Lolos PPPK Paruh Waktu: Ini Contoh Surat Pernyataan 5 Poin Biar Berkas Aman!

Table of Contents

PPPK Paruh Waktu

Selamat buat kamu yang sudah dinyatakan lolos seleksi PPPK Paruh Waktu! Ini adalah langkah awal yang luar biasa menuju karier sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Tapi, perjalananmu belum selesai, lho. Ada satu dokumen penting yang wajib banget kamu siapkan dan unggah: Surat Pernyataan 5 Poin. Dokumen ini bukan sekadar formalitas biasa, tapi menjadi syarat krusial untuk penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK Paruh Waktu kamu. Jadi, jangan sampai salah atau terlewat, ya!

Surat Pernyataan 5 Poin ini bakal jadi bukti komitmen dan integritasmu sebagai calon abdi negara. Hampir semua calon PPPK Paruh Waktu di seluruh instansi, baik pusat maupun daerah, diwajibkan untuk membuat surat pernyataan ini. Isinya jelas, lugas, dan harus kamu tanda tangani di atas meterai sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum. Tanpa surat ini, proses pemberkasanmu bisa terhambat atau bahkan gagal, padahal perjuanganmu sudah sampai di tahap akhir!

Apa Itu PPPK Paruh Waktu dan Mengapa Penting?

Sebelum kita bedah lebih lanjut soal surat pernyataan, ada baiknya kita pahami dulu apa sebenarnya PPPK Paruh Waktu ini. PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah status kepegawaian bagi individu yang direkrut pemerintah berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. Nah, PPPK Paruh Waktu sendiri adalah varian yang disesuaikan dengan kebutuhan instansi yang mungkin tidak memerlukan pegawai penuh waktu. Ini adalah solusi fleksibel yang menguntungkan kedua belah pihak.

Konsep PPPK Paruh Waktu ini diperkenalkan untuk mengoptimalkan sumber daya manusia di lingkungan pemerintahan. Biasanya, ini menyasar posisi-posisi tertentu yang memerlukan keahlian spesifik atau volume pekerjaan yang tidak selalu membutuhkan kehadiran penuh waktu. Dengan adanya PPPK Paruh Waktu, pemerintah bisa lebih efisien dalam pengelolaan anggaran dan sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.

Status ini juga menjadi angin segar bagi banyak tenaga honorer atau individu dengan keahlian khusus yang ingin berkontribusi untuk negara tanpa terikat secara penuh waktu. Ini membuka kesempatan lebih luas bagi profesional dari berbagai latar belakang untuk menjadi bagian dari ASN. Tentu saja, meskipun paruh waktu, integritas dan komitmen yang diminta tetap setinggi pegawai penuh waktu, dan di sinilah peran Surat Pernyataan 5 Poin menjadi sangat vital.

Surat Pernyataan 5 Poin: Kunci Aman Berkas NIP Kamu!

Jadi, apa sih sebenarnya “Surat Pernyataan 5 Poin” itu? Sesuai namanya, ini adalah satu surat yang berisi lima poin pernyataan penting yang harus kamu sampaikan secara tertulis dan bermeterai. Kelima poin ini umumnya mencakup komitmen terhadap keabsahan dokumen, kepatuhan terhadap peraturan, hingga kesediaan untuk ditempatkan di mana saja. Ini adalah bentuk konfirmasi bahwa kamu memahami dan menyetujui syarat serta ketentuan yang berlaku sebagai seorang PPPK.

Dokumen ini wajib banget diunggah melalui portal SSCASN di alamat https://sscasn.bkn.go.id. Pastikan kamu mengunggahnya dalam format dan ukuran yang ditentukan agar tidak ada kendala teknis saat proses verifikasi. Kesalahan kecil saja bisa membuat berkasmu dikembalikan, lho. Jadi, teliti itu penting banget!

Keharusan membuat surat pernyataan 5 poin ini bukan isapan jempol belaka, tapi sudah diatur dalam regulasi resmi. Dasar hukumnya adalah Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025. SE ini diterbitkan pada tanggal 4 September 2025 dan ditujukan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat maupun daerah. Jadi, ini adalah panduan resmi yang harus diikuti oleh semua pihak terkait.

Menyelami Isi SE Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025

SE Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025 ini berjudul “Tentang Tata Cara Penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu”. Dari judulnya saja sudah jelas, surat edaran ini adalah petunjuk teknis yang sangat detail untuk proses penetapan NIP PPPK Paruh Waktu. Tujuannya adalah untuk memberikan keseragaman dalam pelayanan penetapan NIP PPPK Paruh Waktu di seluruh Indonesia.

Bayangkan jika setiap instansi punya aturan main sendiri-sendiri? Pasti bakal ribet dan banyak kebingungan, kan? Nah, SE ini hadir untuk menyamakan persepsi dan prosedur, memastikan semua calon PPPK Paruh Waktu mendapatkan perlakuan yang sama dan transparan. Kamu bisa mengakses SE ini di laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) BKN, yaitu jdih.bkn.go.id, jika ingin membaca detail lengkapnya.

Intinya, SE ini menjadi “kitab suci” bagi PPK dan calon PPPK Paruh Waktu dalam urusan pemberkasan. Di dalamnya, tidak hanya diatur soal surat pernyataan 5 poin, tapi juga berbagai persyaratan dokumen lain dan tahapan-tahapan yang harus dilalui. Memahami isi SE ini secara garis besar bisa membantumu mempersiapkan diri dengan lebih baik dan menghindari kesalahan yang tidak perlu.

Contoh Surat Pernyataan 5 Poin untuk PPPK Paruh Waktu

Oke, sekarang kita masuk ke bagian yang paling kamu tunggu-tunggu: contoh surat pernyataan 5 poin! Ingat, format dan poin-poinnya bisa sedikit berbeda tergantung instansi yang kamu lamar, tapi secara umum, isinya akan mirip dengan contoh di bawah ini. Pastikan kamu selalu merujuk pada format resmi yang dikeluarkan oleh instansimu jika ada, ya!


SURAT PERNYATAAN 5 POIN

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama Lengkap : [Nama Lengkap Anda]
Nomor Peserta : [Nomor Peserta Seleksi Anda]
Nomor Induk Kependudukan (NIK) : [NIK Anda]
Tempat, Tanggal Lahir : [Tempat Lahir], [Tanggal Lahir]
Jenis Kelamin : [Laki-laki/Perempuan]
Agama : [Agama Anda]
Alamat Domisili : [Alamat Lengkap Anda Saat Ini]
Jabatan yang Dilamar : [Nama Jabatan yang Anda Lamar]
Unit Kerja Penempatan : [Nama Unit Kerja Penempatan Anda]

Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya, bahwa saya:

  1. Semua Dokumen dan Data Adalah Asli dan Benar.
    Saya menyatakan bahwa seluruh dokumen persyaratan yang saya unggah dan/atau serahkan dalam proses seleksi PPPK Paruh Waktu, termasuk data pribadi dan riwayat pendidikan, adalah asli, sah, dan benar adanya, tidak ada pemalsuan atau rekayasa dalam bentuk apapun. Saya bersedia untuk dilakukan verifikasi keabsahan dokumen kapan pun diperlukan.

  2. Tidak Menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik.
    Saya menyatakan bahwa saat ini saya tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik manapun, dan tidak akan terlibat dalam kegiatan politik praktis yang dapat mengganggu independensi dan netralitas saya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Saya akan senantiasa menjunjung tinggi netralitas ASN dalam menjalankan tugas.

  3. Tidak Pernah Diberhentikan Tidak dengan Hormat.
    Saya menyatakan tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

  4. Tidak Pernah Dipidana Penjara dengan Hukuman Tertentu.
    Saya menyatakan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih. Saya bertanggung jawab penuh atas kebenaran pernyataan ini.

  5. Bersedia Ditempatkan di Seluruh Wilayah NKRI dan Mematuhi Peraturan.
    Saya menyatakan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di negara perwakilan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saya juga bersedia mematuhi dan melaksanakan semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi PPPK, termasuk segala kebijakan dan peraturan internal instansi penempatan.

Apabila di kemudian hari ternyata pernyataan saya ini tidak benar, saya bersedia menerima sanksi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk pembatalan kelulusan atau pemberhentian sebagai PPPK Paruh Waktu.

Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya tanpa paksaan dari pihak manapun, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

[Kota], [Tanggal Bulan Tahun]

Yang membuat pernyataan,

[Meterai Rp10.000,-]

( [Nama Lengkap Anda] )


Penting:
* Gunakan materai elektronik atau materai tempel senilai Rp10.000,- sesuai ketentuan yang berlaku. Pastikan materai sudah tertempel dan ditandatangani di atasnya (tanda tangan memotong materai).
* Isi semua data diri dengan lengkap dan benar sesuai dokumen identitas kamu (KTP, Akta Lahir).
* Gunakan pulpen tinta hitam untuk penulisan dan tanda tangan.
* Periksa kembali setiap poin untuk memastikan tidak ada kesalahan ketik atau informasi yang keliru.

Tips Jitu Agar Berkas NIP Aman Sentosa

Membuat surat pernyataan mungkin terdengar sepele, tapi detail kecil bisa jadi bumerang. Biar berkas NIP-mu aman sentosa, perhatikan beberapa tips ini:

  1. Cek Format Resmi Instansi: Meskipun ada contoh di atas, selalu cek apakah instansimu mengeluarkan format khusus untuk surat pernyataan ini. Biasanya ada di pengumuman kelulusan atau portal informasi seleksi.
  2. Meterai yang Benar: Pastikan kamu menggunakan meterai yang berlaku (saat ini Rp10.000,-). Tempelkan meterai dengan rapi dan bubuhkan tanda tangan kamu di atasnya, memotong bagian meterai. Jika menggunakan e-Meterai, pastikan prosesnya sudah sesuai panduan.
  3. Data Diri Akurat: Tulis nama, NIK, tanggal lahir, dan informasi lainnya persis sama dengan dokumen resmi seperti KTP atau akta lahir. Jangan sampai ada perbedaan sedikit pun.
  4. Baca Ulang Poin-Poin: Pahami setiap poin yang kamu nyatakan. Ini penting bukan hanya untuk kelengkapan berkas, tapi juga sebagai bentuk komitmenmu di masa depan.
  5. Scan Jelas dan Sesuai Ukuran: Setelah ditandatangani dan bermeterai, scan surat pernyataan ini dengan resolusi yang baik agar terbaca jelas, dan pastikan ukuran filenya tidak melebihi batas yang ditentukan di SSCASN. Gunakan format file yang diminta (biasanya PDF).
  6. Jangan Mepet Deadline: Siapkan semua dokumen jauh-jauh hari sebelum batas waktu pengunggahan. Jangan sampai panik di menit-menit terakhir karena ada masalah teknis atau berkas yang belum lengkap.
  7. Simpan Salinan: Selalu simpan salinan digital dan fisik dari semua dokumen yang kamu unggah, termasuk surat pernyataan ini. Ini penting sebagai arsip pribadi dan berjaga-jaga jika ada kendala di kemudian hari.

Alur Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu: Sebuah Gambaran

Setelah kamu berhasil mengunggah semua dokumen, termasuk Surat Pernyataan 5 Poin, proses belum usai. Ada beberapa tahapan lagi hingga NIP PPPK Paruh Waktu kamu resmi diterbitkan:

mermaid graph TD A[Pengumuman Kelulusan] --> B{Pemberkasan Online<br>via SSCASN}; B --> C{Verifikasi Dokumen<br>oleh Instansi}; C -- Jika Lolos --> D{Pengajuan Usul Penetapan NIP<br>ke BKN}; D --> E{Verifikasi dan Validasi<br>oleh BKN}; E -- Jika Lolos --> F[Penerbitan Pertimbangan Teknis NIP<br>oleh BKN]; F --> G[Penerbitan SK Pengangkatan<br>oleh PPK Instansi]; G --> H[Resmi Jadi PPPK Paruh Waktu!]; C -- Jika Tidak Lolos --> I[Pemberitahuan & Kesempatan Perbaikan<br>(Jika Ada)]; E -- Jika Tidak Lolos --> I;

Penjelasan Alur:

  • Pemberkasan Online via SSCASN: Kamu mengunggah semua dokumen yang dipersyaratkan. Ini tahap krusial karena kelengkapan dan keabsahan dokumen akan dicek di sini.
  • Verifikasi Dokumen oleh Instansi: Setelah kamu mengunggah, instansi tempat kamu melamar akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian semua dokumen yang kamu kirim. Mereka akan memastikan tidak ada data yang salah atau kurang.
  • Pengajuan Usul Penetapan NIP ke BKN: Jika instansi menyatakan dokumenmu lengkap dan benar, mereka akan mengajukan usul penetapan NIP-mu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
  • Verifikasi dan Validasi oleh BKN: BKN akan melakukan verifikasi dan validasi ulang terhadap usulan NIP yang diajukan oleh instansi. Ini adalah tahap terakhir pemeriksaan sebelum NIP diterbitkan.
  • Penerbitan Pertimbangan Teknis NIP oleh BKN: Jika semua sudah sesuai, BKN akan menerbitkan Pertimbangan Teknis NIP-mu. Ini adalah dokumen resmi dari BKN yang menyatakan bahwa NIP kamu bisa diterbitkan.
  • Penerbitan SK Pengangkatan oleh PPK Instansi: Berbekal Pertimbangan Teknis NIP dari BKN, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi tempat kamu diterima akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu.
  • Resmi Jadi PPPK Paruh Waktu!: Selamat! Setelah SK diterbitkan, kamu resmi menjadi PPPK Paruh Waktu dan bisa mulai bertugas sesuai dengan perjanjian kerja.

Pertanyaan Umum (FAQ) Seputar Surat Pernyataan 5 Poin

Q: Apakah semua PPPK harus membuat surat pernyataan 5 poin ini?
A: Berdasarkan SE Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025, semua calon PPPK Paruh Waktu di instansi pusat maupun daerah wajib membuat dan mengunggah surat pernyataan 5 poin ini sebagai salah satu syarat pemberkasan NIP.

Q: Di mana saya bisa mendapatkan format resmi surat pernyataan ini?
A: Idealnya, format resmi akan disediakan oleh instansi tempat kamu melamar sebagai bagian dari pengumuman kelulusan atau dokumen pemberkasan. Jika tidak ada, kamu bisa menggunakan contoh umum seperti di artikel ini, namun tetap pastikan poin-poinnya sesuai dengan ketentuan BKN.

Q: Berapa nilai meterai yang harus digunakan?
A: Saat ini, meterai yang berlaku adalah senilai Rp10.000,-. Kamu bisa menggunakan meterai fisik atau e-Meterai sesuai ketentuan instansi.

Q: Bagaimana jika ada kesalahan penulisan pada surat pernyataan saya setelah diunggah?
A: Jika ada kesalahan, segera hubungi panitia seleksi atau bagian kepegawaian di instansi kamu. Terkadang ada masa sanggah atau kesempatan perbaikan, tapi sebaiknya hindari kesalahan sejak awal dengan memeriksa teliti.

Q: Apakah poin-poin dalam surat pernyataan bisa berbeda antar instansi?
A: Poin-poin inti biasanya serupa karena mengacu pada regulasi umum BKN. Namun, instansi tertentu mungkin menambahkan poin spesifik sesuai kebutuhan atau peraturan internal mereka. Selalu ikuti panduan dari instansimu.

Q: Apa konsekuensinya jika saya tidak mengunggah surat pernyataan ini atau isinya tidak benar?
A: Konsekuensinya serius. Berkas pemberkasanmu bisa dinyatakan tidak lengkap, yang bisa mengakibatkan pembatalan kelulusan atau penundaan penetapan NIP. Jika pernyataan tidak benar, kamu bisa dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan.

Video Pendukung: Cara Mengisi dan Menggunakan Meterai

Untuk membantumu memahami lebih lanjut tentang pengisian dokumen resmi dan penggunaan meterai, kamu bisa mencari tutorial di YouTube. Meskipun tidak ada video spesifik yang disebutkan dalam artikel asli, pencarian dengan kata kunci seperti “cara mengisi surat pernyataan resmi” atau “cara menggunakan e-Meterai” pasti akan memberimu banyak panduan visual.

Misalnya, kamu bisa mencari video yang menjelaskan langkah-langkah penggunaan e-Meterai untuk dokumen penting:

Tutorial e-Meterai
(Disclaimer: Video di atas adalah placeholder dan perlu disesuaikan dengan video tutorial e-Meterai atau pengisian surat pernyataan yang paling relevan dan terpercaya di YouTube saat ini.)

Pentingnya Integritas Sejak Awal

Surat Pernyataan 5 Poin ini adalah cerminan awal dari integritasmu sebagai calon abdi negara. Pemerintah sangat serius dalam memastikan bahwa setiap individu yang bergabung dalam jajaran ASN adalah pribadi yang jujur, berintegritas, dan berkomitmen penuh. Poin-poin yang ada di dalamnya bukan hanya sekadar teks di atas kertas, tapi merupakan janji yang harus kamu pegang teguh selama bertugas.

Dengan memahami betul setiap poin dan konsekuensinya, kamu tidak hanya mengamankan berkas NIP-mu, tapi juga mempersiapkan diri untuk menjadi PPPK Paruh Waktu yang profesional dan bertanggung jawab. Ini adalah fondasi penting yang akan menopang kariermu di pemerintahan. Jadi, persiapkan dengan matang, jangan tergesa-gesa, dan pastikan semuanya sempurna.

Sudah siap untuk melangkah lebih jauh sebagai PPPK Paruh Waktu? Dokumen ini adalah jembatan pertamamu! Semoga sukses selalu dalam proses pemberkasan ini, ya!


Bagaimana pendapatmu tentang pentingnya Surat Pernyataan 5 Poin ini? Adakah tips lain yang ingin kamu bagikan kepada calon PPPK Paruh Waktu lainnya? Yuk, tinggalkan komentarmu di bawah dan mari berdiskusi!

Posting Komentar