Gajian Desember Aman! Ini Lho Cara Hitung PPh 21 Terbaru Buat Pegawai Tetap
Bulan Desember itu momen penting banget buat wajib pajak badan, terutama soal urusan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Kenapa? Karena di bulan inilah semua perhitungan pajak penghasilan karyawan yang dipotong selama setahun akan direkonsiliasi. Jadi, memastikan perhitungan di bulan terakhir ini pas itu krusial, baik buat perusahaan maupun buat kita para karyawan supaya gajian tetap aman dan sesuai aturan.
Sejak awal tahun ini, ada perubahan signifikan dalam metode perhitungan PPh Pasal 21. Perubahan ini muncul berkat diberlakukannya Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023. Aturan baru ini bikin cara hitung PPh 21 jadi sedikit berbeda antara periode Januari-November dan masa pajak terakhir di bulan Desember.
Sebelumnya, perhitungan PPh 21 setiap bulan bisa terasa cukup rumit karena harus memperhitungkan banyak komponen. Nah, dengan adanya TER, pemerintah ingin menyederhanakan proses pemotongan pajak bulanan. Tapi jangan salah, kesederhanaan di awal tahun ini akan bertemu dengan perhitungan yang lebih detail di akhir tahun, yaitu di bulan Desember. Jadi, yuk kita bedah tuntas gimana cara hitung PPh 21 yang terbaru ini biar kamu gak kaget nanti!
Memahami Tarif Efektif Rata-rata (TER) Bulanan¶
Untuk pegawai tetap yang menerima penghasilan bulanan, pemotongan PPh Pasal 21 selama periode Januari hingga November menggunakan metode TER bulanan. Caranya cukup sederhana, yaitu mengalikan penghasilan bruto bulanan dengan tarif TER yang berlaku. Tujuan dari metode ini adalah untuk menyederhanakan proses pemotongan pajak setiap bulan, sehingga beban administrasi bagi pemberi kerja bisa lebih ringan.
TER ini sendiri dibagi menjadi tiga kelompok utama, yaitu TER A, TER B, dan TER C. Pembagian kelompok ini ditentukan berdasarkan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan yang kamu miliki di awal tahun pajak. Setiap kelompok TER memiliki daftar tarif yang berbeda-beda, disesuaikan dengan rentang penghasilan bruto bulanan. Ini memastikan bahwa pemotongan pajak bulananmu lebih proporsional.
Kelompok TER A¶
Kelompok TER A berlaku untuk karyawan dengan nilai PTKP sebesar Rp 54 juta per tahun. Kategori ini biasanya mencakup karyawan yang belum kawin dan tidak memiliki tanggungan (TK/0). Selain itu, TER A juga berlaku untuk karyawan dengan PTKP Rp 58,5 juta. Ini berarti karyawan yang belum kawin dengan satu tanggungan (TK/1) atau yang sudah kawin tapi belum memiliki tanggungan (K/0). Jadi, jika status kamu masuk kategori ini, bersiaplah menggunakan TER A untuk perhitungan bulananmu.
Kelompok TER B¶
Selanjutnya, ada kelompok TER B. Kategori ini mencakup karyawan yang memiliki nilai PTKP sebesar Rp 63 juta. Status yang masuk dalam kategori ini adalah karyawan yang belum kawin dengan dua tanggungan (TK/2), atau yang sudah kawin dengan satu tanggungan (K/1). Lebih lanjut, TER B juga berlaku untuk karyawan dengan PTKP Rp 67,5 juta. Ini termasuk karyawan yang belum kawin dengan tiga tanggungan (TK/3), dan juga karyawan yang sudah kawin dengan dua tanggungan (K/2). Kelompok ini mengakomodir PTKP yang lebih tinggi karena adanya tanggungan tambahan.
Kelompok TER C¶
Terakhir, ada kelompok TER C yang diperuntukkan bagi karyawan dengan nilai PTKP paling tinggi, yaitu Rp 72 juta. Kategori ini secara khusus berlaku untuk karyawan yang sudah kawin dan memiliki tiga tanggungan (K/3). Dengan PTKP yang lebih besar, tarif TER yang digunakan pun akan disesuaikan, mencerminkan adanya lebih banyak tanggungan yang menjadi beban hidup. Pemahaman tentang kelompok TER ini penting agar kamu tahu di mana posisimu dalam skema pemotongan PPh 21 bulanan.
PPh Terutang Masa Desember: Saatnya Rekonsiliasi¶
Nah, ini dia bagian yang paling berbeda dan seringkali bikin bingung: perhitungan PPh terutang untuk masa pajak Desember. Jika di bulan Januari-November pemotongan dilakukan secara bulanan menggunakan TER, di bulan Desember kita akan melakukan perhitungan ulang untuk menentukan total PPh Pasal 21 yang sebenarnya terutang selama setahun penuh. Ini adalah proses rekonsiliasi untuk memastikan total pajak yang sudah dipotong sesuai dengan kewajiban pajak tahunanmu.
Secara umum, ada tiga langkah utama yang harus dilakukan oleh perusahaan atau pemberi kerja untuk menghitung PPh 21 di masa pajak Desember ini. Proses ini akan melibatkan perhitungan yang lebih detail, mempertimbangkan semua penghasilan dan pengurang penghasilanmu selama satu tahun. Jadi, pastikan kamu memahami langkah-langkah ini agar tidak ada kebingungan.
Langkah 1: Total PPh 21 Januari-November¶
Langkah pertama adalah menghitung total PPh Pasal 21 yang sudah dipotong dari penghasilanmu selama masa pajak Januari hingga November. Ini adalah akumulasi dari semua pemotongan yang sudah dilakukan setiap bulannya menggunakan metode TER. Catatan ini penting sebagai dasar untuk membandingkan dengan total PPh 21 yang seharusnya terutang setahun penuh.
Misalnya, jika setiap bulan gajimu dipotong PPh 21 sebesar Rp 200.000 dengan TER, maka total PPh 21 yang sudah terkumpul sampai November adalah 11 bulan x Rp 200.000 = Rp 2.200.000. Angka ini akan menjadi kredit pajakmu yang sudah dibayarkan di awal.
Langkah 2: Menghitung PPh 21 Terutang Setahun Penuh¶
Langkah kedua adalah inti dari perhitungan masa Desember, yaitu menghitung besaran PPh Pasal 21 terutang untuk satu tahun penuh. Berbeda dengan perhitungan TER bulanan yang mengacu pada penghasilan bruto, untuk PPh Pasal 21 setahun penuh ini dihitung berdasarkan Penghasilan Kena Pajak (PKP) kamu. Ini berarti kita harus melalui beberapa tahapan untuk menemukan nilai PKP tersebut.
Untuk mendapatkan nilai PKP, kita perlu menghitung penghasilan neto terlebih dahulu. Penghasilan neto ini didapat dengan mengurangi penghasilan bruto setahunmu dengan beberapa komponen pengurang, yaitu biaya jabatan, iuran pensiun, dan zakat atau sumbangan keagamaan yang bersifat wajib. Penting untuk diingat bahwa zakat atau sumbangan keagamaan ini bisa diperhitungkan sebagai pengurang jika dibayarkan melalui pemberi kerja dan memiliki bukti sah.
Setelah kita mendapatkan Penghasilan Neto, langkah selanjutnya adalah menghitung PKP. Caranya adalah dengan mengurangi Penghasilan Neto tersebut dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai statusmu. PTKP adalah batas penghasilan di mana seseorang tidak dikenakan pajak. Nilai PTKP ini disesuaikan dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan.
Berikut adalah rumusnya secara detail:
Keterangan | Nilai (Rp) |
---|---|
Penghasilan Bruto Setahun | XXXXX |
Pengurang: | |
Biaya Jabatan | (XXXXX) |
Iuran Pensiun | (XXXXX) |
Zakat/Iuran Wajib Keagamaan | (XXXXX) |
= Penghasilan Neto | XXXXX |
Pengurang: | |
PTKP | (XXXXX) |
= Penghasilan Kena Pajak (PKP) | XXXXX |
Untuk lebih jelasnya, mari kita pahami komponen-komponen penting dalam perhitungan ini:
A. Penghasilan Bruto Setahun¶
Penghasilan bruto adalah seluruh penghasilan yang kamu terima dalam satu tahun, sebelum dikurangi biaya-biaya. Ini mencakup gaji pokok, tunjangan (makan, transport, dll.), bonus, Tunjangan Hari Raya (THR), komisi, dan segala bentuk pembayaran lain yang terkait dengan pekerjaanmu. Pastikan semua komponen penghasilan ini tercatat dengan benar untuk mendapatkan perhitungan yang akurat.
B. Biaya Jabatan¶
Biaya jabatan adalah biaya yang diperbolehkan oleh undang-undang sebagai pengurang penghasilan bruto. Tujuannya adalah untuk mengakomodir biaya-biaya yang timbul karena pekerjaanmu. Besaran biaya jabatan adalah 5% dari penghasilan bruto, namun ada batas maksimumnya. Batas maksimum biaya jabatan adalah Rp 500.000 per bulan atau Rp 6.000.000 per tahun. Jadi, meskipun 5% dari gajimu lebih tinggi dari Rp 500.000, yang bisa dikurangkan tetap maksimal Rp 500.000 per bulan.
C. Iuran Pensiun¶
Iuran pensiun yang dibayarkan oleh karyawan kepada lembaga dana pensiun yang disetujui Menteri Keuangan juga merupakan pengurang penghasilan bruto. Contohnya adalah iuran Jaminan Pensiun dalam program BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkan oleh karyawan. Pengurang ini membantu mengurangi basis perhitungan pajamu.
D. Zakat atau Sumbangan Keagamaan Wajib¶
Zakat atau sumbangan keagamaan yang bersifat wajib, yang dibayarkan melalui pemberi kerja kepada lembaga yang sah, juga bisa menjadi pengurang penghasilan bruto. Ini adalah bentuk insentif pajak untuk mendorong ketaatan beragama. Pastikan ada bukti pembayaran yang jelas jika kamu memanfaatkan pengurang ini.
E. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)¶
PTKP adalah jumlah penghasilan yang tidak dikenakan pajak sama sekali. Nilai PTKP disesuaikan dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak. Berikut adalah nilai PTKP yang berlaku saat ini:
- Untuk Diri Wajib Pajak: Rp 54.000.000
- Tambahan untuk Wajib Pajak Kawin: Rp 4.500.000
- Tambahan untuk Setiap Tanggungan (maksimal 3): Rp 4.500.000
Dengan demikian, status PTKP bisa dirinci sebagai berikut:
- TK/0 (Tidak Kawin/0 Tanggungan): Rp 54.000.000
- TK/1 (Tidak Kawin/1 Tanggungan): Rp 58.500.000
- TK/2 (Tidak Kawin/2 Tanggungan): Rp 63.000.000
- TK/3 (Tidak Kawin/3 Tanggungan): Rp 67.500.000
- K/0 (Kawin/0 Tanggungan): Rp 58.500.000
- K/1 (Kawin/1 Tanggungan): Rp 63.000.000
- K/2 (Kawin/2 Tanggungan): Rp 67.500.000
- K/3 (Kawin/3 Tanggungan): Rp 72.000.000
Setelah mendapatkan nilai PKP, langkah selanjutnya adalah mengalikan nilai tersebut dengan tarif PPh Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh yang bersifat progresif.
Tarif Progresif PPh Pasal 17 Ayat (1) Huruf a UU PPh¶
Ini adalah tarif pajak yang akan dikenakan pada Penghasilan Kena Pajak (PKP) kamu. Sistem progresif berarti semakin tinggi PKP-mu, semakin tinggi pula persentase tarif pajak yang dikenakan pada lapisan penghasilan tertentu. Ada lima lapisan tarif yang berlaku:
Lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) | Tarif Pajak |
---|---|
Sampai dengan Rp 60.000.000 | 5% |
Di atas Rp 60.000.000 sampai Rp 250.000.000 | 15% |
Di atas Rp 250.000.000 sampai Rp 500.000.000 | 25% |
Di atas Rp 500.000.000 sampai Rp 5.000.000.000 | 30% |
Di atas Rp 5.000.000.000 | 35% |
Contoh Perhitungan PPh 21 Setahun Penuh:
Mari kita ambil contoh seorang karyawan bernama Budi dengan status K/1 (Kawin dengan 1 tanggungan), yang menerima gaji bulanan Rp 10.000.000 dan tunjangan lain Rp 2.000.000. Total penghasilan bruto bulanan Budi adalah Rp 12.000.000. Budi juga membayar iuran pensiun Rp 200.000 per bulan.
1. Penghitungan PPh 21 Januari-November (dengan TER)
Anggap saja untuk K/1 dengan penghasilan bruto Rp 12.000.000, TER bulanan yang berlaku adalah 2,5%.
PPh 21 bulanan = Rp 12.000.000 x 2,5% = Rp 300.000
Total PPh 21 Jan-Nov = 11 bulan x Rp 300.000 = Rp 3.300.000
2. Penghitungan PPh 21 Terutang Setahun Penuh (menggunakan Pasal 17 UU PPh)
-
Penghasilan Bruto Setahun:
- Gaji dan Tunjangan = Rp 12.000.000 x 12 bulan = Rp 144.000.000
- THR (misal 1x gaji) = Rp 12.000.000
- Total Penghasilan Bruto Setahun = Rp 144.000.000 + Rp 12.000.000 = Rp 156.000.000
-
Pengurang:
- Biaya Jabatan (5% dari Rp 156.000.000 = Rp 7.800.000. Karena melebihi batas Rp 6.000.000/tahun, maka yang dipakai adalah) = Rp 6.000.000
- Iuran Pensiun = Rp 200.000 x 12 bulan = Rp 2.400.000
- Total Pengurang = Rp 6.000.000 + Rp 2.400.000 = Rp 8.400.000
-
Penghasilan Neto Setahun:
- Rp 156.000.000 - Rp 8.400.000 = Rp 147.600.000
-
PTKP Budi (K/1): Rp 63.000.000
-
Penghasilan Kena Pajak (PKP):
- Rp 147.600.000 - Rp 63.000.000 = Rp 84.600.000
-
Perhitungan PPh 21 Terutang Setahun (menggunakan tarif Pasal 17):
- Lapisan 1 (5%): 5% x Rp 60.000.000 = Rp 3.000.000
- Lapisan 2 (15%): 15% x (Rp 84.600.000 - Rp 60.000.000) = 15% x Rp 24.600.000 = Rp 3.690.000
- Total PPh 21 Terutang Setahun = Rp 3.000.000 + Rp 3.690.000 = Rp 6.690.000
Langkah 3: PPh 21 yang Harus Dipotong di Bulan Desember¶
Langkah terakhir adalah menghitung berapa PPh 21 yang harus dipotong dari gajimu di bulan Desember. Caranya adalah dengan mengurangi total PPh 21 terutang setahun penuh dengan total PPh 21 yang sudah dipotong selama Januari-November.
PPh 21 yang dipotong di bulan Desember = Total PPh 21 Terutang Setahun - Total PPh 21 yang sudah dipotong Jan-Nov.
Melanjutkan contoh Budi:
PPh 21 Desember = Rp 6.690.000 (PPh terutang setahun) - Rp 3.300.000 (sudah dipotong Jan-Nov) = Rp 3.390.000
Jadi, di bulan Desember, PPh 21 Budi yang dipotong adalah Rp 3.390.000. Angka ini mungkin terasa lebih besar dari potongan bulanan biasa karena ini adalah penyesuaian untuk setahun penuh. Jika hasil akhirnya negatif, berarti ada kelebihan pemotongan pajak yang harus dikembalikan kepadamu.
Kenapa Rekonsiliasi Ini Penting?¶
Rekonsiliasi PPh 21 di bulan Desember ini sangat penting karena beberapa alasan:
- Kepatuhan: Ini memastikan bahwa baik pemberi kerja maupun karyawan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai aturan yang berlaku. Perusahaan bisa menghindari sanksi, dan karyawan tidak akan memiliki masalah di kemudian hari.
- Keadilan: Metode TER dirancang untuk menyederhanakan perhitungan bulanan, tapi belum tentu merefleksikan pajak sebenarnya yang terutang jika ada perubahan penghasilan (misal bonus atau THR) atau pengurang. Perhitungan setahun penuh dengan tarif Pasal 17 memastikan pajak yang kamu bayar sesuai dengan kondisi riil penghasilanmu.
- Transparansi: Dengan adanya rekonsiliasi ini, kamu bisa melihat gambaran utuh berapa sebenarnya kewajiban PPh 21-mu dalam setahun. Ini membantu kamu memahami detail pemotongan gajimu.
Kesimpulan¶
Perhitungan PPh Pasal 21 terbaru dengan metode TER memang membawa perubahan, terutama dalam hal bagaimana PPh 21 dipotong setiap bulannya. Namun, jangan lupakan pentingnya rekonsiliasi di bulan Desember. Di bulan ini, perusahaan akan menghitung ulang kewajiban PPh 21-mu selama setahun penuh dengan lebih detail, lalu membandingkannya dengan total pajak yang sudah dipotong selama Januari-November. Hasilnya, bisa jadi potongan PPh 21 di Desember lebih besar atau lebih kecil, tergantung pada penyesuaian akhir.
Memahami proses ini sangat penting agar kamu tidak bingung saat melihat slip gaji Desembermu. Dengan pengetahuan yang cukup, kamu bisa memastikan gajianmu di akhir tahun tetap aman dan sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku. Jadi, jangan ragu bertanya kepada bagian HR atau keuangan di kantormu jika ada hal yang kurang jelas, ya!
Bagaimana pendapatmu tentang perubahan metode perhitungan PPh 21 ini? Apakah kamu merasa lebih mudah atau justru lebih rumit? Yuk, berbagi pengalaman atau pertanyaanmu di kolom komentar di bawah!
Posting Komentar