Surat Pernyataan PPPK Paruh Waktu: Format 5 Poin + Link Download PDF!

Table of Contents

Surat Pernyataan PPPK Paruh Waktu

Jakarta – Halo, calon Abdi Negara! Ada kabar gembira dari berbagai instansi pemerintah terkait rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk tahun 2025. Daftar peserta yang berhasil lolos seleksi awal dan disetujui untuk alokasi kebutuhan ini sudah mulai diumumkan, membawa harapan baru bagi banyak individu yang ingin berkontribusi untuk negara. Ini adalah langkah besar menuju karier yang stabil di sektor pemerintahan dengan fleksibilitas yang lebih besar.

Tentu saja, setelah euforia kelulusan awal, tahapan selanjutnya yang tidak kalah penting adalah proses pemberkasan. Proses ini memerlukan ketelitian ekstra karena setiap dokumen yang diunggah harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Salah satu dokumen krusial yang wajib kamu siapkan adalah Surat Pernyataan 5 Poin. Yuk, kita bahas lebih lanjut agar prosesmu lancar tanpa hambatan!

Mengenal PPPK Paruh Waktu: Fleksibilitas untuk Abdi Negara

Pemerintah terus berinovasi dalam mengelola birokrasi dan sumber daya manusia di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN). Hadirnya skema PPPK Paruh Waktu ini adalah salah satu bentuk adaptasi terhadap kebutuhan kerja yang semakin dinamis dan beragam di era modern. Ini memberikan kesempatan bagi para profesional di berbagai bidang untuk tetap berkontribusi pada pelayanan publik tanpa harus terikat pada jadwal kerja penuh waktu, sehingga membuka pintu bagi talenta-talenta terbaik yang mungkin memiliki komitmen lain.

PPPK Paruh Waktu dirancang untuk mengisi kekosongan posisi tertentu atau menangani tugas-tugas spesifik yang tidak memerlukan kehadiran penuh waktu, namun tetap membutuhkan keahlian khusus. Dengan skema ini, diharapkan efisiensi anggaran dapat tercapai sekaligus memaksimalkan potensi sumber daya manusia. Ini adalah win-win solution bagi pemerintah dan para calon pegawai, menciptakan ekosistem kerja yang lebih adaptif dan responsif terhadap tantangan zaman. Skema ini juga memungkinkan pemerintah mendapatkan keahlian spesialis tanpa beban biaya penuh waktu yang sama.

Lebih dari itu, skema ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menyediakan jalur karier yang lebih fleksibel dan inklusif bagi masyarakat. Banyak individu yang memiliki keahlian mumpuni namun tidak bisa bekerja penuh waktu karena berbagai alasan, kini memiliki kesempatan untuk mengabdi. Ini adalah langkah maju dalam modernisasi birokrasi Indonesia yang patut kita apresiasi dan manfaatkan sebaik-baiknya, memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan optimal dengan dukungan dari berbagai talenta.

Pentingnya Dokumen Pemberkasan untuk Calon PPPK

Dokumen pemberkasan adalah jembatan antara status “calon” menjadi “resmi” sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Tahapan ini sifatnya wajib dan sangat menentukan kelanjutan proses rekrutmenmu, jadi jangan sampai ada yang terlewat atau salah ya! Kelengkapan dan keabsahan setiap dokumen yang kamu unggah akan menjadi bukti nyata bahwa kamu memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh instansi.

Salah satu pilar utama dalam pemberkasan ini adalah Surat Pernyataan 5 Poin, yang harus kamu bubuhkan materai dan tanda tangan. Surat ini bukan sekadar formalitas belaka, melainkan sebuah ikrar komitmen dan integritas sebagai calon ASN. Ini adalah bentuk pernyataan resmi yang menunjukkan kesediaanmu untuk mematuhi aturan dan etika yang berlaku di lingkungan pemerintahan, serta memastikan bahwa kamu memenuhi standar moral dan profesional yang diharapkan dari seorang abdi negara.

Ketelitian dalam mengunggah setiap dokumen sangatlah krusial. Sedikit kesalahan atau ketidaksesuaian bisa berakibat fatal, mulai dari penundaan proses hingga pembatalan kelulusan. Oleh karena itu, pastikan kamu membaca setiap petunjuk dengan seksama dan mempersiapkan semua berkas jauh-jauh hari agar tidak terburu-buru dan minim kesalahan. Jangan sampai usahamu selama ini sia-sia hanya karena kurangnya perhatian pada detail kecil.

Mengenal Lebih Dekat Surat Pernyataan 5 Poin PPPK

Surat Pernyataan 5 Poin ini punya dasar hukum yang kuat, yaitu Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2019. Peraturan ini dibuat untuk memastikan bahwa setiap individu yang bergabung sebagai PPPK memiliki rekam jejak yang bersih dan integritas yang tinggi. Tujuannya jelas, yaitu untuk mewujudkan birokrasi yang profesional, berintegritas, dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan negara. Ini adalah fondasi penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah.

Dalam surat ini, kamu sebagai calon ASN akan menyatakan secara jujur dan sungguh-sungguh lima poin penting terkait integritas dan komitmenmu. Pembubuhan meterai Rp10.000,- bukan hanya sekadar tempelan, tapi merupakan pengesahan secara hukum bahwa pernyataan yang kamu buat adalah sah dan memiliki kekuatan hukum. Jadi, jangan sepelekan peran meterai ini ya, karena ia berfungsi sebagai legalitas atas semua yang kamu nyatakan di dalamnya.

Setelah ditandatangani dan dibubuhi meterai, surat ini akan menjadi bagian tak terpisahkan dari dokumen pemberkasanmu. Ini akan menjadi bukti konkret komitmenmu terhadap nilai-nilai dasar ASN, yang meliputi pelayanan publik, profesionalisme, serta kesediaan untuk ditempatkan di mana saja demi kepentingan negara. Yuk, kita bedah satu per satu isi dari surat pernyataan ini agar kamu benar-benar paham makna di baliknya!

Isi Format Surat Pernyataan 5 Poin PPPK Paruh Waktu

Berikut ini adalah contoh format dan isi dari Surat Pernyataan 5 Poin yang perlu kamu perhatikan dan isi dengan data dirimu secara akurat. Format ini penting untuk diikuti agar pemberkasanmu diterima.


SURAT PERNYATAAN DATA DIRI PELAMAR PPPK PARUH WAKTU

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama : [Isi dengan nama lengkap Anda sesuai KTP]
Tempat, tanggal lahir : [Isi dengan tempat dan tanggal lahir Anda]
Nomor KTP : [Isi dengan nomor induk kependudukan (NIK) Anda]
Pendidikan : [Isi dengan jenjang dan nama pendidikan terakhir Anda]
Jabatan yang dilamar : [Isi dengan nama jabatan yang Anda lamar]
Unit kerja yang dilamar : [Isi dengan nama unit kerja atau instansi yang Anda tuju]
Alamat domisili saat ini : [Isi dengan alamat tempat tinggal Anda saat ini]
Alamat sesuai KTP : [Isi dengan alamat lengkap sesuai yang tertera di KTP Anda]
Nomor HP : [Isi dengan nomor telepon seluler aktif Anda]
Alamat email : [Isi dengan alamat email aktif Anda]

Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya, bahwa saya :

  1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

    Poin pertama ini menegaskan bahwa kamu harus memiliki rekam jejak hukum yang bersih. Pemerintah sangat serius dalam memastikan bahwa ASN adalah individu yang taat hukum dan bebas dari catatan kriminal serius. Jika kamu pernah divonis pidana penjara selama 2 tahun atau lebih dan putusan tersebut sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap), maka kamu tidak memenuhi syarat untuk menjadi PPPK. Ini adalah fundamental untuk menjaga integritas birokrasi dan kepercayaan publik terhadap ASN.

    Hukuman pidana yang dimaksud di sini adalah yang berkaitan dengan tindak pidana serius yang mencerminkan ketidakjujuran, korupsi, atau pelanggaran berat terhadap hukum. Tujuan dari poin ini adalah untuk mencegah individu dengan riwayat kriminal yang serius untuk menduduki posisi di pemerintahan, demi menjaga nama baik dan kredibilitas institusi negara. Jadi, pastikan kamu tidak memiliki riwayat seperti ini ya, karena integritas adalah hal utama dalam pelayanan publik.

  2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon PNS atau PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah.

    Poin kedua ini menekankan pentingnya rekam jejak profesional yang baik dari berbagai instansi, baik itu pemerintah maupun swasta. Jika kamu pernah diberhentikan secara tidak hormat atau dengan hormat namun bukan atas permintaan sendiri dari pekerjaan sebelumnya (terutama dari lembaga negara seperti PNS, PPPK, TNI, Polri, BUMN, atau BUMD), ini bisa menjadi penghalang. Ini menunjukkan adanya masalah disipliner atau etika yang serius di masa lalu, yang bisa berdampak pada kinerja di lingkungan baru.

    Pemerintah mencari individu yang memiliki dedikasi, disiplin, dan profesionalisme tinggi. Riwayat pemberhentian yang tidak baik akan menjadi indikator bahwa kamu mungkin tidak memenuhi standar tersebut. Oleh karena itu, penting sekali untuk menjaga etos kerja dan profesionalisme di setiap tempat kamu bekerja. Poin ini memastikan bahwa hanya kandidat terbaik dengan rekam jejak yang positif yang akan terpilih untuk mengabdi kepada negara.

  3. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Poin ketiga ini sangat jelas: kamu tidak boleh memiliki status ganda sebagai aparatur negara. Artinya, jika kamu saat ini sudah menjadi Calon PNS, PNS, PPPK, prajurit TNI, atau anggota Polri, kamu tidak bisa mendaftar atau menjadi PPPK Paruh Waktu secara bersamaan. Ini adalah aturan untuk mencegah konflik kepentingan, memastikan fokus kerja, dan memberikan kesempatan yang adil bagi semua pelamar.

    Sistem kepegawaian di Indonesia mengatur bahwa satu individu hanya boleh menduduki satu status kepegawaian di lingkungan pemerintahan pada satu waktu. Ini bertujuan untuk menghindari tumpang tindih tugas, benturan regulasi, dan pengalokasian sumber daya yang tidak efisien. Jadi, jika kamu sudah memiliki salah satu status tersebut, kamu harus memilih jalur mana yang ingin kamu tekuni, karena keduanya tidak bisa berjalan beriringan.

  4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

    Netralitas ASN adalah prinsip fundamental yang sangat dijunjung tinggi dalam birokrasi Indonesia. Poin keempat ini menegaskan bahwa kamu sebagai calon PPPK tidak boleh terlibat dalam kegiatan partai politik atau politik praktis. Peran ASN adalah melayani semua lapisan masyarakat tanpa memihak pada kepentingan politik tertentu. Keterlibatan dalam politik praktis dapat mengikis kepercayaan publik dan mengganggu objektivitas pelayanan.

    Ini penting untuk menjaga profesionalisme dan objektivitas ASN dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan. ASN harus fokus pada pelayanan publik dan pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan, bukan pada agenda politik pribadi atau kelompok. Dengan demikian, pelayanan yang diberikan kepada masyarakat akan selalu didasarkan pada prinsip keadilan dan tanpa diskriminasi, memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan perlakuan yang sama. Jadi, pastikan kamu menjaga netralitasmu ya.

  5. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

    Poin terakhir ini menunjukkan kesediaanmu untuk mengabdi di mana saja sesuai kebutuhan negara. Sebagai ASN, kamu harus siap ditempatkan di seluruh pelosok Indonesia, bahkan di luar negeri jika memang ada penugasan dari instansi. Ini adalah bentuk komitmenmu terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan kesediaan untuk berkontribusi di daerah mana pun yang membutuhkan, tanpa mempertimbangkan preferensi pribadi.

    Fleksibilitas penempatan ini sangat penting, terutama untuk pemerataan pembangunan dan pelayanan publik di seluruh wilayah. Pemerintah seringkali membutuhkan tenaga ahli di daerah-daerah terpencil atau di luar Jawa untuk mendukung program-program nasional. Dengan menyatakan kesediaan ini, kamu menunjukkan bahwa pengabdianmu melampaui preferensi pribadi, murni demi kepentingan bangsa dan negara. Ini adalah esensi dari seorang abdi negara yang sejati dan patriotik.

Demikian pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya, dan saya bersedia dituntut di pengadilan serta bersedia menerima segala tindakan yang diambil oleh Instansi Pemerintah, apabila di kemudian hari terbukti pernyataan saya ini tidak benar.



(Kota), (Tanggal) (Bulan) (Tahun)
Yang membuat pernyataan,



(TTD + Meterai Rp10.000)



(Nama Lengkap)


Panduan Mengisi dan Mengunggah Surat Pernyataan

Setelah memahami setiap poinnya, sekarang giliranmu untuk mengisi dan menyiapkan surat ini. Pastikan kamu mengisi semua data diri dengan teliti dan sesuai dengan dokumen identitas resmi yang kamu miliki, seperti KTP dan ijazah. Jangan sampai ada typo atau kesalahan kecil yang bisa menghambat prosesmu, karena detail sangat diperhatikan dalam pemberkasan ASN.

Setelah semua data terisi, print surat tersebut di atas kertas ukuran standar (biasanya A4). Kemudian, bubuhkan meterai Rp10.000,- di kolom yang tersedia dan tanda tangani di atas meterai tersebut. Tanda tangan harus jelas dan sesuai dengan tanda tangan resmi yang biasa kamu gunakan. Ingat, meterai ini penting sebagai bukti keabsahan hukum pernyataanmu, jadi jangan sampai posisinya salah atau tidak menempel sempurna.

Langkah selanjutnya adalah memindai atau men-scan surat yang sudah bertanda tangan dan bermeterai tersebut. Pastikan hasil scan-nya jelas, tidak buram, dan semua tulisan terbaca dengan baik. Umumnya, dokumen akan diminta dalam format PDF dengan ukuran file tertentu (misalnya, tidak lebih dari 500 KB). Periksa kembali spesifikasi yang diminta oleh instansi agar tidak ada masalah saat proses pengunggahan. Jangan sampai kamu sudah berusaha keras, tapi terhambat hanya karena masalah teknis upload file ya!

Untuk memudahkanmu, kamu bisa mengunduh format Surat Pernyataan 5 Poin PPPK Paruh Waktu dalam bentuk PDF. Tautan unduh format PDF ini biasanya tersedia di situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau pada pengumuman rekrutmen instansi terkait yang kamu lamar. Selalu pastikan kamu mengunduh dari sumber yang resmi untuk menghindari format yang salah atau tidak valid, yang bisa berakibat fatal pada proses pemberkasanmu.

Mencari di portal resmi seleksi ASN atau website instansi yang kamu daftar adalah cara terbaik. Biasanya, mereka akan menyediakan template yang persis sama dengan yang diminta, sehingga kamu tinggal mengisi data dirimu saja. Ingat, jangan sampai salah format ya, karena setiap detail sangat penting dalam proses seleksi PPPK ini!

Update Terkini: Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2025

Selain urusan berkas, kabar mengenai jadwal pengangkatan juga selalu menjadi perhatian utama bagi para pelamar. Informasi terbaru mengindikasikan bahwa pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) paling lambat diperkirakan pada bulan Juni 2025, sementara untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diperkirakan pada bulan Oktober 2025. Jadwal ini tentu saja bisa berubah sesuai kebijakan pemerintah, jadi tetap pantau terus pengumuman resminya ya, agar kamu tidak ketinggalan informasi penting!

Untuk informasi lebih detail mengenai jadwal dan tahapan selanjutnya, kamu bisa mencari video-video informatif di platform seperti YouTube. Banyak kanal resmi pemerintah atau media terpercaya yang membahas topik ini secara mendalam.

Tonton Video Penjelasan Lengkap Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2025

Video di atas bisa memberimu gambaran lebih jelas tentang proses dan timeline yang harus kamu perhatikan. Jangan sampai ketinggalan informasi penting demi kelancaran kariermu sebagai ASN, karena persiapan yang matang adalah kunci kesuksesan.


Semoga panduan lengkap mengenai Surat Pernyataan 5 Poin PPPK Paruh Waktu ini bermanfaat untuk kamu semua, para calon Abdi Negara! Proses rekrutmen memang penuh tantangan, tapi dengan persiapan matang dan ketelitian, semua pasti bisa dilewati. Jangan menyerah dan tetap semangat!

Ada pertanyaan seputar Surat Pernyataan ini? Atau kamu punya tips dan pengalaman menarik saat pemberkasan? Yuk, bagikan di kolom komentar di bawah! Mari kita diskusikan bersama dan saling dukung dalam perjalanan menjadi PPPK Paruh Waktu. Semangat terus!

Posting Komentar