepada Kasi¶
Lurah atau Kepala Desa akan membaca dan meninjau surat tersebut. Jika sudah sesuai dan tidak ada masalah, beliau akan menandatangani surat tersebut sebagai bentuk pengesahan resmi. Setelah ditandatangani, surat akan dikembalikan lagi kepada Kasi.
9. Kasi Akan Meregistrasikan Surat dan Menyerahkannya Kepada Petugas Loket¶
Kasi akan mencatat surat yang sudah ditandatangani tersebut ke dalam buku register atau sistem administrasi. Ini penting untuk dokumentasi dan pencatatan resmi kelurahan/desa. Setelah diregistrasi, surat akan diserahkan kembali ke petugas loket.
10. Petugas Loket Akan Membubuhkan Cap Stempel dan Menyerahkannya kepada Pemohon¶
Ini adalah langkah terakhir! Petugas loket akan membubuhkan cap stempel resmi kelurahan/desa pada surat yang sudah ditandatangani oleh Lurah/Kepala Desa. Cap stempel ini adalah tanda bahwa surat tersebut sah dan resmi. Setelah itu, surat akan diserahkan langsung kepadamu. Selamat, surat keteranganmu sudah jadi!
Tips Agar Proses Pengurusan Surat Berjalan Lancar dan Cepat¶
Mengurus dokumen di kantor pemerintahan memang kadang butuh kesabaran ekstra. Tapi, dengan beberapa tips ini, kamu bisa mempercepat prosesnya dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
1. Siapkan Dokumen Jauh-Jauh Hari¶
Jangan mendadak mengurusnya! Begitu kamu ada rencana mengajukan KPR subsidi, langsung saja mulai siapkan dokumen-dokumen dasar seperti fotokopi KTP, KK, dan segera urus surat pengantar ke RT. Semakin cepat kamu siap, semakin tenang prosesnya.
2. Datang di Jam Kerja yang Tepat¶
Sebaiknya datang di pagi hari saat kantor baru buka atau setelah jam makan siang. Hindari datang menjelang tutup kantor karena biasanya pelayanan sudah mulai dibatasi. Datang di hari kerja selain Senin atau Jumat juga bisa jadi pilihan, karena kedua hari itu seringkali lebih ramai.
3. Berkomunikasi dengan Sopan dan Jelas¶
Petugas pelayanan adalah manusia biasa. Berinteraksi dengan ramah, sopan, dan menyampaikan maksud dengan jelas akan sangat membantu. Jika ada yang tidak kamu pahami, jangan sungkan bertanya dengan baik-baik.
4. Cek Ulang Semua Informasi¶
Sebelum menyerahkan berkas dan setelah menerima surat jadi, selalu cek ulang semua data yang tertera. Pastikan tidak ada kesalahan penulisan nama, NIK, alamat, atau tanggal. Kesalahan kecil bisa berakibat fatal dan kamu harus mengulang prosesnya lagi.
5. Tanyakan Estimasi Waktu Proses¶
Saat menyerahkan berkas, kamu bisa menanyakan estimasi waktu yang dibutuhkan untuk proses pembuatan surat. Ini akan membantumu mengatur jadwal dan ekspektasi. Beberapa kantor mungkin bisa menyelesaikannya dalam satu hari kerja, sementara yang lain butuh beberapa hari.
6. Simpan Salinan Dokumen¶
Setelah mendapatkan surat keterangan resmi, ada baiknya kamu membuat beberapa fotokopi dan menyimpannya. Salinan ini bisa berguna jika kamu membutuhkan untuk keperluan lain di masa depan atau sebagai cadangan jika dokumen asli hilang.
Dengan mengikuti tips ini, diharapkan proses pengurusan surat keterangan belum memiliki rumahmu bisa berjalan mulus tanpa hambatan berarti.
Manfaat KPR Subsidi yang Perlu Kamu Tahu (Kenapa Surat Ini Penting!)¶
Kita sudah bahas panjang lebar soal surat keterangan belum punya rumah dan cara mengurusnya. Semua itu demi satu tujuan besar: bisa mengakses KPR Subsidi! Jadi, ada baiknya kita sedikit bahas lagi kenapa sih KPR subsidi ini jadi incaran banyak orang.
KPR Subsidi adalah program pemerintah yang dirancang untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah untuk memiliki rumah layak huni pertama mereka. Berbagai keuntungan ditawarkan oleh program ini, antara lain:
1. Bunga Rendah dan Tetap (Fixed Rate)¶
Salah satu daya tarik utama KPR subsidi adalah suku bunga yang jauh lebih rendah dibandingkan KPR komersial, dan yang terpenting, bunganya tetap (fixed) sepanjang tenor pinjaman. Ini memberikan kepastian angsuran bulanan, jadi kamu tidak perlu khawatir cicilan naik di tengah jalan.
2. Uang Muka (Down Payment) yang Terjangkau¶
KPR subsidi umumnya menawarkan persyaratan uang muka yang sangat ringan, bahkan seringkali di bawah 10% dari harga rumah. Ini jelas sangat membantu meringankan beban awal bagi calon pembeli rumah, terutama mereka yang punya keterbatasan dana.
3. Jangka Waktu Angsuran Panjang¶
Tenor KPR subsidi bisa mencapai 20 hingga 30 tahun. Jangka waktu yang panjang ini membuat cicilan bulanan menjadi lebih kecil dan lebih terjangkau, sehingga tidak terlalu membebani keuangan.
4. Bebas PPN (Pajak Pertambahan Nilai)¶
Rumah subsidi juga seringkali dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ini merupakan penghematan yang lumayan besar, karena PPN untuk properti biasanya mencapai 11% dari harga jual.
5. Akses ke Rumah Layak Huni¶
Program ini tidak hanya membantu dari sisi finansial, tapi juga memastikan masyarakat berpenghasilan rendah bisa memiliki rumah yang layak huni dan berkualitas. Lokasinya mungkin di pinggir kota, tapi fasilitas dasarnya sudah terpenuhi.
Melihat segudang manfaat ini, tidak heran kan kalau banyak orang berjuang untuk bisa mendapatkan KPR subsidi. Dan, seperti yang sudah kita bahas, surat keterangan belum memiliki rumah adalah gerbang utama untuk bisa menikmati semua kemudahan ini. Jadi, jangan tunda lagi untuk mengurusnya jika kamu memang memenuhi syarat!
Bagaimana, sekarang sudah lebih paham kan tentang seluk-beluk surat keterangan belum memiliki rumah? Prosesnya memang butuh sedikit waktu dan kesabaran, tapi hasil akhirnya pasti sepadan kok. Punya rumah sendiri adalah impian banyak orang, dan surat ini adalah salah satu langkah penting untuk mewujudkannya.
Kalau kamu punya pertanyaan lain seputar properti, KPR, atau ingin berbagi pengalaman mengurus dokumen ini, jangan ragu untuk menulis komentar di bawah, ya! Mari kita diskusikan bersama. Semoga ulasan ini bermanfaat dan membantumu segera punya rumah impian!
Posting Komentar